Selasa, 2 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Suami Pembunuh Istri Hamil 4 Bulan di Kupang Divonis 13 Tahun Penjara

kepri online
16 Maret 2022
di SERBA - SERBI
0
Suami Pembunuh Istri Hamil 4 Bulan di Kupang Divonis 13 Tahun Penjara

FOTO ISTIMEWA

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Hendrik Gie, terdakwa kasus kekerasan terhadap istrinya IFR alias Lesni, divonis 13 tahun penjara.

Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Hendrik Gie bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap istrinya IFR.

Baca Juga

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
38
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
25

Sidang putusan dipimpin hakim ketua Sarlota Marselina Suek, Rahmat Aries dan Ngguli Liwar Mbani Awang, dengan perkara nomor 175/Pid.B/2021/PN Kpg.

Amar putusan majelis hakim, yang diterima wartawan, Selasa (15/3) kemarin dalam situs resmi Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hendrik Gie telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang. Sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

Dengan terbuktinya terdakwa Hendrik Gie bersalah, maka dalam amar putusan hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 13 tahun dikurangi masa tahanan saat ini.

“Mengurangi masa tahanan dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Sarlota Marselina Suek.

Selain itu, amar putusan hakim juga menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan jenis Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan membayar biaya perkara kepada negara, senilai lima ribu rupiah. Tersangka dikenakan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), termasuk Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP.

Rekonstruksi Pembunuhan

Hendrik Gie (30), warga Jalan Jenderal Soeharto, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang yang juga tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya IFR alias Lesni (22), menjalani rekonstruksi kasus tersebut, pada Jumat (2/7/2021) lalu.

Reka ulang kasus ini dipimpin Kapolsek Maulafa, AKP Jerry O Puling, di rumah tersangka yang disaksikan ketua RT setempat, dan juga penasehat hukum tersangka.

Reka ulang juga disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kupang, Ririn Handayani dan dua jaksa lainnya Novi dan Akbar. Tersangka melakukan 20 adegan dan terlihat tenang saat menjalani seluruh rangkaian reka ulang. Walau melakukan puluhan adegan, tersangka tetap membantah membunuh istrinya.

Rekonstruksi dilakukan agar semua transparan dan keluarga tersangka pun bisa menyaksikan langsung.

Sebelum menangkap tersangka, polisi juga melakukan gelar perkara dengan pihak kejaksaan. Sejumlah alat bukti seperti kabel juga diamankan polisi. Polisi menemukan sejumlah kejanggalan sehingga menetapkan Hendrik menjadi tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT dan pasal 338 serta pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Korban Ditemukan Tergantung di Pintu Kamar Mandi

Sebelumnya, Korban IFR alias Lesni (22), ditemukan meninggal dunia dalam posisi tergantung, Senin (14/6/2021) petang sekitar pukul 15.00 Wita di pintu kamar mandi di rumah Hendrik Gie.

Semula, ibu muda itu dikabarkan tewas karena gantung diri. Namun fakta berkata lain, korban yang tengah hamil anak kedua dengan usia kandungan empat bulan itu, ternyata dibunuh suami Hendrik Gie.

Fakta ini terungkap setelah satu pekan polisi menangani perkara tersebut. Selasa (22/6) tengah malam aparat keamanan dari Polsek Maulafa pun menjemput Hendrik Gie di rumahnya yang juga lokasi kejadian.

Saat itu, Hendrik Gie mengaku kepada polisi kalau ia sedang tidur di luar kamar. Ia mendengar tangisan anaknya yang berusia satu tahun 4 bulan dari dalam kamar.

Hendrik kemudian memanggil korban yang berada di dalam kamar dan meminta tolong membujuk anak mereka agar diam.

Namun tidak ada respon dari korban sehingga Hendrik membuka pintu kamar untuk menggendong anak mereka yang sedang menangis di dalam kamar.

Saat ia membuka kamar tidur untuk menggendong anak mereka, Hendrik kaget melihat korban sudah terjatuh di dalam kamar mandi dengan posisi tertidur menyamping kanan.

Pada lehernya terlilit tali kabel. Saat itu Hendrik menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Keduanya sudah dikaruniai seorang anak yang berusia satu tahun empat bulan dan saat ini korban sedang hamil dengan usia kandungan empat bulan.

Hendrik sendiri kepada polisi mengaku selama ini tidak ada masalah dengan korban. Namun sebelum kejadian, Hendrik melihat korban meminum minuman kemasan dibuat sendiri oleh korban.

Pihak keluarga sebelumnya menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak untuk diautopsi. (SUMBER: Merdeka.com).

Tags: Hendrik GieIstri Hamil 4 BulanPembunuhanSuami Pembunuh Istri
Sebelumnya

Bayi 15 Bulan Alami Pendarahan Di Organ Intim

Berikutnya

Link Video Viral Gurita Beredar di Tiktok, Twitter dan Telegram

Berita Terkait

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
38
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
25
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
45

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakajati Kepri Lantik Delapan Pejabat Eselon IV di Lingkungan Kejati Kepri

    Satpolairud Polres Karimun Bagikan Life Jacket, Nelayan Perbatasan Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nekat Curi Kusen Aluminium di Siang Hari, Pria di Karimun Diamankan Warga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Patroli KRYD Malam Takbiran, 11 Motor Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • McDermott Resmikan Dua Gedung Baru di Batam, Dukung Proyek Energi Angin Pertama di Indonesia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Karimun Granite Erahkan Dua Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sepedas di Hari Raya Idul Adha

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.