Kamis, 27 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Polda Kepri Musnahkan 1,8 Kg Sabu hingga 18 Ribu Ekstasi di Batam, 32 Tersangka Terjerat

Redaksi
11 April 2026
di BATAM
0
PT Timah Tbk Resmikan Gerai, UMKM Kundur Didorong Tembus Pasar Dunia dari Gerai Ini

Polda Kepri Musnahkan 1,8 Kg Sabu hingga 18 Ribu Ekstasi di Batam, 32 Tersangka Terjerat

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

keprionline.co.id, BATAM – Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, dan etomidate yang berasal dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka di Kota Batam, Jumat (10/4/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, Suyono, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan penetapan dari kejaksaan. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Baca Juga

Kapolda Kepri Dukung Penuh UKW PWI, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian

Kapolda Kepri Dukung Penuh UKW PWI, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian

25 Agustus 2026
9
Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

19 Agustus 2026
57

“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, setelah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan, yakni sabu kristal sebanyak 1.828,56 gram dari total sitaan 1.937,69 gram, ekstasi sebanyak 18.129 butir dari total 18.300 butir, serta etomidate sebanyak 2.529 keping dari total 2.571 keping,” ujar Suyono dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka. Penyidik juga telah menerima Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau guna memastikan barang bukti benar-benar hancur tanpa meninggalkan residu dan tidak dapat disalahgunakan kembali.

Dalam pengungkapan tersebut, salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penangkapan pasangan suami istri berinisial AY dan NS dengan barang bukti sabu seberat 183,61 gram. Mirisnya, peredaran narkotika tersebut diduga dikendalikan oleh anak mereka dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Ia mengajak masyarakat melaporkan informasi terkait peredaran narkotika melalui call center 110 yang aktif 24 jam maupun melalui aplikasi Polri Super Apps, guna mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang aman serta kondusif. (Oky).

Tags: 32 Tersangka Terjerat8 Kg Sabu hingga 18 Ribu Ekstasi di BatamPolda Kepri Musnahkan 1
Sebelumnya

Mantan Direktur Polibatam Wafat Mendadak, Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Nongsa

Berikutnya

Bantuan Rutin Digelontorkan, PT Karimun Granite Perkuat Peran Sosial di Masyarakat

Berita Terkait

Kapolda Kepri Dukung Penuh UKW PWI, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian
BATAM

Kapolda Kepri Dukung Penuh UKW PWI, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian

25 Agustus 2026
9
Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri
BATAM

Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

19 Agustus 2026
57
Untuk Mamfaatkan Layanan Pusat Data, Diskominfo Kepri Buka Peluar Kerja sama Dengan BP Batam
BATAM

Untuk Mamfaatkan Layanan Pusat Data, Diskominfo Kepri Buka Peluar Kerja sama Dengan BP Batam

19 Agustus 2026
7

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Mecky Dewancha Dipercaya Pimpin DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun

    Mecky Dewancha Dipercaya Pimpin DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Puluhan Jemaat Kristen Hadiri Seminar PGID Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Menuju Konferkab IV,PWI Karimun Perkuat Soliditas dan persiapan Organisasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peduli Keselamatan Nelayan,Satpolairud Polres Karimun Serahkan 30 Life Jacket

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Methamphemine Seberat 2,6 Ton Berhasil Diamankan Bea Cukai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.