Rabu, 30 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Tergiur Upah Puluhan Juta, 3 Warga Banten Tersangka Promosi Judi Online

kepri online
28 September 2023
di SERBA - SERBI
0
Tergiur Upah Puluhan Juta, 3 Warga Banten Tersangka Promosi Judi Online

Ditreskrimsus Polda Banten gelar konfrensi pers ungkap kasus judi online

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Nasional – Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga tersangka yang diduga mempromosikan judi online via media sosial (medsos) dari dua wilayah pada pekan ini.

Mereka yang ditangkap adalah perempuan berinisial NR (24), pria berinisial FY (25), dan pria berinisial SR (20). Mereka ditangkap dari daerah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang, Banten.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
18

NR merupakan warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Sementara FY warga Balaraja, Kabupaten Tangerang. Lalu SR adalah Warga Cisoka, Kabupaten Tangerang.

“Modus para pelaku adalah mempromosikan iklan judi Online melalui instastory instagram maupun melalui bio instagram,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Kamis (28/9).

Akun Instagram para pelaku juga turut disita polisi sebagai barang bukti. Selain itu, ponsel para tersangka juga turut dibawa Ditreskrimsus Polda Banten, untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,9 juta selama 3 bulan, FY mendapatkan Rp16 juta selama 1,5 tahun dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 juta 1 tahun 9 bulan,” ujar Didik.

Para tersangka kini ditahan di Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebelum diserahkan ke jaksa buat diseret ke pengadilan.

Jika terbukti di pengadilan, mereka terancam penjara enam tahun, serta denda Rp 1 miliar.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono

Bukan hanya kalangan warga biasa yang kerap mempromosikan judi online di media sosial mereka. Sejumlah pesohor atau influencer di media sosial juga diduga pernah mempromosikan judi online ini.

Namun sejauh ini belum ada dari kalangan artis atau orang ternama yang jadi tersangka. Kebanyakan para artis ini berdalih mereka juga jadi korban atau dijebak untuk mempromosikan judi online yang dikira adalah game online. (Red)

 

 

Tags: Judi OnlinePromosi Judi OnlineWarga Banten
Sebelumnya

BP Batam Sayangkan Tuduhan Ombudsman Kepri Soal Rekayasa Data

Berikutnya

Buka Pendaftaran Calon Ketua Baru PSSI Tanjungpinang, Bobby Berharap Tahapannya Berjalan Lancar

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
18
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panen raya Perdana Udang Vannamei, Tingkatkan SDM di Moro

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Propam Polres Karimun Hadir Ditengah Masyarakat Melalui Bakti Sosial

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • IPK Batam Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Timah Dukung Siswa Berprestasi di Bidang Olahraga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.