Kamis, 22 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan 2.001 Butir Pil Ektasi

Redaksi
25 November 2024
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan 2.001 Butir Pil Ektasi

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman menunjukkan barang bukti yang dimusnahkan adalah positif mengandung Narkotika jenis sabu .

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionlline.coid, Tanjungpinang – Sanarkoba Polresta Tanjungpinang gelar konpresi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis ektasi sebanyak 2.001 butir, Senin (25/11/2024).

Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebaguam 939 butir sedangkan 32 butir disishkan untuk peneriksaan laboratorium

Baca Juga

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

15 Oktober 2026
17
Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
46

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi sebanyak 2.001 butir dengan berat 1.465,32 gram.

“Dengan perincian pertama, 32 bungkus yang disita Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang dengan total berat 1.772 butir narkoba jenis ekstasi merek gucci warna hijau dan kedua 229 butir dan atau 198,12 gram Narkotika jenis ekstasi berlogo gucci warna biru,” jelas AKBP Arief Robby Rachman dalam konferensi pers di Mako Polresta Tanjungpinang” jelasnya.

Wakapolresta Tanjungpinang menerangkan barang bukti narkoba jenis ekstasi merupakan hasil tangkapan dua orang tersangka inisial AT dan YA di gerbang masuk Perumahan Taman Surya Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Dari tangan kedua pelaku didapatkan dua bungkus berisikan 863 butir ekstasi berlogo gucci warna hijau dan 245 butir ekstasi berlogo gucci warna biru, jika di nominalkan kerugian sebesar Rp 400 juta,” ungkapnya.

Diketahui, AT menggunkan modus mengambil ektasi atasperintah YA untuk di edarkan ke Tanjungpinang.

“Setelah dilakukan introgasi YA mengaku bahwasanya ia disuruh saudari VM (DPO),terhadap dua tersangka dilakukan test urine didapat hasilnya keduanya mengandung zat methamphetamine,” terang AKP Lajun.

Terhadap perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 juncto pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. ( Youlita ).

Tags: SabuWakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman
Sebelumnya

Berhasil Realisasikan 2 Lokasi Konsolidasi Tanah Vertikal, Dirjen PTPP Ungkap Tantangan Besar Pelaksanaannya di Indonesia

Berikutnya

Audit Kerugian Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022 Senilai Rp 500 Juta Lebih Diterima Kejati Kepri

Berita Terkait

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN
KEPRI TANJUNGPINANG

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

15 Oktober 2026
17
Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah
KEPRI TANJUNGPINANG

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
46
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM
KEPRI TANJUNGPINANG

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
43

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.