Minggu, 14 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Wakil Ketua Dewan Pers: Perusahaan Pers yang Kerjasama Dengan Pemda Harus Sudah Terdata di Dewan Pers

kepri online
1 November 2022
di SERBA - SERBI
0
Wakil Ketua Dewan Pers: Perusahaan Pers yang Kerjasama Dengan Pemda Harus Sudah Terdata di Dewan Pers
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KEPRI – Dikutip dari  media online www.hariankepri.com, Wakil Ketua Dewan Pers (DP), M Agung Dharmajaya menegaskan, seluruh pemilik perusahaan pers wajib melakukan pendataan atau melakukan verifikasi perusahaannya di Dewan Pers.  Terutama perusahaan pers yang akan atau sudah melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah (Pemda). Pernyataan M Agung ini dia sampaikan dihadapan sejumlah awak media saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepri, atau tepatnya di Tanjungpinang pada akhir September lalu.

“Karena apa? Pemda itu mengeluarkan anggaran, itukan uang negara. Pasti nanti akan diaudit oleh Inspektorat. Kalau menyerahkan uang kerjasama dengan media yang belum terdata, kan itu bisa menjadi persoalan hukum. Ini hal yang serius,” tegasnya, di Kota Tanjungpinang, Jumat (30/9/2022) dihadapan sejumlah wartawan.

Baca Juga

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
29
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40

Dia menjelaskan, aturan pendataan tersebut merupakan amanat UU Nomor 40 tentang Pers. Kemudian, pendataan itu juga untuk menjalankan fungsi Dewan Pers yang dalam hal ini melaksanakan aturan yang telah disepakati bersama dengan 11 konstituen Dewan Pers.

“‘Jadi ada di dalam bunyi undang-undang ya, bukan katanya Dewan Pers. Karena Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan. Peraturan itu dibuat oleh 11 konstituen, disepakati baru dijalankan oleh Dewan Pers. Dalam putusan MK juga sudah menjelaskan, bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan untuk melakukan pendataan,” jelasnya.

Atas dasar itulah ia pun mendorong, kepada seluruh perusahaan pers yang belum melakukan verifikasi agar segera melaksanakan verifikasi tersebut.

“Jadi kepada teman-teman (perusahaan pers) yang belum melakukan pendataan, segera saja melakukan pendataan. Itukan gratis,” imbaunya.

Memang diakuinya, dalam melakukan proses pendataan itu, banyak perusahaan pers yang mengalami kendala.

Misalnya, pemimpin redaksi perusahaan pers itu belum mengantongi sertifikasi kompetensi wartawan utama.

“Itu sebenarnya tidak apa-apa, yang penting setidak-tidaknya sudah terdata dulu meskipun masih kurang satu atau dua syaratnya. Kalau yang belum sama sekalikan gelap ini,” paparnya.

Terpisah, Kadiskominfo Hasan, menegaskan, bahwa selama ini perusahaan pers yang menjalin kerjasama dengan Diskominfo Kepri seluruhnya sudah terdata di Dewan Pers.

“Jadi tidak ada yang media yang fiktif yang bekerjasama dengan kami. Walaupun media itu baru sebatas terverifikasi administrasi,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Hasan pun mendorong kepada perusahaan pers di Kepri yang belum melakukan verifikasi baik itu administrasi maupun faktual untuk segera mengurus verifikasi media-nya ke Dewan Pers.

“Kita berharap teman-teman bisa segera mengurus verifikasi medianya. Karenakan itu memang sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang,” pungkasnya. (SUMBER: DISKOMINFO KEPRI).

Tags: Dewan PersKepriM Agung Dharmajayapendataan dewan pers
Sebelumnya

Seorang Santri Tewas Akibat Dihukum Berendam Di Kolam Ikan

Berikutnya

Sungguh Biadap! Ayah Tega Congkel Mata Anak Kandungnya Hingga Tewas

Berita Terkait

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
29
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Kepri Hadiri Penandatanganan Kesepakatan P2MI, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IPK Kepri Budi Bukti Purba Rayakan Ulang Tahun ke-51, Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.