keprionline.co.id, BATAM – Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, dan etomidate yang berasal dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka di Kota Batam, Jumat (10/4/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, Suyono, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan penetapan dari kejaksaan. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, setelah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan, yakni sabu kristal sebanyak 1.828,56 gram dari total sitaan 1.937,69 gram, ekstasi sebanyak 18.129 butir dari total 18.300 butir, serta etomidate sebanyak 2.529 keping dari total 2.571 keping,” ujar Suyono dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka. Penyidik juga telah menerima Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau guna memastikan barang bukti benar-benar hancur tanpa meninggalkan residu dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Dalam pengungkapan tersebut, salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penangkapan pasangan suami istri berinisial AY dan NS dengan barang bukti sabu seberat 183,61 gram. Mirisnya, peredaran narkotika tersebut diduga dikendalikan oleh anak mereka dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Ia mengajak masyarakat melaporkan informasi terkait peredaran narkotika melalui call center 110 yang aktif 24 jam maupun melalui aplikasi Polri Super Apps, guna mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang aman serta kondusif. (Oky).

