Keprionline.co.id, Batam -Mapolresta Barelang, mengamankan dua orang pelaku penipuan kerja, Batam, 24 Februari 2025. Debby Tri Andrestian, Kasat Reskrim Polresta Barelang mengatakan pelaku penipuan tenaga kerja ini adalah wanita dengan inisial ST dan AW. Keduanya ditangkap dari kediamannya, pada Minggu, 23 Februari 2025. Dasar penangkapan kedua pelaku ini bermula dari laporan para pencari kerja di kantor polisi Polsek Batam Kota.
“Kita terima laporan dari puluhan pencari kerja. Mereka merasa tertipu akan pekerjaan yang dijanjikan oleh kedua pelaku, fiktif,” kata Debby. Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan, dan kasus langsung dilimpahkan ke Polresta Barelang. Dari keterangan yang diterima, pelaku mengaku sebagai HRD di salah satu perusahaan Batam untuk meyakinkan para pencari kerja. Akibatnya, sebanyak 140 orang tertipu oleh aksi mereka. “Ada sekitar 140 orang yang terdata. Pencari kerja dijanjikan akan bekerja di salah satu perusahaan di Muka Kuning, Sumitomo,” kata Debby.
Pelaku menghargai jasa pengurusan kerja dengan tarif bervariasi, dari kisaran Rp700 ribu – Rp1 juta rupiah. Selain itu, untuk lebih meyakinkan para korban, kedua pelaku membuat group whatsapp. Dari aksi penipuan ini, para pelaku berhasil meraup uang sebesar Rp140 juta. Pelaku kini ditahan ditahan di Polresta Barelang guna pemeriksaan lanjutan. ST dan AW dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. (Gordon-NM).






