Sabtu, 10 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Penimbunan BBM ILegal diamankan Polres Lingga

Redaksi
5 September 2023
di SERBA - SERBI
0
Penimbunan BBM ILegal diamankan Polres Lingga

Kasatreskrim Polres Lingga .

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Lingga – Polres Lingga berhasil mengamnkan penimbunan Bahan Bahar Minyal ( BBM ) Ilegal diDesa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) beberapa waktu lalu.

Wakapolres Lingga Kompol Adi Sumardi, S.Kom mengatakan, pada 10 Juli 2023 tim perekonomian sekretariat daerah Kabupaten Lingga bersama PPNS penegak perda Kabupaten Lingga melakukan monitoring terhadap kelangkaan BBM minyak tanah di Desa Rejai dan pada saat di lakukan pengecekan di temukan BBM jenis solar yang tidak mempunyai surat izin resmi dari pemerintah sebanyak 2 tangki berukuran 1 ton dan 5 drum berukuran 200 liter.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20

“Tersangka merupakan agen minyak tanah berdasarkan surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu (JBT) yang mana tidak memiliki wewenang untuk menyimpan dan menimbun serta menjual minyak jenis solar subsidi,” jelas Wakapolres.

Wakapolres menambahkan adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka R 2(dua) buah tangki minyak di duga solar berukuran 1000 liter, 5 (lima) buah drum minyak di duga solar dengan jumlah total 999,38 liter, 1 (satu) buah bendel surat rekom.

Tersangka disangkakan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUH Pidana . ( Red ).

 

Tags: Penimbunan BBM ILegal diamankan Polres Lingga
Sebelumnya

Polres Lingga Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan

Berikutnya

Rute Baru Dolphin dari Harbour Bay Batam ke Pasir Gudang Johor Bahru

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.