Rabu, 10 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

2 Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal Ditahan Kejati Tanjungpinang

Redaksi
30 September 2025
di BATAM, KEPRI TANJUNGPINANG
0
2 Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal Ditahan Kejati Tanjungpinang
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline, Batam – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di pelabuhan wilayah Batam, Kepulauan Riau, dari periode 2015-2021.

Dua tersangka baru yang ditahan adalah S, Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil periode 2012-2016, dan AJ, Direktur Operasional PT BIAS Delta Pratama. Kasus ini merupakan lanjutan dari dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di pelabuhan wilayah Batam, Kepulauan Riau, periode 2015-2021. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024. Sementara itu, penetapan tersangka Syahrul tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024.

Baca Juga

Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik

GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

10 Juni 2026
7
Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik

Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik

10 Juni 2026
6

Perkara sebelumnya telah menjalani proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap beberapa terpidana, yaitu: Allan Roy Gemma, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana, Syahrul, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa, Hari Setyobudi, Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam

PT Bias Delta Pratama melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam sejak 2015 hingga 2021. Padahal, seharusnya ada perjanjian kerjasama yang jelas untuk memastikan pembagian hasil yang sesuai. Berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012, BP Batam berhak mendapatkan bagi hasil sebesar 20% dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan. Namun, karena tidak ada perjanjian kerjasama yang sah, PT Bias Delta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada BP Batam.

Berdasarkan laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, terdapat kerugian keuangan negara sebesar $272.497 atau sekitar Rp 4.548.519.924, yang dihitung berdasarkan kurs dolar Amerika sebesar Rp 16.692 per dolar, pada kasus PT Bias Delta Pratama.
Sebelumnya, pada Senin, 29 September 2025, Tim Penyidik Kejati Kepri melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor Prin-1444/September 2025 dan izin dari Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang berkaitan dengan penyidikan perkara ini.

J. Devy Sudarso, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam keterangannya menyampaikan bahwa kedua tersangka ditahan selama 20 hari, mulai dari 30 September 2025 hingga 19 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Kejati Kepri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kajati Kepri.

Sebelumnya

Oknum Guru Diduga Lakukan Cabul Anak Bawah

Berikutnya

“Kami Korban Kriminalisasi” Seruan Lambang Perlawanan Suparman dan Oris di PN Batam

Berita Terkait

Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik
KEPRI TANJUNGPINANG

GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

10 Juni 2026
7
Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik
KEPRI TANJUNGPINANG

Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik

10 Juni 2026
6
570 CPNS Kepri Lulus Latsar 2026, Siap Mengabdi dan Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
KEPRI TANJUNGPINANG

PT TIMAH Salurkan Rp35,7 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat, Jangkau 69.653 Penerima Manfaat

10 Juni 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Tebias Terima BLT Dana Desa Tiga Bulan Sekaligus, 28 KPM Terima Rp900 Ribu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke Batam, Satu Tersangka Ditangkap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.