KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana Narkoba sepanjang Januari 2022, hal ini disampaikan Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano saat pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Karimun, Jumat ( 4/2/2022).
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, dari 10 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 19 orang dan barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 583,16 Gram dan itulah yang akan kita musnahkan pada pagi ini.
” Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 583,16 gram yang kita musnahkan ini sudah menyelamatkan sekitar 1.749 jiwa s/d 2.332 jiwa dan ganja seberat 21,63 gram bisa menyelamatkan generasi muda sebanyak 65 jiwa s/d 86 jiwa, tutur Tony Pantano.
Selain itu, 19 tersangka yang merupakan Warga Negara Indonesia dan berjenis kelamin sebanyak 18 orang, dan tersangka perempuan Warga Negara Indonesia sebanyak 1 orang.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasak 132 ayat 1 Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Delapan Ratus Juta Rupiah sampai Sepuluh Milyar Rupiah.
Atau pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau pidana denda Satu Milyar Rupiah sampai Sepuluh Milyar Rupiah, kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano.( KEPRIONLINE CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ).