Sabtu, 1 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Polresta Barelang Berhasil Ungkap 15 Kasus PMI Non Prosedural

Redaksi
27 Juni 2023
di BATAM
0
Polresta Barelang Berhasil Ungkap 15 Kasus PMI Non Prosedural

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH saat melakukan komunikasi dengan tersangka PMI Ilegal

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Polresta Barelang Kota Batam berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana TPPO dan atau Penempatan PMI dengan cara Illegal dalam kurun waktu 16 Hari dari tanggal 5 Juni 2023 sampai 21 Juni 2023 dimana 9 kasus di ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang, 1 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Sekupang, 3 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam, 1 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Bengkong, 1 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Batu Aji, 1 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Nongsa, 1 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Batu Ampar, 2 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Batam Kota.

Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan, Untuk kasus yang di ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang yakni berhasil mengamankan 9 tersangka dengan inisial EW (43 tahun), Y (39 Tahun), MM (36 Tahun), KS (42 Tahun), AA (61 Tahun), J (43 Tahun), LS (28 Tahun), LU (40 Tahun) dan BE (46 Tahun).

Baca Juga

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

27 Juli 2026
28
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
16

Kasus yang di ungkap Polsek Sekupang berhasil mengamankan tersangka inisial DS (34 Tahun), Polsek Kawasan Pelabuhan Batam berhasil mengamankan tersangka inisial Sa (30 Tahun), S (30 Tahun), dan NR (32 Tahun).

kasus yang di ungkap Polsek Sekupang berhasil mengamankan tersangka inisial DS (34 Tahun), Polsek Kawasan Pelabuhan Batam berhasil mengamankan tersangka inisial Sa (30 Tahun), S (30 Tahun), dan NR (32 Tahun).

Polsek Bengkong berhasil mengamankan tersangka inisial FF (37 tahun), polsek Batu Aji berhasil mengamankan tersangka inisial TN (34 tahun), Polsek nongsa berhasil mengamankan tersangka inisial M (46 tahun), kemudian Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan tersangka inisial FY (45 Tahun). Dan Polsek Batam Kota berhasil mengamankan tersangka inisial GS (45 Tahun) dan S (54 Tahun).

Modus operansi para pelaku meyakinkan para PMI bahwa jalur yang akan di lalui merupakan jalur resmi dan bukan jalur illegal. Pelaku menjanjikan akan menfasilitasi administrasi mulai dari membuat paspor dan mencarikan agen kerja di luar negeri, menjamin keberangkatan CPMI dengan memfasilitasi tempat penampungan serta membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga sampai ke Negara Malaysia dan Singapura. Para pelaku juga menjanjikan bahwa dapat memberangkatkan CPMI ke Malaysia tanpa paspor dan keberangkatan CPMI melalui jalur belakang atau Pelabuhan tidak resmi yang belokasi di Pantai Tanjung Memban Kel. Batu Besar Kota Batam.

Barang bukti yang disita berupa beberapa Paspor, Handphone, Rekening Koran, Tiket Boarding pass, tiket pesawat, 1 mobil merk toyota calya warna putih, 1 unit sepeda motor merk yamaha Vega ZR Tahun 2004, 1 Unit Mobil Cayla dengan Nopol BP 1383 E berwarna Merah, 1 Unit Boat pancung jenis kayu ukuran 30 kaki, 1 Buah mesin Boat Pancung merk Yamaha 40pk;, 1 buah flashdisk (rekaman cctv pelabuhan harbour bay), 1 unit mobil merk Calya warna silver, 1 unit mobil merk Wuling warna silver dengan nopol BP 1217 RJ, unit mobil toyota avanza hitam dengan nomor polisi BP-1743-RJ, 1 unit Mobil Avanza BP 1059 DN.

Kami Polresta Barelang dalam hal ini terus berkoordinasi dengan unsur terkait seperti Imigrasi Kota Batam, BP3MI Kota Batam dalam mengungkap tindak pidana PMI Illegal, saya menghimbau kepada masyarakat jangan mau terpancing dengan bujuk rayu atas iming iming gaji besar untuk berangkat secara illegal ke luar negeri baik ke Malaysia maupun ke singapura tanpa prosedur. Untuk itu siapapun oknumnya jangan ada yang membekingi ataupun membantu dalam hal memberangkatkan maupun memfasilitasi CPMI secara illegal, maka saya Kapolresta Barelang memerintahkan jajaran untuk menindak dengan tegas para pelaku, baik oknum aparat yang terlibat akan kami tindak tegas, sementara para pelaku mendapat keuntungan sebesar sekitar 2 Juta Rupiah hingga 7 Juta Rupiah untuk pengurusan CPMI atau mendapat keuntungan dari korban.

Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. ( Gordon S).

Polresta Barelang Berhasil Ungkap 15 Kasus PMI Non Prosedural

Keprionline.co.id, Batam – Polresta Barelang Kota Batam berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana TPPO dan atau Penempatan PMI dengan cara Illegal dalam kurun waktu 16 Hari dari tanggal 5 Juni 2023 sampai 21 Juni 2023 dimana 9 kasus di ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang, 1 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Sekupang, 3 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam, 1 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Bengkong, 1 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Batu Aji, 1 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Nongsa, 1 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Batu Ampar, 2 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Batam Kota.

Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan, Untuk kasus yang di ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang yakni berhasil mengamankan 9 tersangka dengan inisial EW (43 tahun), Y (39 Tahun), MM (36 Tahun), KS (42 Tahun), AA (61 Tahun), J (43 Tahun), LS (28 Tahun), LU (40 Tahun) dan BE (46 Tahun).

Kasus yang di ungkap Polsek Sekupang berhasil mengamankan tersangka inisial DS (34 Tahun), Polsek Kawasan Pelabuhan Batam berhasil mengamankan tersangka inisial Sa (30 Tahun), S (30 Tahun), dan NR (32 Tahun).

kasus yang di ungkap Polsek Sekupang berhasil mengamankan tersangka inisial DS (34 Tahun), Polsek Kawasan Pelabuhan Batam berhasil mengamankan tersangka inisial Sa (30 Tahun), S (30 Tahun), dan NR (32 Tahun).

Polsek Bengkong berhasil mengamankan tersangka inisial FF (37 tahun), polsek Batu Aji berhasil mengamankan tersangka inisial TN (34 tahun), Polsek nongsa berhasil mengamankan tersangka inisial M (46 tahun), kemudian Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan tersangka inisial FY (45 Tahun). Dan Polsek Batam Kota berhasil mengamankan tersangka inisial GS (45 Tahun) dan S (54 Tahun).

Modus operansi para pelaku meyakinkan para PMI bahwa jalur yang akan di lalui merupakan jalur resmi dan bukan jalur illegal. Pelaku menjanjikan akan menfasilitasi administrasi mulai dari membuat paspor dan mencarikan agen kerja di luar negeri, menjamin keberangkatan CPMI dengan memfasilitasi tempat penampungan serta membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga sampai ke Negara Malaysia dan Singapura. Para pelaku juga menjanjikan bahwa dapat memberangkatkan CPMI ke Malaysia tanpa paspor dan keberangkatan CPMI melalui jalur belakang atau Pelabuhan tidak resmi yang belokasi di Pantai Tanjung Memban Kel. Batu Besar Kota Batam.

Barang bukti yang disita berupa beberapa Paspor, Handphone, Rekening Koran, Tiket Boarding pass, tiket pesawat, 1 mobil merk toyota calya warna putih, 1 unit sepeda motor merk yamaha Vega ZR Tahun 2004, 1 Unit Mobil Cayla dengan Nopol BP 1383 E berwarna Merah, 1 Unit Boat pancung jenis kayu ukuran 30 kaki, 1 Buah mesin Boat Pancung merk Yamaha 40pk;, 1 buah flashdisk (rekaman cctv pelabuhan harbour bay), 1 unit mobil merk Calya warna silver, 1 unit mobil merk Wuling warna silver dengan nopol BP 1217 RJ, unit mobil toyota avanza hitam dengan nomor polisi BP-1743-RJ, 1 unit Mobil Avanza BP 1059 DN.

Kami Polresta Barelang dalam hal ini terus berkoordinasi dengan unsur terkait seperti Imigrasi Kota Batam, BP3MI Kota Batam dalam mengungkap tindak pidana PMI Illegal, saya menghimbau kepada masyarakat jangan mau terpancing dengan bujuk rayu atas iming iming gaji besar untuk berangkat secara illegal ke luar negeri baik ke Malaysia maupun ke singapura tanpa prosedur. Untuk itu siapapun oknumnya jangan ada yang membekingi ataupun membantu dalam hal memberangkatkan maupun memfasilitasi CPMI secara illegal, maka saya Kapolresta Barelang memerintahkan jajaran untuk menindak dengan tegas para pelaku, baik oknum aparat yang terlibat akan kami tindak tegas, sementara para pelaku mendapat keuntungan sebesar sekitar 2 Juta Rupiah hingga 7 Juta Rupiah untuk pengurusan CPMI atau mendapat keuntungan dari korban.

Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. ( Gordon S).

Tags: Polresta Barelang Berhasil Ungkap 15 Kasus PMI Non Prosedural
Sebelumnya

Cuaca Ekstrim, Dua Mobil di Karimun Tertimpa Pohon

Berikutnya

PWI Karimun Serahkan Hewan Kurban 1 Ekor Sapi ke Masjid Nurul Huda

Berita Terkait

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold
BATAM

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

27 Juli 2026
28
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
BATAM

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
16
Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung
BATAM

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

22 Juli 2026
40

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Langsung Respon Aspirasi Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lakukan Kujungan ke Sekolah Wilayah Hiterland, Wabup Langsung Tampung Aspirasi Guru

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.