Rabu, 26 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Warga Kecewa Jalan Rusak Akibat Alat Berat Milik PT.Karimun Indah Sejati

Redaksi
18 Juli 2022
di KARIMUN
0
Warga Kecewa Jalan Rusak Akibat Alat Berat Milik PT.Karimun Indah Sejati
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Alat berat milik PT. Karimun Indah Sehati diduga merusak jalan aspal di RT 005 / RW 002 Tebing Barat Kel. Tebing Kec. Tebing kab. karimun, dari video yang dikirim salah satu warga terlihat aspal mengalami kerusakan akibat dilalui alat berat.

Salah satu warga, Jekson Sagala SH mengakui, sangat kecewa dengan kejadian ini, seharusnya pekerja PT.Karimun Indah Sejati harus profesional melaksanakan tugas, jangan karena kepentingan bisnis mereka, fasiltas umum jadi rusak.

Baca Juga

Puluhan Jemaat Kristen Hadiri Seminar PGID Karimun

Puluhan Jemaat Kristen Hadiri Seminar PGID Karimun

25 Agustus 2026
29
Mecky Dewancha Dipercaya Pimpin DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun

Mecky Dewancha Dipercaya Pimpin DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun

24 Agustus 2026
87

” Seharusnya saat mereka melakukan pengerjaan pembuangan saluran air (irigasi) dengan menggunakan alat berat seharusnya mengunakan lapis sehingga aspal ini tidak mengalami kerusakan.

Kami meminta niat baik dari PT. Karimun Indah Sehati untuk memperbaiki jalan rusak ini, kalau tidak ada niatnya hal ini akan kami laporkan kepada pemerintah, Selain itu perlu diingatkan Sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pengrusakan. Itu ada Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” ujarnya.

Dalam Pasal 63 Poin (1) dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan dan terganggunya fungsi jalan akan dipidana 18 bulan atau denda Rp1,5 miliar. Untuk itu masyarkaat yang mengetahui kondisi tersebut harus melapor kepada dinas terkait. Sebab, bila dibiarkan terus tentu jalan yang sudah dibangun oleh pemerintah rusak, kata Jekson Sagala SH kepada media Keprionline.co.id, Senin ( 18/7/2022). ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ) .

Tags: Warga Kecewa Jalan Rusak Akibat Alat Berat Milik PT.Karimun Indah Sejati
Sebelumnya

Gara-gara Tak Dibakarkan Ikan, Anak di Situbondo Bunuh Ibu Kandungnya

Berikutnya

Warga Nilai Strategi Pendekatan Camat Moro Ke Masyarat dengan Positif

Berita Terkait

Puluhan Jemaat Kristen Hadiri Seminar PGID Karimun
KARIMUN

Puluhan Jemaat Kristen Hadiri Seminar PGID Karimun

25 Agustus 2026
29
Mecky Dewancha Dipercaya Pimpin DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun
KARIMUN

Mecky Dewancha Dipercaya Pimpin DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun

24 Agustus 2026
87
Kompolnas Award 2026 kunjungi Polsek Meral,Apresiasi Inovasi Pelayanan
KARIMUN

Kompolnas Award 2026 kunjungi Polsek Meral,Apresiasi Inovasi Pelayanan

23 Agustus 2026
12

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Mecky Dewancha Dipercaya Pimpin DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun

    Mecky Dewancha Dipercaya Pimpin DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Methamphemine Seberat 2,6 Ton Berhasil Diamankan Bea Cukai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun beri kejutan HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI di PN Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Puluhan Jemaat Kristen Hadiri Seminar PGID Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kepri Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.