KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Mobil minibus yang membawa sepasang kekasih yang hendak melangsungkan pernikahan ditahan polisi saat melintas dijalan Frans sedat tepatnya dilokasi operasi stasiuner zebra tourangga.
Mobil tersebut ditahan karena Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ditutup dengan tulisan Happy Wedding dan nama kedua pengantin.
Saat dilakukan pemeriksaan ternyata pengemudi mobil tersebut tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) sehingga petugaspun langsung memberikan blanko tilang dan menahan Surat Tnda Nomor Kendaraan (STNK) dari mobil tersebut.
Hal itu terlihat saat pihak Satuan Lantas Polresta Kupang Kota menggelar Operasi Zebra di ruas jalan Frans Seda pada Jumat (7/10/2022).
“Harusnya sampai di cabang masuk baru pasang tulisan begini. Supaya jangan tutup platnya,” kata salah satu petugas yang menilang mobil itu.
Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andri Ariansyah menjelaskan “Setiap kendaraan yang beraktifitas di jalan raya tidak boleh menutup TNKB, namun harus diperlihatkan, jika ditutup atau tidak dipasang maka akan ditilang karena tidaksesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku”, ucap Andri.
Menurut Andri, mobil pengantin tidak bisa jalan tanpa indetitas kendaraan seperti TNKB karena itu harus dikawal ucapnya menjelaskan.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kota Kupang agar bisa berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kupang Kota untuk mengawal mobil yang biasanya ditumpangi pasangan pengantin jika hendak melangsungkan pernikahan. (KEPRIONLINE.CO.ID).






