Senin, 20 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Polres Lingga  Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan dan Penimbunan BBM

Redaksi
5 September 2023
di SERBA - SERBI
0
Polres Lingga  Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan dan Penimbunan BBM

Wakapolres Lingga Kompol Adi Sumardi, S.Kom di dampingi Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E, S.y, M.H, Kasi Humas Polres Lingga AKP Sutrisno Saragih,S.Sos. saat release press.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline. co.id, Lingga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melakukan Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana pencabulan dan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah,Senin(4/9/2023)siag

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Wakapolres Lingga Kompol Adi Sumardi, S.Kom di dampingi Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E, S.y, M.H, Kasi Humas Polres Lingga AKP Sutrisno Saragih,S.Sos.

Baca Juga

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22

Dengan menghadirkan terduga pelaku dan barang bukti, Konferensi Pers di awali dengan Kasus tindak Pidana melarikan dan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Wakapolres Lingga Kompol Adi Sumardi, S.Kom mengatakan dengan di iming-imingi ilmu mistis dan janjikan akan belikan sejumlah barang mewah, pelaku pencabulan yang bawa korbannya dari Dabo Singkep, Kabupaten Lingga ke Kota Batam berhasil dibekuk polisi saat berada di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Satreskrim Polres Lingga pada 20 Agustus 2023, yang mana orang tua korban melaporkan ke Polres Lingga atas laporan kehilangan anak.  Menindaklanjuti laporan itu Satreskrim Polres Lingga langsung melakukan upaya pencarian dan diketahui anak tersebut berada di Kota Batam, Pelaku berinisial (A) usia 23 tahun merupakan warga Kota Batam berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Lingga di Pelbuhan Telaga Punggur pada tanggal 21 Agustus 2023,”ungkap Wakapolres.

Adapun kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 orang tua korban/ pelapor menghubungi anaknya (MAF) melalui via WhatsApp namun tidak aktif, setelah itu orng tua korban/pelapor langsung menuju ke pelabuhan Jagoh mengingat pada tanggal 19 Agustus 2023 anaknya menanyakan kepada orng tuanya tentang keberangkatan kapal roro dari Pelabuhan Jagoh menuju Pelabuhan Telaga Punggur.

“Namun setelah sampai di pelabuhan Jagoh kapal Roro Senangai tersebut sudah berangkat menuju pelabuhan Telaga Punggur Batam, setelah itu orang tua korban/pelapor mengenal dengan salah seorang ABK kapal yaitu (B) dan menanyakan kepada ABK Kapal tersebut apa benar anaknya ada di dalam kapal Roto tersebut, dan memang benar bahwa anak pelapor berada di dalam kapal Roro tersebut bersama seorang Laki-laki tidak di kenal,” jelas wakapolres.

Wakapolres Lingga Kompol Adi Sumardi, S.Kom menambahkan dilakukan upaya pencegahan terhadap yang diduga pelaku dan korban, Satreskrim Polres Lingga berkoordinasi dengan Polsek KKP Telaga Punggur dan anggota Ditpolairud Polda Kepri untuk mengecek kebenaran terkait adanya laporan anak yang di larikan oleh orng yang tidak di kenal di dalam kapal Roro Senangi tersebut dan Pelaku berhasil diamankan di pelabuhan Roro Punggur.

Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Kemudian di lanjutkan dengan kasus tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah

Wakapolres Lingga Kompol Adi Sumardi, S.Kom mengatakan bahwa pada 10 Juli 2023 tim perekonomian sekretariat daerah Kabupaten Lingga bersama PPNS penegak perda Kabupaten Lingga melakukan monitoring terhadap kelangkaan BBM minyak tanah di Desa Rejai dan pada saat di lakukan pengecekan di temukan BBM jenis solar yang tidak mempunyai surat izin resmi dari pemerintah sebanyak 2 tangki berukuran 1 ton dan 5 drum berukuran 200 liter.

“Tersangka merupakan agen minyak tanah berdasarkan surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu (JBT) yang mana tidak memiliki wewenang untuk menyimpan dan menimbun serta menjual minyak jenis solar subsidi,” jelas Wakapolres.

Wakapolres menambahkan adapun barang bukti yang berhasil di amankan 2(dua) buah tangki minyak di duga solar berukuran 1000 liter, 5 (lima) buah drum minyak di duga solar dengan jumlah total 999,38 liter, 1 (satu) buah bendel surat rekom, kata Wakapolres Lingga Kompol Adi Sumardi, S.Kom.(Red)

Tags: Polres Lingga  Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan dan Penimbunan BBM
Sebelumnya

Operasi Zebra Seligi, Polisi Berikan Himbauan di SMKN 1 Gunung Kijang

Berikutnya

Antisipasi Kemarau, Polres Bintan Salurkan Bantuan Sumur Bor di Kampung Budi Mulya

Berita Terkait

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22
Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine
SERBA - SERBI

Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine

6 November 2025
21

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Salurkan Life Jacket dan Sembako untuk Nelayan di Ungar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.