Senin, 16 Maret 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Polsek Meral Tangani Perkara Dugaan Penganiayaan Ringan di Parit Benut

Redaksi
9 Februari 2026
di KARIMUN
0
Polsek Meral Tangani Perkara Dugaan Penganiayaan Ringan di Parit Benut

Kapolres Karimun saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Merak. ( Foto JMS).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun –  Polsek Meral, Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang terjadi di Parit Benut RT 002 RW 004, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.

Perkara ini dilaporkan melalui Laporan Polisi tertanggal 30 Januari 2026. Terlapor dalam perkara tersebut yakni inisial J dengan barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek warna oranye merek AX House yang robek pada bagian pundak kiri. Senin (9/2/2026).

Baca Juga

Kapolres Karimun Minta Warga Amankan Rumah dan Jaga Keselamatan Saat Mudik Lebaran 2026

Bupati Karimun Hadiri Pelantikan Pengurus HMI

16 Maret 2026
4
Kapolres Karimun Minta Warga Amankan Rumah dan Jaga Keselamatan Saat Mudik Lebaran 2026

Kapolres Karimun Minta Warga Amankan Rumah dan Jaga Keselamatan Saat Mudik Lebaran 2026

16 Maret 2026
8

Kapolsek Meral AKP Hadi Candra menuturkan bahwa kejadian bermula saat korban Moch Djibril alias Cipto bersama terlapor dan sejumlah saksi sedang melakukan pengukuran patok tanah.

“Dalam proses tersebut terjadi perselisihan yang berujung cekcok mulut, hingga terlapor diduga melakukan pemukulan ke arah kepala korban. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Meral,” ujar Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kapolsek, penyidik Polsek Meral melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, permintaan visum ke RSUD Muhammad Sani Karimun, hingga pelaksanaan gelar perkara.

Upaya mediasi telah dilakukan dengan melibatkan pihak kelurahan serta tokoh setempat, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan, ucapnya.

Kapolsek menjelaskan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan J sebagai tersangka pada 2 Februari 2026. Pelaku disangkakan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.

Selanjutnya, perkara tersebut telah dilimpahkan untuk disidangkan melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring). Pada pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Karimun, berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada penyidik berdasarkan penetapan hakim melalui kuasa penuntut umum dikarenakan korban tidak hadir di persidangan meskipun sudah lakukan panggilan sidang, terangnya.

Terkait oknum Polisi yang berinisial A yang di duga ikut sebagai pelaku tidak benar, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun kepada oknum polisi inisial A.

Oknum polisi inisial A menjelaskan bahwa beliau hanya melerai kedua belah pihak yang bertikai karena secara spontanitas melihat korban ada memiliki benda tajam yang terselip di pinggan korban, sehingga oknum polisi inisial A langsung menjauhkan korban dengan cara merangkul agar tidak terjadi hal yang lebih patal.

Dan di benarkan oleh BAP saksi korban bahwa oknum anggota polres karimun melerai keributan tersebut.

“Kapolres Karimun melalui Kapolsek Meral Polres Karimun AKP Adi Chandra menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” tutupnya mengakhiri. ( JMS).

Sebelumnya

Peringati HPN ke -80 , Kapolres Karimun Gelar Coffee Morning Bersama Jurnalis

Berikutnya

Bupati Karimun Lantik Direktur PDAM Tirta Mulia Karimun , Langsung Beri Sejumlah PR

Berita Terkait

Kapolres Karimun Minta Warga Amankan Rumah dan Jaga Keselamatan Saat Mudik Lebaran 2026
KARIMUN

Bupati Karimun Hadiri Pelantikan Pengurus HMI

16 Maret 2026
4
Kapolres Karimun Minta Warga Amankan Rumah dan Jaga Keselamatan Saat Mudik Lebaran 2026
KARIMUN

Kapolres Karimun Minta Warga Amankan Rumah dan Jaga Keselamatan Saat Mudik Lebaran 2026

16 Maret 2026
8
Polres Karimun Bagi 300 Paket Bansos ke Driver Ojol
KARIMUN

Polres Karimun Gelar Pasar Murah

13 Maret 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dewi Kumalasari Ansar Dukung Gerakan Pangan Murah di Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Bagi 300 Paket Bansos ke Driver Ojol

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Sebanyak 267 PMI Non Prosedural, Satu Diantaranya Ibu Hamil 7 Bulan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di China, Gadis PSK Indonesia Banyak Peminatnya, Jual Diri Di Warung Mandi Kaki

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Pantau Aktivitas Transportasi di Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Pasar Murah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tugboat Terbalik Telan Korban, PT Pradana Samudra Lines Bertanggung jawaban

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • MBG Sekolah Kristen Basic Batam Diduga Menyimpang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.