KEPRIONLINE.CO.ID , KARIMUN – Penaga Timur Perusahaan Pelayaran asal Malaysia yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Karimun di nyatakan Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor:11/Pdt.Sus-PKPU-2018 pada tanggal 11 Oktober 2018, Putusan Pailit tersebut terjadi akibat dari Penaga Timur terbukti memiliki utang sejumlah 12,9 Milyar kepada 2 (dua) perusahaan Asal Indonesia yaitu PT Wijaya Artha Shiping (WAS) dan PT Ujung Medini Lestari (UML) dimana setelah jangka waktu yang di tentukan, Pihak Penaga tidak ada iktikad baik untuk melakukan Penawaran Perdamaian .
Sevent Roni Sianturi, SH selaku Kurator yang di angkat oleh Pengadilan mengatakan , ” jika Penaga Timur Perusahaan Asal Malaysia telah dinyatakan pailit oleh Putusan Pengadilan niaga Medan dan oleh karenanya sejak Putusan Pailit di ucapkan maka berdasarkan Pasal 24 ayat 1 juncto Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 Kurator akan melaksanakan tugas Pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit dan Penaga Timur tidak memiliki haknya walaupun atas putusan tersebut di lakukan Upaya – upaya hukum .
Selanjutnya Roni menjelaskan, berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan tepatnya pada tanggal 25 Oktober 2018 Tim Kurator telah meminta Pihak KSOP Karimun untuk menyerahkan 1 (satu) unit Kapal MV TUAH 2 milik Penaga Timur kepada Tim Kurator dengan maksud untuk pengamanan Harta Pailit, namun pada saat itu Tim Kurator dan Pihak KSOP tidak mendapati Dokumen kapal dikarenakan Dokumen tersebut di larikan oleh Pihak PT. LINTAS LAUTAN INDONESIA selaku Agen yang di tunjuk oleh Penaga Timur, hal ini telah di tuangkan dalam Berita Acara Serah Terimsangaa Nomor: PL.201/01/01/KSOP.TBK-2018 yang di tandatangani oleh Kurator dan Ridwan Chaniago selaku kepala KSOP Kab Karimun , Kata Sevent Roni Sianturi, SH selaku Kurator Pengadilan . ( KEPRIONLINE KARIMUN / SUMBER EDWARD RAMBE SH ).


