Jumat, 14 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

6 Oknum TNI AL Diadili Atas Penganiayaan Warga Purwakarta hingga Tewas

kepri online
4 Agustus 2021
di SERBA - SERBI
0
6 Oknum TNI AL Diadili Atas Penganiayaan Warga Purwakarta hingga Tewas

Ilustrasi (Foto: Ari Saputra)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Kasus penganiayaan hingga tewas oleh oknum TNI Angkatan Laut (AL) terhadap warga Purwakarta masuk babak baru. Para terdakwa prajurit TNI AL mulai masuk ke persidangan.

Sidang sendiri digelar di Pengadilan Militer II-09 di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Rabu (4/8/2021). Dalam sidang tersebut, enam orang terdakwa prajurit TNI AL hadir di muka persidangan.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
15
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
52

Sidang digelar tak lama. Pasalnya, pada terdakwa hadir tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Majelis hakim menunda sidang sampai para terdakwa didampingi penasihat hukum.

Humas Pengadilan Militer II-09 Letkol Sus Erwin menuturkan berdasarkan ancaman hukuman dan dakwaan pasal, para terdakwa wajib didampingi oleh penasihat hukum. Pendampingan dilakukan dari satuan Angkatan Laut lantaran keenamnya masih prajurit aktif.

“Karena ancaman hukuman terdakwa di atas 15 tahun untuk ancaman hukumannya Pasal 480, Pasal 338, Pasal 351 dengan dakwaan subsider wajib didampingi penasihat hukum. Untuk itu sidang ditunda sampai para terdakwa mendapatkan pendampingan baru dilanjutkan,” ujar Erwin kepada wartawan.

Erwin menuturkan para terdakwa hadir sendiri tanpa didampingi penasihat hukum. Menurutnya, para terdakwa tak mengetahui apabila harus didampingi.

“Terdakwa tidak mengetahui kalau mereka wajib didampingi sehingga mereka hadir di sidang tidak ada pendampingan. Sehingga kita berikan hak mereka untuk mengajukan permohonan pendampingan dari hukum angkatan laut,” katanya.

Erwin tak menjelaskan terkait isi dakwaan hingga penjelasan soal kasus tersebut. Pihaknya menunggu proses pemeriksaan di persidangan.

“Kita tidak bisa mendahului mengenai perkara itu karena sudah dipegang oleh majelis sendiri. Itu tentunya akan dibuktikan dalam pemeriksaan di sidang berikutnya,” kata dia.

Diketahui, enam oknum anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Laut (AL) melakukan penganiayaan terhadap dua warga sipil diduga pelaku pencurian mobil di Purwakarta, Jawa Barat. Akibatnya, satu orang berinisial FM (40) tewas.

Keenam oknum anggota POM AL itu berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS. Mereka memang bertugas di POM AL Purwakarta dan sedang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan aktivitas atlet dayung.

(Sumber: detik.com)

Tags: Angkatan LautBandungJawa BaratOknum TNI ALpenganiayaanPersidanganPurwakarta
Sebelumnya

Agnez Mo Akhirnya Blak-blakan Pacari Adam Rosyadi

Berikutnya

Jualan Cilok Berdandan Kayak Pejabat, Lutfi Raih Omzet Besar

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
15
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
52
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
54

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Marcos Kaban: PT Laut Mas Tak Punya Etiket Bayar Sewa Kapal 141 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kabar Mantan Atlet Voli Wanita yang Kini Jadi Pria Tulen, Sekarang Melamar Kekasihnya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 2 Personil Polresta Barelang Juarai Safety Riding Police Contest Tingkat Pusat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Viral, Dua Gadis Afghanistan yang Ditembak Ayah Kandung Dalam Kasus Honour Killing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.