Keprionline.co.id, Karimun – Managemen PT. Karimun Granite (KG) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 177 karyawan.
Rencana PHK mulai berlaku pada 25 September mendatang sesuai surat nomor Ref: 064/DRU-KG/IX/2023 yang diterima Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPSI PT.KG.
“Kami telah menerima surat PHK dari pihak Managemen PT.KG. Surat tersebut dikeluarkan tertanggal 11 September 2023, dan ditandatangani oleh Direktur Utama PT.KG, Arif Budiman,” ungkap Ketua PUK SPSI PT.KG, Tengku Herizal, Sabtu (16/09).
Dalam surat tersebut, Arif Budiman menjelaskan, alasan pemutusan hubungan kerja dikarenakan pihak perusahaan sudah tidak mampu menanggung beban biaya kegiatan operasional perusahaan.
Bahkan, pemegang saham harus memberikan subsidi kurang lebih Rp2,4 miliar per bulan. Untuk menekan pengeluaran, karyawan pun dirumahkan.
“Iya. Sudah empat bulan lalu kami dirumahkan oleh pihak perusahaan. Alasannya, manajemen akan lakukan audit terhadap kondisi keuangan yang berimbas pada terhentinya kegiatan operasi produksi,” papar Herizal.
Pemutusan hubungan kerja tersebut akan dilakukan oleh pihak perusahaan terhitung tanggal 25 September 2023.
Herizal menyebutkan, dalam surat PHK juga disampaikan, perusahaan memberikan kami kesempatan karyawan untuk memberikan tanggapan secara tertulis dalam waktu 7 hari terhitung tanggal surat diterbitkan.
“Total jumlah karyawan PT.KG seluruhnya sekitar 180 orang. Hanya tiga orang yang tidak di PHK. Selebihnya, 177 karyawan masuk list PHK lengkap dengan pesangon yang diterima,” tutupnya.






