Sabtu, 29 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Polres Karimun Selamatkan 2.332 Jiwa Warga Karimun Lewat Pemusnahan Sabu 583,16 Gram

kepri online
4 Februari 2022
di KARIMUN
0
Polres Karimun Selamatkan 2.332 Jiwa Warga Karimun Lewat Pemusnahan Sabu 583,16 Gram
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana Narkoba sepanjang Januari 2022, hal ini disampaikan Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano saat pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Karimun, Jumat ( 4/2/2022).

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, dari 10 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 19 orang dan barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 583,16 Gram dan itulah yang akan kita musnahkan pada pagi ini.

Baca Juga

Hadapi Ancaman Karhutla,Polres Karimun Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Sinergi

Hadapi Ancaman Karhutla,Polres Karimun Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Sinergi

28 Agustus 2026
10
Dekatkan Literasi ke Warga,Kapolres Karimun Serahkan Sepeda Kargo Baca

Dekatkan Literasi ke Warga,Kapolres Karimun Serahkan Sepeda Kargo Baca

26 Agustus 2026
9

” Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 583,16 gram yang kita musnahkan ini sudah menyelamatkan sekitar 1.749 jiwa s/d 2.332 jiwa dan ganja seberat 21,63 gram bisa menyelamatkan generasi muda sebanyak 65 jiwa s/d 86 jiwa, tutur Tony Pantano.

Selain itu, 19 tersangka yang merupakan Warga Negara Indonesia dan berjenis kelamin sebanyak 18 orang, dan tersangka perempuan Warga Negara Indonesia sebanyak 1 orang.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasak 132 ayat 1 Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Delapan Ratus Juta Rupiah sampai Sepuluh Milyar Rupiah.

Atau pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau pidana denda Satu Milyar Rupiah sampai Sepuluh Milyar Rupiah, kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano.( KEPRIONLINE CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ).

Tags: -NarkobaKapolres Karimun AKBP TONY PANTANOpemusnahan barang buktiSabuSatuan Reserse Narkoba Polres Karimun
Sebelumnya

Heboh! Kursi Jabatan Camat Dibandrol Rp750 Juta, Hakim Kaget

Berikutnya

Saat Musrenbang Kecamatan, Dispemda Karimun Tampung Aspirasi Masyarakat Moro

Berita Terkait

Hadapi Ancaman Karhutla,Polres Karimun Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Sinergi
KARIMUN

Hadapi Ancaman Karhutla,Polres Karimun Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Sinergi

28 Agustus 2026
10
Dekatkan Literasi ke Warga,Kapolres Karimun Serahkan Sepeda Kargo Baca
KARIMUN

Dekatkan Literasi ke Warga,Kapolres Karimun Serahkan Sepeda Kargo Baca

26 Agustus 2026
9
Puluhan Jemaat Kristen Hadiri Seminar PGID Karimun
KARIMUN

Puluhan Jemaat Kristen Hadiri Seminar PGID Karimun

25 Agustus 2026
35

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Mecky Dewancha Dipercaya Pimpin DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun

    Mecky Dewancha Dipercaya Pimpin DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Puluhan Jemaat Kristen Hadiri Seminar PGID Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapten Inf Lamhot Parningotan Sihaloho Dipercaya Menjadi Komandan Upacara Penuruan Bendera HUT RI Ke 81 Tahun di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kompolnas Award 2026 kunjungi Polsek Meral,Apresiasi Inovasi Pelayanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.