KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim menghadiri Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Karimun, Selasa (13/07/2021).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun melaksanakan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun 2020,
Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Yusuf Sirat memimpin rapat tersebut dan dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Karimun, serta sejumlah Kepala OPD, dan undangan Lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Karimun Tahun 2020 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kab. Karimun tersebut.
Keputusan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Ketua DPRD dan Bupati Karimun.
Sebanyak sembilan fraksi DPRD Karimun menyatakan menerima seluruh Laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Karimun TA 2020. Kesembilan fraksi tersebut adalah fraksi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, PAN, Hanura dan Fraksi Partai Demokrat.
Bupati Karimun mengucapkan terimakasih atas seluruh koreksi dan masukan yang disampaikan kepada Pemda Kab. Karimun, terutama beberapa koreksi terkait menentukan pendapatan yang disesuaikan dengan belanja dan mengefesiensikan belanja-belanja pegawai.
Kemudian Bupati mengatakan, “efesiensi belanja pegawai harus dibahas secara seksama bersama-sama dalam pengambilan keputusannya karena dampaknya bisa mempengaruhi kehidupan masyarakat Karimun apalagi dimasa pandemi sekarang.
“Kondisi APBD Karimun saat ini sangat sulit ini, hendaknya masyarakat bisa mengerti,” kata Bupati Karimun.
“Kenapa kita tidak bisa membangun hari ini? Kenapa banyak hal yang diminta masyarakat Karimun tidak dapat kita penuhi? karena memang ketersedian anggaran itu minim. Transfer dari pusat dikurangi, dari provinsi juga dikurangi termasuk sumber PAD juga mengalami hal yang sama,” jelas Bupati Karimun.
“Bila kita dapat bertahan hari ini dan menjaga semuanya, itu merupakan suatu kesyukuran, “sambung Bupati Karimun.
Adapun agenda Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020, yaitu :
1. Penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran Dilanjutkan Penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi terhadap Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksnaan APBD tahun 2020
2. Persetujuan secara Tulisan Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksnaan APBD tahun 2020
3. Pedapat Akhir Bupati Karimun
4. Penandatanganan Nota Kesepatakan Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksnaan APBD tahun 2020.
5. Penyerahan Kepada Bupati Karimun.
(Humas Pemkab Karimun)






