Senin, 11 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

6 Oknum TNI AL Diadili Atas Penganiayaan Warga Purwakarta hingga Tewas

kepri online
4 Agustus 2021
di SERBA - SERBI
0
6 Oknum TNI AL Diadili Atas Penganiayaan Warga Purwakarta hingga Tewas

Ilustrasi (Foto: Ari Saputra)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Kasus penganiayaan hingga tewas oleh oknum TNI Angkatan Laut (AL) terhadap warga Purwakarta masuk babak baru. Para terdakwa prajurit TNI AL mulai masuk ke persidangan.

Sidang sendiri digelar di Pengadilan Militer II-09 di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Rabu (4/8/2021). Dalam sidang tersebut, enam orang terdakwa prajurit TNI AL hadir di muka persidangan.

Baca Juga

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
20
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
41

Sidang digelar tak lama. Pasalnya, pada terdakwa hadir tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Majelis hakim menunda sidang sampai para terdakwa didampingi penasihat hukum.

Humas Pengadilan Militer II-09 Letkol Sus Erwin menuturkan berdasarkan ancaman hukuman dan dakwaan pasal, para terdakwa wajib didampingi oleh penasihat hukum. Pendampingan dilakukan dari satuan Angkatan Laut lantaran keenamnya masih prajurit aktif.

“Karena ancaman hukuman terdakwa di atas 15 tahun untuk ancaman hukumannya Pasal 480, Pasal 338, Pasal 351 dengan dakwaan subsider wajib didampingi penasihat hukum. Untuk itu sidang ditunda sampai para terdakwa mendapatkan pendampingan baru dilanjutkan,” ujar Erwin kepada wartawan.

Erwin menuturkan para terdakwa hadir sendiri tanpa didampingi penasihat hukum. Menurutnya, para terdakwa tak mengetahui apabila harus didampingi.

“Terdakwa tidak mengetahui kalau mereka wajib didampingi sehingga mereka hadir di sidang tidak ada pendampingan. Sehingga kita berikan hak mereka untuk mengajukan permohonan pendampingan dari hukum angkatan laut,” katanya.

Erwin tak menjelaskan terkait isi dakwaan hingga penjelasan soal kasus tersebut. Pihaknya menunggu proses pemeriksaan di persidangan.

“Kita tidak bisa mendahului mengenai perkara itu karena sudah dipegang oleh majelis sendiri. Itu tentunya akan dibuktikan dalam pemeriksaan di sidang berikutnya,” kata dia.

Diketahui, enam oknum anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Laut (AL) melakukan penganiayaan terhadap dua warga sipil diduga pelaku pencurian mobil di Purwakarta, Jawa Barat. Akibatnya, satu orang berinisial FM (40) tewas.

Keenam oknum anggota POM AL itu berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS. Mereka memang bertugas di POM AL Purwakarta dan sedang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan aktivitas atlet dayung.

(Sumber: detik.com)

Tags: Angkatan LautBandungJawa BaratOknum TNI ALpenganiayaanPersidanganPurwakarta
Sebelumnya

Agnez Mo Akhirnya Blak-blakan Pacari Adam Rosyadi

Berikutnya

Jualan Cilok Berdandan Kayak Pejabat, Lutfi Raih Omzet Besar

Berita Terkait

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
20
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
41
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
24

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Kejari Gunungsitoli Perdana Digelar di PN Medan, Agenda Pemeriksaan Legalitas Para

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Karimun Berhasil Amankan Pengiriman PMI Non Prosedural, Tekong Positif Gunakan Narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Solnet Diduga Tidak Miliki IPJ, Warga Minta Dihentikan Sementara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gapenta Apresiasi Kinerja Lanal Karimun, Polisi Diminta Terapkan Pasal dengan Hukuman Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.