Minggu, 12 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Polres Karimun Selamatkan 2.332 Jiwa Warga Karimun Lewat Pemusnahan Sabu 583,16 Gram

kepri online
4 Februari 2022
di KARIMUN
0
Polres Karimun Selamatkan 2.332 Jiwa Warga Karimun Lewat Pemusnahan Sabu 583,16 Gram
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana Narkoba sepanjang Januari 2022, hal ini disampaikan Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano saat pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Karimun, Jumat ( 4/2/2022).

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, dari 10 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 19 orang dan barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 583,16 Gram dan itulah yang akan kita musnahkan pada pagi ini.

Baca Juga

Bupati Iskandarsyah Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Dorong Program Strategis untuk Karimun

Bupati Iskandarsyah Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Dorong Program Strategis untuk Karimun

10 Juli 2026
9
Satlantas Polres Karimun Edukasi Masyarakat Lewat Program “Polantas Menyapa”

Satlantas Polres Karimun Edukasi Masyarakat Lewat Program “Polantas Menyapa”

8 Juli 2026
7

” Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 583,16 gram yang kita musnahkan ini sudah menyelamatkan sekitar 1.749 jiwa s/d 2.332 jiwa dan ganja seberat 21,63 gram bisa menyelamatkan generasi muda sebanyak 65 jiwa s/d 86 jiwa, tutur Tony Pantano.

Selain itu, 19 tersangka yang merupakan Warga Negara Indonesia dan berjenis kelamin sebanyak 18 orang, dan tersangka perempuan Warga Negara Indonesia sebanyak 1 orang.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasak 132 ayat 1 Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Delapan Ratus Juta Rupiah sampai Sepuluh Milyar Rupiah.

Atau pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau pidana denda Satu Milyar Rupiah sampai Sepuluh Milyar Rupiah, kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano.( KEPRIONLINE CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ).

Tags: -NarkobaKapolres Karimun AKBP TONY PANTANOpemusnahan barang buktiSabuSatuan Reserse Narkoba Polres Karimun
Sebelumnya

Heboh! Kursi Jabatan Camat Dibandrol Rp750 Juta, Hakim Kaget

Berikutnya

Saat Musrenbang Kecamatan, Dispemda Karimun Tampung Aspirasi Masyarakat Moro

Berita Terkait

Bupati Iskandarsyah Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Dorong Program Strategis untuk Karimun
KARIMUN

Bupati Iskandarsyah Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Dorong Program Strategis untuk Karimun

10 Juli 2026
9
Satlantas Polres Karimun Edukasi Masyarakat Lewat Program “Polantas Menyapa”
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Masyarakat Lewat Program “Polantas Menyapa”

8 Juli 2026
7
217 Personel Polres Karimun Amankan POPDA X Kepri 2026, Penutupan Berlangsung Aman dan Lancar
KARIMUN

217 Personel Polres Karimun Amankan POPDA X Kepri 2026, Penutupan Berlangsung Aman dan Lancar

8 Juli 2026
12

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Yayasan Isenabasa Barelang Diduga Beralih, Tim Peduli Isenabasa Dibentuk untuk Mengusut Dugaan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Desak Panitia Bertanggung Jawab atas Gagalnya Kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Pimpin Sertijab Enam Jabatan Strategis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dewi Kumalasari Buka Bazar dan Expo MTQ XII Kepri 2026, Dorong UMKM Naik Kelas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BKD Kepri Hadirkan Online Assessment Center, 1.720 ASN Telah Ikuti Penilaian Kompetensi Secara Digital

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Ajak PGIW Perkuat Kerukunan, Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Pesparawi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Kejati dan Kejari Bersinergi dengan SMSI Dukung Program Jaga Desa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.