Minggu, 20 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Viral, Video Angkot Halangi Laju Ambulans

kepri online
2 September 2021
di SERBA - SERBI
0
Viral, Video Angkot Halangi Laju Ambulans

Angkot halangi laju ambulans(instagram.com/dashcam_owners_indonesia)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Kasus pengemudi mobil yang menghalangi laju ambulans kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh sopir angkot di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (1/9/2021).

Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia, terlihat ambulans yang mencoba melewati jalur Transjakarta guna menghindari macet. Namun tiba-tiba sebuah angkot yang berada di depan mobil ambulans ikut masuk ke busway.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
14

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
15

Bahkan angkot tersebut sempat berhenti di depan mobil ambulans untuk menurunkan penumpang.

Dikutip dari Megapolitan Kompas.com, Kasi Dalops Sudinhub Jakarta Timur Riky Erwinda mengatakan, izin operasi angkot tersebut diberhentikan sementara hingga 10 September 2021. Sopir angkot tersebut pun juga kedapatan tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Kami menindak kendaraannya. Angkot diberhentikan sementara operasinya, sekarang dikandangkan di Terminal Pulogadung,” ucap Riky.

Terkait hal ini, Terkait hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, bicara angkot, memang tidak sedikit dari mereka yang menaikan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat, atau melaju dengan kecepatan yang rendah, karena tidak paham aturan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

“Sikap sopir angkot yang menghalangi laju ambulans seperti itu sudah kelewatan dan harus ditindak tegas. Sering kali mereka merasa sah-sah saja melakukan hal-hal tersebut dengan alasan plat kuning (kejar setoran), sehingga orang lain yang harus mengerti,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/9/2021).

Menurut Sony, hal ini bisa terus terjadi karena kurangnya empati pengemudi mobil dan rendahnya pengetahuan tentang pentingnya kesadaran memberikan prioritas bagi ambulans.

“Secara umum ini kan pengetahuan dasar sekali, pengemudi wajib memberi ruang untuk ambulans lewat,” kata dia.

Sony melanjutkan, pengemudi lain harus memikirkan dampak dari menghalangi ambulans yang butuh prioritas saat membawa pasien. Risiko terburuk adalah semakin parah sampai dengan hilang nyawa pasien yang berada dalam ambulans tersebut.

“Selain itu, kalau pengemudi ambulans hilang kontrol, maka yang terjadi adalah kecelakaan akibat kelakuan pelaku yang berujung akan berurusan dengan hukum akibat kelakuannya,” ucap Sony.

Aturan

Dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Ambulans sendiri menempati urutan kedua, sesuai dengan peringkat urgensinya.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi, sudah seharusnya ambulans didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.

(Sumber: kompas.com)

Tags: Ambulansangkotaturan berkenderaJakarta TimurJatinegarakendaraanpengemudisopir angkottransjakarta
Sebelumnya

Keren! Ini Toilet Umum Transparan di Jepang yang Viral Itu

Berikutnya

Menteri PPN: Pembangunan Ibu Kota Butuh Waktu Sampai 20 Tahun

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
14
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
15
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral Aksi Cowok Lepas Ratusan Ikan Koi ke Parit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.