Senin, 11 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Tersangka Pedofilia Berakhir di Penjara, 3 Anak di Bintan Jadi Korban

kepri online
20 Mei 2023
di BINTAN
0
Tersangka Pedofilia Berakhir di Penjara, 3 Anak di Bintan Jadi Korban

oleh Kapolsek Binut, Kompol Suwitnyo didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong dan Kanit Reskrim Polsek Binut gelar konfrensi pers terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di Halaman Mapolsek Binut.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara (Binut) ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur (Pedofilia) di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Sabtu (20/05).

Ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Binut, Kompol Suwitnyo didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong dan Kanit Reskrim Polsek Binut di Halaman Mapolsek Binut.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
14

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
17

Diketahui tersangka AP (41) melakukan aksi bejatnya ini sejak pertengahan bulan november 2021 sampai dengan 09 Mei 2023.

Korban yang disasarkan ini tercatat masih sangat kecil, sehingga dikategorikan anak dibawah umur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Binut, Kompol Suwitnyo bahwa sebanyak tiga (3) korban ini dicabuli ditempat yang berbeda.

“Tersangka mencabuli para korban disalah satu kamar mandi masjid, rumah kosong dan sebuah pondok yang semuanya berlokasi di Tanjung Uban,” kata Kompol Suwitnyo didampingi Kasatreskrim AKP Marganda. Jumat (19/05).

Suwitnyo menambahkan bahwa modus tersangka kepada ketiga korban dengan memberikan uang tunai.

“Modus ketiga korban sama yakni memberikan sejumlah uang tunai dengan nominal yang bervariasi, ” tambahnya.

Disamping itu, AKP Marganda menegaskan bahwa prilakunya tertangkap basah oleh warga.

“Orang tua korban lapor, sehingga kami melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku hingga ditemukan, dan dilakukan introgasi pelaku sampai pelaku mengakui perbuatannya, ” tegasnya.

Dikatakan, Marganda untuk penanganan para korban agar tidak terjadi trauma mendalam, pihaknya sudah berkolaborasi bersama Kementerian dan Dinas Sosial Bintan.

“Ada program rehabilitasinya, nanti dari pihak terkait yang menangani korban agar tidak memiliki trauma panjang bahkan bisa melalukan sebaliknya,” tambahnya.

Berkesempatan menanyakan tersangka, AP mengatakan dirinya sewaktu menduduki Sekolah Dasar (SD) menjadi korban Pedofilia.

“Kelas 4 SD saya korban,” ungkap tersangka AP.

Atas perbuatan pelaku, AP terancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda lima (5) miliar rupiah, dan bisa bertambah karena dikenakan pasal pemberatan yakni perbuatan yang berulang. (oppy)

Tags: AKP Marganda P LimbongAnak dibawah umurKasat Reskrim Polres BintanPedofiliapencabulan anak
Sebelumnya

Lengkap Dengan Cafe, Wali Kota Resmikan Lapangan Badminton Abhimata

Berikutnya

Provinsi Kepri Dapat Anggaran Rp646 Miliar dari Kementerian PUPR Untuk Penanganan Jalan Daerah

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
14
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
17
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Kejari Gunungsitoli Perdana Digelar di PN Medan, Agenda Pemeriksaan Legalitas Para

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Karimun Berhasil Amankan Pengiriman PMI Non Prosedural, Tekong Positif Gunakan Narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Solnet Diduga Tidak Miliki IPJ, Warga Minta Dihentikan Sementara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gapenta Apresiasi Kinerja Lanal Karimun, Polisi Diminta Terapkan Pasal dengan Hukuman Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.