Rabu, 14 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Perusahaan Pailit, PT Karimun Granite PHK Ratusan Karyawan

kepri online
16 September 2023
di KARIMUN
0
Perusahaan Pailit, PT Karimun Granite PHK Ratusan Karyawan

Karyawan PT. Karimun Granite (KG)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Managemen PT. Karimun Granite (KG) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 177 karyawan.

Rencana PHK mulai berlaku pada 25 September mendatang sesuai surat nomor Ref: 064/DRU-KG/IX/2023 yang diterima Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPSI PT.KG.

Baca Juga

PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

11 Oktober 2026
30
Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

6 Oktober 2026
99

“Kami telah menerima surat PHK dari pihak Managemen PT.KG. Surat tersebut dikeluarkan tertanggal 11 September 2023, dan ditandatangani oleh Direktur Utama PT.KG, Arif Budiman,” ungkap Ketua PUK SPSI PT.KG, Tengku Herizal, Sabtu (16/09).

Dalam surat tersebut, Arif Budiman menjelaskan, alasan pemutusan hubungan kerja dikarenakan pihak perusahaan sudah tidak mampu menanggung beban biaya kegiatan operasional perusahaan.

Bahkan, pemegang saham harus memberikan subsidi kurang lebih Rp2,4 miliar per bulan. Untuk menekan pengeluaran, karyawan pun dirumahkan.

“Iya. Sudah empat bulan lalu kami dirumahkan oleh pihak perusahaan. Alasannya, manajemen akan lakukan audit terhadap kondisi keuangan yang berimbas pada terhentinya kegiatan operasi produksi,” papar Herizal.

Pemutusan hubungan kerja tersebut akan dilakukan oleh pihak perusahaan terhitung tanggal 25 September 2023.

Herizal menyebutkan, dalam surat PHK juga disampaikan, perusahaan memberikan kami kesempatan karyawan untuk memberikan tanggapan secara tertulis dalam waktu 7 hari terhitung tanggal surat diterbitkan.

“Total jumlah karyawan PT.KG seluruhnya sekitar 180 orang. Hanya tiga orang yang tidak di PHK. Selebihnya, 177 karyawan masuk list PHK lengkap dengan pesangon yang diterima,” tutupnya.

Tags: Perusahaan PailitPHKPHK MassalPT Karimun Granite
Sebelumnya

Jaga Keamanan Wilayah Operasional Perusahaan, PT Timah Tbk Jalin Kerjasama dengan Lanal Karimun

Berikutnya

Museum Nasional Kebakaran, Ini Benda Berharga yang Terancam

Berita Terkait

PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup
KARIMUN

PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

11 Oktober 2026
30
Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan
KARIMUN

Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

6 Oktober 2026
99
Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia
KARIMUN

Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

6 Oktober 2026
39

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Pemerasan Meminta Maaf Kepada Korban

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.