Kamis, 16 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Polres Karimun Selamatkan 2.332 Jiwa Warga Karimun Lewat Pemusnahan Sabu 583,16 Gram

kepri online
4 Februari 2022
di KARIMUN
0
Polres Karimun Selamatkan 2.332 Jiwa Warga Karimun Lewat Pemusnahan Sabu 583,16 Gram
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana Narkoba sepanjang Januari 2022, hal ini disampaikan Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano saat pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Karimun, Jumat ( 4/2/2022).

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, dari 10 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 19 orang dan barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 583,16 Gram dan itulah yang akan kita musnahkan pada pagi ini.

Baca Juga

Cegah Kekerasan, Desa Tebias Gelar Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Cegah Kekerasan, Desa Tebias Gelar Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak

15 April 2026
4
Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

13 April 2026
18

” Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 583,16 gram yang kita musnahkan ini sudah menyelamatkan sekitar 1.749 jiwa s/d 2.332 jiwa dan ganja seberat 21,63 gram bisa menyelamatkan generasi muda sebanyak 65 jiwa s/d 86 jiwa, tutur Tony Pantano.

Selain itu, 19 tersangka yang merupakan Warga Negara Indonesia dan berjenis kelamin sebanyak 18 orang, dan tersangka perempuan Warga Negara Indonesia sebanyak 1 orang.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasak 132 ayat 1 Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Delapan Ratus Juta Rupiah sampai Sepuluh Milyar Rupiah.

Atau pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau pidana denda Satu Milyar Rupiah sampai Sepuluh Milyar Rupiah, kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano.( KEPRIONLINE CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ).

Tags: -NarkobaKapolres Karimun AKBP TONY PANTANOpemusnahan barang buktiSabuSatuan Reserse Narkoba Polres Karimun
Sebelumnya

Heboh! Kursi Jabatan Camat Dibandrol Rp750 Juta, Hakim Kaget

Berikutnya

Saat Musrenbang Kecamatan, Dispemda Karimun Tampung Aspirasi Masyarakat Moro

Berita Terkait

Cegah Kekerasan, Desa Tebias Gelar Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak
KARIMUN

Cegah Kekerasan, Desa Tebias Gelar Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak

15 April 2026
4
Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia
KARIMUN

Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

13 April 2026
18
Banyak Pelajar Nekat Berkendara Tanpa SIM, Ditlantas Polda Kepri Edukasi Siswa SMAN 15 BATAM
KARIMUN

Polsek Kundur Salurkan Life Jacket dan Sembako untuk Nelayan di Ungar

13 April 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Batu Ampar Batam, Dua Pengendara Tewas di Tempat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Direktur Polibatam Wafat Mendadak, Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Nongsa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.