Keprionline.co.id, Karimun – Puluhan miliar Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) dan Dana Jaminan Pengelolaan lingkungan (DJPL) kembali dipertanyakan warga desa Sanglar, Kecamatan Durai Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mendatangi Kejakaaan Negeri Karimun guna meminta kejelasan tindaklanjut atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan beberapa waktu lalu, Selasa (20/1/2026).
Kedatangan Muhammad Ali , Syaparuddin didampingi R Hadimi yang merupakan
pensiunan PNS mantan Sekretaris Dinas ESDM Kabupaten Karimun sekaligus selaku mantan Tim Konsultasi dan Pengawasan Community Development (CD) kabupaten Karimun pada masanya tersebut meminta kejelasan perkara dan batas waktu tindaklanjut perkara yang telah dilaporkan selama setahun lebih
Mantan Ketua Tim Konsultasi dan Pengawas Sektor Tambang kabupaten Karimun R Hadimi mengawali pembicaraan mengatakan bahwa
perwakilan masyarakat Desa Sanglar yang datang tersebut telah mengenalnya semasa Sekretaris Dinas ESDM Kabupaten Karimun sekaligus selaku mantan Tim Konsultasi dan Pengawasan Community Development (CD) kabupaten Karimun
“Mereka mengenal saya semasa bertugas ketika memimpin serta menyidangkan Kerangka Amdal dan Amdal PT.BMI saat menjabat Sekretaris Dinas ESDM Kabupaten Karimun,”terang R. Hadimi.
Kepada warga,R. Hadimi mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa sebelum sidang , dirinya harus berkunjung ke Pulau Sanglar untuk berdialog dengan warga terkait persoalan Kompensasi kepada Warga, Baik Beras dan Uang bulanan Per/Kepala Keluarga atas kegiatan Pertambangan bauksit oleh PT.BMI.
“Mereka warga Desa Sanglar yang diwakili oleh masyarakat meminta penjelasan kepada saya seputar dana DKTM yang masih berada pada Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.BMI yang belum disetor dan disalurkan kepada warga desa Sanglar yang nilainya mencapai puluhan miliar,”ungkapnya
Dalam kesempatan tersebut,
R. Hadimi mengatakan dirinya telah menjelaskan kepada perwakilan warga bahwa setau dirinya DKTM yang disetorkan ke CD Center sekitar Rp 8 Milyar.
“Kepada Perwakilan Warga desa Sanglar saya telah meminta agar membuat surat ditujukan Kepada Saya kemudian ditembuskan Kepada Gubernur Kepri dan Bupati Karimun,”papar R Hadimi lagi.
Ia mengatakan dari kegiatan penambangan bauksit oleh PT BMI , warga menuntut karena hak-hak mereka berupa dana kepedulian terhadap masyarakat ( DKTM) yang belum disalurkan kepada masyarakat oleh PT BMI, Sesuai data produksi dan ketentuan pungutan DKTM dari Peraturan Bupati, total pungutan DKTM sekitar Rp. 42 Milyard, yang baru disetor ke CD Centre baru sekitar Rp. 8 milyard dan masih tersisa Rp. 34 Milyard yang belum di salurkan.
.”Tentunya mereka masyarakat menuntut, tidak adil bagi mereka dimana di sektor granit dengan acuan Perbup yang sama kenapa sektor granit lancar disalurkan, sedangkan di sektor bauksit tidak lancar,” ujar R Hadimi menjelaskan.
Ia menyampaikan besaran pungutan dana-dana ini diatur berdasarkan Peraturan Bupati Karimun yaitu Per/Ton/besaran pungutannya. Gampang hitungnya, jumlah Produksi/Ton PT.BMI dikalikan dengan ketetapan besaran pungutan yang diatur oleh Keputusan Bupati Karimun tersebut,”tegas R Hadimi.
Lebih lanjut, R. Hadimi mengatakan warga
mendatanginya kembali dan menanyakan tidak hanya terkait dana DKTM, tetapi juga menanyakan pula Dana DJPL PT.BMI.
Ia menerangkan bahwa dalam pertemuan tersebut telah disampaikan terkait persoalan Dana DJPL, tahun 2017 lalu ketika sudah purna tugas beliau pernah di panggil oleh Inspektorat Kabupaten Karimun dan BPKP Perwakilan Kepri di Tanjung Pinang.
“Dalam Pemanggilan itu saya dihadapkan dengan Pertanyaan oleh BPKP Bahwa Dana DJPL PT.BMI sesuai dengan Catatan BPKP di Bank sebesar kurang-lebih Rp.19 Milyar, tapi nyatanya ketika 2017 itu hanya tersisa kurang-lebih Rp.3 Milyar, katanya.
Apakah Saudara (Saya R.Hadimi) tahu pengeluaran uang tersebut, karena Rekening di Bank ini Qq Bupati dan PT.BMI, artinya Pencairan dana DJPL ini sepengetahuan Bupati dan PT.BMI,”papar R Hadimi secara tegas kepada pejabat BPKP Provinsi Kepri.
Menurut R Hadimi, secara tegas ianya menjawab ,” Saya tak tahu dan kenapa Kepala Dinas dan Para Kabid ESDM Kabupaten Karimun tak dipanggil?, kok Saya yang dipanggil.Ini ada apa gerangan yang sebenarnya,” jawab dan tanya saya kepada Inspektorat dan BPKP Kepri ketika itu.
Lanjut R Hadimi, Keesokan harinya kami Tim Inspektorat, BPKP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan Meninjau lokasi Tambang PT.BMI untuk melihat dan mendata terkait persoalan penghijauan
,”Sepulang dari peninjauan ke lokasi penambangan PT.BMI, saya membuat LaporanTertulis dengan BPKP dan Inspektorat Kabupaten Karimun,”tutup R.Hadimi, S.H
Dalam kesempatan tersebut, R Hadimi juga menekankan bahwa dirinya telah menjelaskan ketika di BAP oleh pemeriksa di intelijen Kejari Karimun bahwa sebagai yang pernah diperiksa oleh BPKP perwakilan Kepri.
Ia telah menjelaskan bahwa diduga dana 16 miliar yang dicairkan dari 19 miliar dari rekening DJPL penggunaan nya tidak jelas alias bermasalah.
” Namun heran juga, kok sudah satu tahun lebih masih berkutat di intelijen. Sebagai saksi kita sudah memberikan sesuai yang kita ketahui tergantung integritas mereka lagi selaku penegak hukum,” tutup R Hadimi
Dalam menyikapi laporan masyarakat Pulau Ngal dan Propos Kecamatan Durai. Mantan Sekretaris Dinas ESDM Kabupaten Karimun sekaligus selaku mantan Tim Konsultasi dan Pengawasan Community Development (CD) kabupaten Karimun pada masanya tersebut siap menjadi saksi, baik untuk di sidik maupun di pengadilan sesuai dengan kapasitas yang diketahui terkait masalah pertambangan bauksit di Pulau Ngal dan juga Propos Kecamatan Durai oleh PT BMI berapa tahun lalu, jelasnya.
R. Hadimi berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Negeri Karimun , Kejaksaan Tinggi Kepri bahkan Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) agar Dana DJPL dan DKTM sebagai kewajiban PT BMI kepada masyarakat Desa Sanglar selama ini mendapatkan haknya, pintanya.
Sementara itu, Muhammad Ali warga Desa Sanglar menyampaikan bahwa telah mendatangi kantor Kejari Karimun pada 5 Januari 2026 menanyakan hal yang sama kepada Kasi Intel, Herlambang Adhi Nugroho yang didampingi anggotanya Verdinan Pradana dan Gelora.
“Waktu itu kami meminta waktu untuk memberikan kepastian penanganan secara tertulis apakah dilanjutkan atau dihentikan akan diinformasikan setelah berkoordinasi dengan Kajari Karimun, ujarnya.
Namun setelah dua Minggu berlalu, Pihak Kejari Karimun belum memberikan kepastian kepada warga (Pelapor). Akhirnya, pihak perwakilan warga dalam hal ini Muhammad Ali,kembali mendatangi kantor Kejari Karimun dengan membawa sepucuk surat yang mewakili harapan warga terdampak PT BMI.
“Sudah hampir satu tahun tiga bulan laporan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) dan Dana Jaminan Pengelolaan lingkungan (DJPL di bidang intelijen,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut,
Muhamad Ali menegaskan terhitung dari 20 Januari 2026, jika pihak Kejari Karimun belum ada kepastian arah penanganan kasus PT BMI secara serius, maka ianya akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.” Insyaallah, kalau di Kejari Karimun masih belum ada titik terang, kita akan bawa persoalan ini ke Kejagung RI,” tegasnya .
Adapun surat yang dilayangkan oleh perwakilan masyarakat terdampak yang diserahkan oleh Muhammad Ali pada Selasa 20 Januari 2026 ke Kejari Karimun
memberikan penjelasan tertulis mengenai status dan progres penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi DKTM dan DJPL PT.BMI.
Kemudian, meminta secara jelas apakah perkara yang dimaksud ditingkatkan ke penyelidikan/penyidikan atau dihentikan secara hukum dengan dasar dan pertimbangan yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya berharap menjalankan penanganan perkara secara objektif, profesional, dan tidak tebang pilih sesuai prinsip negara hukum dan rasa keadilan. ( James).

