Keprionline.co.id, Batam – Rosano sebelumnya diketahui mengimpor 40,4 ton beras beserta sejumlah komoditas pangan melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Batam.
Dalam klarifikasinya, Rosano mengakui bahwa dokumen yang ia jadikan dasar untuk mengaitkan impor tersebut dengan program MBG tidak memiliki legalitas.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada Menteri Pertanian atas penyampaian saya yang tidak tepat, khususnya terkait pernyataan bahwa ada arahan dari Pak Menteri terkait barang impor,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa dokumen yang sebelumnya ia tunjukkan ternyata hanya berupa potongan pemberitaan media. Rosano menambahkan bahwa pernyataannya mengenai kelengkapan dokumen saat membawa barang keluar dari Batam juga keliru.
“Ada beberapa dokumen yang sebenarnya belum lengkap, namun saat itu saya sampaikan seolah-olah semua persyaratannya telah terpenuhi,” jelasnya lagi
Sebagai Ketua Umum Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan, Rosano menegaskan bahwa permohonan maaf tersebut ia tujukan kepada Menteri Amran dan seluruh jajaran yang bekerja dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
“Saya, Akhmad Rosano, Ketua Umum Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan, dengan tulus menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya,” tutupnya. ( Oki).






