Keprionline. co. Id, Bintan – Polres Bintan dan Polsek Jajaran berhasil menangkap Satu kurir narkotika jenis sabu di pelabuhan Seri Bayintan Kijang Kabuapetan Bintan pada Jum’at 03 November 2023 pukul 13.00 wib.
Pelaku yakni T (41) bekerja di galangan kapal di Kota Batam, namun yang bersangkutan beralih profesi sebagai kurir sabu yang mana barang haram tersebut akan dibawah ke Kendari Sulawesi Tenggara (Sulteng) melalui kapal KM Umsini, Selasa (07/11/2023)
Dirinya berhasil ditangkap Stnarkoba Polres Bintan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat jika yang bersangkutan akan berangkat pukul 01.00 dini hari. Tidak menunggu lama pihak kepolisian langsung menuju lokasi keberadaan pelaku yang saat itu sudah berada di atas kapal.
“Pelaku sudah berada di atas kapal dan saat itu tim langsung menggelar pelaku dan amankan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram” jelas Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida.
Ia menyebutkan, dari Penangakapan tersebut pelaku langsung di bawah ke Mapolres Bintan guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait asal usul barang haram tersebut.
Hasil introgasi.
Dari hasil interogasi sementara, lanjut Kasat Narkoba Polres Bintan, pelaku dari Batam menuju Kota Tanjungpinang melalui pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) kemudian menuju di salah satu hotel di Tanjungpinang yang berada di Jalan Pancur.
“Saat pelaku menginap di salah satu kamar hotel dari pemeriksaan CCtV diduga seorang wanita mengantarkan sabu terhadap pelaku” terangnya.
Ke esokan harinya, lanjutnya, pelaku T (41) menuju ke pelabuhan Kijang untuk berangkat dan membawa sabu yang disimpan dalam tasnya hingga akhirnya pelaku ditangkapnya.
Dua hari di dalam Sel
Dua hari setelah Penangkapan T(41) tepatnya di hari Minggu 05 November 2023 pelaku ditemukan tewas dengan kondisi tergantung di fentilasi dalam sel dengan menggunakan handuk kecil.
“Korban ditemukan sudha tidak bernyawa dimana saat itu petugas jaga hendak mengantarkan makan kemudian melihat korban tergantung” jelasnya.
Dari kejadian tersebut, Mapolres Bintan dihebokan adanya salah satu tahan narkoba yang baru beberapa hari di tangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 1,5 kilo gram.
“Sebelum tewas pelaku sempat diintrogasi dan mengaku barang tersebut berasa dari Malaysia dan akan dibawah ke Kendari Sulteng ” terangnya.
Atas kejadian tersebut jenazah T (41) dibawah ke RSUP Provinsi Kepri hlguna dilakuakn visum penyebab kematian korban. Dari hasil visum tersebut mengatakan jika korban murni gantung diri.
“Dari hasil visum korban murni gantung diri dan dugaan korban depresi akibat kasus yang dialami” sambung Sofyan Rida.
Jenazah Tersangaka di pulangkan
Setelah hasil visum dikeluarkan pihak RSUP pihak kepolisian menghubungi pihak keluarga dan meminta jenazahnya untuk dipulangkan di kampung halamannya untuk dikebumikan.
“Jenazah kita berangkat melalui Badra Hang Nadim Batam menggunakan pesawat Lion air menuju Surabaya dan berlanjut ke kampung halamannya” imbuhnya.
Saat ini jenazah T (41) sekaligus kurir narkoba jaringan internasional tiba dikampung halaman yang mana pesawat yang membawa korban akan tiba kampung halaman pukul 19.00 wib.
“Ada pihak kelurag yang menjemput korban dan juga di kawal pihak kepolisian Samapi ke bandara Batam” tutupnya.
Kasus di Tutup (SP3)
Terkait kasus narkoba yang menjerat T (41) Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida mengatakan, kasus ini akan dihentikan setelah dilakukan gelar perkara di Polda Kepri.
“Untuk gelar perkara rencananya akan dilaksanakan di Polda Kepri dalam Minggu ini” tutupnya. ( Lita).




