Kamis, 17 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Suami Pembunuh Istri Hamil 4 Bulan di Kupang Divonis 13 Tahun Penjara

kepri online
16 Maret 2022
di SERBA - SERBI
0
Suami Pembunuh Istri Hamil 4 Bulan di Kupang Divonis 13 Tahun Penjara

FOTO ISTIMEWA

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Hendrik Gie, terdakwa kasus kekerasan terhadap istrinya IFR alias Lesni, divonis 13 tahun penjara.

Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Hendrik Gie bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap istrinya IFR.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
14

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
15

Sidang putusan dipimpin hakim ketua Sarlota Marselina Suek, Rahmat Aries dan Ngguli Liwar Mbani Awang, dengan perkara nomor 175/Pid.B/2021/PN Kpg.

Amar putusan majelis hakim, yang diterima wartawan, Selasa (15/3) kemarin dalam situs resmi Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hendrik Gie telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang. Sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

Dengan terbuktinya terdakwa Hendrik Gie bersalah, maka dalam amar putusan hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 13 tahun dikurangi masa tahanan saat ini.

“Mengurangi masa tahanan dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Sarlota Marselina Suek.

Selain itu, amar putusan hakim juga menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan jenis Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan membayar biaya perkara kepada negara, senilai lima ribu rupiah. Tersangka dikenakan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), termasuk Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP.

Rekonstruksi Pembunuhan

Hendrik Gie (30), warga Jalan Jenderal Soeharto, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang yang juga tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya IFR alias Lesni (22), menjalani rekonstruksi kasus tersebut, pada Jumat (2/7/2021) lalu.

Reka ulang kasus ini dipimpin Kapolsek Maulafa, AKP Jerry O Puling, di rumah tersangka yang disaksikan ketua RT setempat, dan juga penasehat hukum tersangka.

Reka ulang juga disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kupang, Ririn Handayani dan dua jaksa lainnya Novi dan Akbar. Tersangka melakukan 20 adegan dan terlihat tenang saat menjalani seluruh rangkaian reka ulang. Walau melakukan puluhan adegan, tersangka tetap membantah membunuh istrinya.

Rekonstruksi dilakukan agar semua transparan dan keluarga tersangka pun bisa menyaksikan langsung.

Sebelum menangkap tersangka, polisi juga melakukan gelar perkara dengan pihak kejaksaan. Sejumlah alat bukti seperti kabel juga diamankan polisi. Polisi menemukan sejumlah kejanggalan sehingga menetapkan Hendrik menjadi tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT dan pasal 338 serta pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Korban Ditemukan Tergantung di Pintu Kamar Mandi

Sebelumnya, Korban IFR alias Lesni (22), ditemukan meninggal dunia dalam posisi tergantung, Senin (14/6/2021) petang sekitar pukul 15.00 Wita di pintu kamar mandi di rumah Hendrik Gie.

Semula, ibu muda itu dikabarkan tewas karena gantung diri. Namun fakta berkata lain, korban yang tengah hamil anak kedua dengan usia kandungan empat bulan itu, ternyata dibunuh suami Hendrik Gie.

Fakta ini terungkap setelah satu pekan polisi menangani perkara tersebut. Selasa (22/6) tengah malam aparat keamanan dari Polsek Maulafa pun menjemput Hendrik Gie di rumahnya yang juga lokasi kejadian.

Saat itu, Hendrik Gie mengaku kepada polisi kalau ia sedang tidur di luar kamar. Ia mendengar tangisan anaknya yang berusia satu tahun 4 bulan dari dalam kamar.

Hendrik kemudian memanggil korban yang berada di dalam kamar dan meminta tolong membujuk anak mereka agar diam.

Namun tidak ada respon dari korban sehingga Hendrik membuka pintu kamar untuk menggendong anak mereka yang sedang menangis di dalam kamar.

Saat ia membuka kamar tidur untuk menggendong anak mereka, Hendrik kaget melihat korban sudah terjatuh di dalam kamar mandi dengan posisi tertidur menyamping kanan.

Pada lehernya terlilit tali kabel. Saat itu Hendrik menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Keduanya sudah dikaruniai seorang anak yang berusia satu tahun empat bulan dan saat ini korban sedang hamil dengan usia kandungan empat bulan.

Hendrik sendiri kepada polisi mengaku selama ini tidak ada masalah dengan korban. Namun sebelum kejadian, Hendrik melihat korban meminum minuman kemasan dibuat sendiri oleh korban.

Pihak keluarga sebelumnya menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak untuk diautopsi. (SUMBER: Merdeka.com).

Tags: Hendrik GieIstri Hamil 4 BulanPembunuhanSuami Pembunuh Istri
Sebelumnya

Bayi 15 Bulan Alami Pendarahan Di Organ Intim

Berikutnya

Link Video Viral Gurita Beredar di Tiktok, Twitter dan Telegram

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
14
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
15
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
9

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kebanyakan Nonton Bokep, Adik Cabuli Kakak Kandung Hingga Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral Aksi Cowok Lepas Ratusan Ikan Koi ke Parit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.