Keprionlline.coid, Tanjungpinang – Sanarkoba Polresta Tanjungpinang gelar konpresi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis ektasi sebanyak 2.001 butir, Senin (25/11/2024).
Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebaguam 939 butir sedangkan 32 butir disishkan untuk peneriksaan laboratorium
Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi sebanyak 2.001 butir dengan berat 1.465,32 gram.
“Dengan perincian pertama, 32 bungkus yang disita Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang dengan total berat 1.772 butir narkoba jenis ekstasi merek gucci warna hijau dan kedua 229 butir dan atau 198,12 gram Narkotika jenis ekstasi berlogo gucci warna biru,” jelas AKBP Arief Robby Rachman dalam konferensi pers di Mako Polresta Tanjungpinang” jelasnya.
Wakapolresta Tanjungpinang menerangkan barang bukti narkoba jenis ekstasi merupakan hasil tangkapan dua orang tersangka inisial AT dan YA di gerbang masuk Perumahan Taman Surya Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Dari tangan kedua pelaku didapatkan dua bungkus berisikan 863 butir ekstasi berlogo gucci warna hijau dan 245 butir ekstasi berlogo gucci warna biru, jika di nominalkan kerugian sebesar Rp 400 juta,” ungkapnya.
Diketahui, AT menggunkan modus mengambil ektasi atasperintah YA untuk di edarkan ke Tanjungpinang.
“Setelah dilakukan introgasi YA mengaku bahwasanya ia disuruh saudari VM (DPO),terhadap dua tersangka dilakukan test urine didapat hasilnya keduanya mengandung zat methamphetamine,” terang AKP Lajun.
Terhadap perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 juncto pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. ( Youlita ).






