Senin, 16 Maret 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Terdakwa Pembunuh Bayi di Karimun Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Redaksi
6 Februari 2026
di KARIMUN
0
Terdakwa Pembunuh Bayi di Karimun Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline. co.id, Karimun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun akan mengajukan banding atas vonis penjara 15 tahun terhadap Doni alias Rajab terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang anak yang masih berusia 2,5 tahun berinisial SA .

Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho selaku Jaksa Penuntut Umum saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (5/2/206).

Baca Juga

Kapolres Karimun Minta Warga Amankan Rumah dan Jaga Keselamatan Saat Mudik Lebaran 2026

Bupati Karimun Hadiri Pelantikan Pengurus HMI

16 Maret 2026
3
Kapolres Karimun Minta Warga Amankan Rumah dan Jaga Keselamatan Saat Mudik Lebaran 2026

Kapolres Karimun Minta Warga Amankan Rumah dan Jaga Keselamatan Saat Mudik Lebaran 2026

16 Maret 2026
8

Kajari Karimun Denny Wicaksono, melalui Kasi Intel Herlambang Adhi Nugroho mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Karimun terhadap terdakwa Doni alias Rajab

“Betul. Kami akan banding,” singkat Herlambang saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).

Herlambang mengatakan terdakwa Doni alias Rajab terbukti secara sah dan menyakin melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang anak berinisial SA yang masih di bawah umur sebagaimana dalam dakwaan

“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa” katanya.

Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi melanjutkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa keji tersebut terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 20.10 WIB.

Setelah mengkonsumsi minuman keras jenis tuak,terdakwa membawa korban ke kamar belakang rumah dalam kondisi pintu terkunci.

Kemudian, karena kesal korban terus menangis dan menolak saat diberi obat, terdakwa melakukan kekerasan fisik secara brutal, paparnya.

Herlambang menyampaikan bahwa dalan aksinya terdakwa melakukan pemukulan dan penendangan terhadap tubuh korban, selain itu terdakwa melakukan pencubitan hingga membanting tubuh korban ke lantai yang mengakibatkan pendarahan hebat.

“Menutup hidung korban hingga tidak bernapas saat kondisi korban sudah tidak berdaya, alih-alih memberikan pertolongan medis”, ucapnya.

Herlambang menyebut
Hasil Visum et Repertum No. KF 250616 tertanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF, mengonfirmasi bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan penyebab utama kematian korban,“ kata Kasi Intel Herlambang.

Ia menjelaskan bahwa terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam persidangan, JPU juga menghadirkan sejumlah barang bukti, diantaranya :

Pakaian milik korban (kaos merah-hijau, kaos merah, dan celana pendek biru).
Dua butir obat merk bodrexin 80 mg.
Satu botol minyak telon merk My Baby.
Satu botol kosong merk Aqua ukuran 600 ml.

Kasi Intel Herlambang menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, terdapat lima poin utama yang memberatkan tuntutan, yakni:

Perbuatan terdakwa sangat keji dan sadis terhadap anak balita.

Mengakibatkan hilangnya nyawa anak manusia.

Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit.

Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan sehingga menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, khususnya ibu kandung korban.

“Berdasarkan seluruh pembuktian dan pertimbangan beratnya kejahatan yang dilakukan, kami menuntut terdakwa dengan pidana mati,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Karimun, kata dia, akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan transparan, terutama dalam kasus kejahatan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan.

Sebelumnya, Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pembunuhan bayi di Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun pada Rabu (13/6/2025) lalu dan
mengamankan seorang pelaku berinisial Doni alias Rajab.

Aksi penganiayaan dilakukan oleh DO di sebuah rumah sewa RT 01 RW 01, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kabupaten Karimun, Kamis 12 Juni 2025 lalu .

Sebelumnya

Polisi Tetapkan Tersangka Mafia Lahan di Pulau Rempang Batam

Berikutnya

Wabup Karimun Kukuhkan Pengurus KPK Periode 2025-2030

Berita Terkait

Kapolres Karimun Minta Warga Amankan Rumah dan Jaga Keselamatan Saat Mudik Lebaran 2026
KARIMUN

Bupati Karimun Hadiri Pelantikan Pengurus HMI

16 Maret 2026
3
Kapolres Karimun Minta Warga Amankan Rumah dan Jaga Keselamatan Saat Mudik Lebaran 2026
KARIMUN

Kapolres Karimun Minta Warga Amankan Rumah dan Jaga Keselamatan Saat Mudik Lebaran 2026

16 Maret 2026
8
Polres Karimun Bagi 300 Paket Bansos ke Driver Ojol
KARIMUN

Polres Karimun Gelar Pasar Murah

13 Maret 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dewi Kumalasari Ansar Dukung Gerakan Pangan Murah di Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Bagi 300 Paket Bansos ke Driver Ojol

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perkuat Silahturahmi, Patron Karimun Bersama Atlet Sasana Tinju Patriot Boxing Gelar Buka Bersama dan Bagi Takjil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Sebanyak 267 PMI Non Prosedural, Satu Diantaranya Ibu Hamil 7 Bulan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tugboat Terbalik Telan Korban, PT Pradana Samudra Lines Bertanggung jawaban

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di China, Gadis PSK Indonesia Banyak Peminatnya, Jual Diri Di Warung Mandi Kaki

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Pantau Aktivitas Transportasi di Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Pasar Murah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.