Kamis, 1 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

6 Oknum TNI AL Diadili Atas Penganiayaan Warga Purwakarta hingga Tewas

kepri online
4 Agustus 2021
di SERBA - SERBI
0
6 Oknum TNI AL Diadili Atas Penganiayaan Warga Purwakarta hingga Tewas

Ilustrasi (Foto: Ari Saputra)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Kasus penganiayaan hingga tewas oleh oknum TNI Angkatan Laut (AL) terhadap warga Purwakarta masuk babak baru. Para terdakwa prajurit TNI AL mulai masuk ke persidangan.

Sidang sendiri digelar di Pengadilan Militer II-09 di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Rabu (4/8/2021). Dalam sidang tersebut, enam orang terdakwa prajurit TNI AL hadir di muka persidangan.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
18

Sidang digelar tak lama. Pasalnya, pada terdakwa hadir tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Majelis hakim menunda sidang sampai para terdakwa didampingi penasihat hukum.

Humas Pengadilan Militer II-09 Letkol Sus Erwin menuturkan berdasarkan ancaman hukuman dan dakwaan pasal, para terdakwa wajib didampingi oleh penasihat hukum. Pendampingan dilakukan dari satuan Angkatan Laut lantaran keenamnya masih prajurit aktif.

“Karena ancaman hukuman terdakwa di atas 15 tahun untuk ancaman hukumannya Pasal 480, Pasal 338, Pasal 351 dengan dakwaan subsider wajib didampingi penasihat hukum. Untuk itu sidang ditunda sampai para terdakwa mendapatkan pendampingan baru dilanjutkan,” ujar Erwin kepada wartawan.

Erwin menuturkan para terdakwa hadir sendiri tanpa didampingi penasihat hukum. Menurutnya, para terdakwa tak mengetahui apabila harus didampingi.

“Terdakwa tidak mengetahui kalau mereka wajib didampingi sehingga mereka hadir di sidang tidak ada pendampingan. Sehingga kita berikan hak mereka untuk mengajukan permohonan pendampingan dari hukum angkatan laut,” katanya.

Erwin tak menjelaskan terkait isi dakwaan hingga penjelasan soal kasus tersebut. Pihaknya menunggu proses pemeriksaan di persidangan.

“Kita tidak bisa mendahului mengenai perkara itu karena sudah dipegang oleh majelis sendiri. Itu tentunya akan dibuktikan dalam pemeriksaan di sidang berikutnya,” kata dia.

Diketahui, enam oknum anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Laut (AL) melakukan penganiayaan terhadap dua warga sipil diduga pelaku pencurian mobil di Purwakarta, Jawa Barat. Akibatnya, satu orang berinisial FM (40) tewas.

Keenam oknum anggota POM AL itu berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS. Mereka memang bertugas di POM AL Purwakarta dan sedang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan aktivitas atlet dayung.

(Sumber: detik.com)

Tags: Angkatan LautBandungJawa BaratOknum TNI ALpenganiayaanPersidanganPurwakarta
Sebelumnya

Agnez Mo Akhirnya Blak-blakan Pacari Adam Rosyadi

Berikutnya

Jualan Cilok Berdandan Kayak Pejabat, Lutfi Raih Omzet Besar

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
18
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panen raya Perdana Udang Vannamei, Tingkatkan SDM di Moro

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Propam Polres Karimun Hadir Ditengah Masyarakat Melalui Bakti Sosial

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • IPK Batam Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Timah Dukung Siswa Berprestasi di Bidang Olahraga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.