Keprionline.co.id, Karimun – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Karimun, Rasno SE, M.Si memberikan apresiasi ke Kapolres Karimun dan jajaranyan khususnya ke anggota Satreskrim Polres Karimun atas tertangkapnya pelaku pelecehan seksual di coastal Area, Sabtu ( 05/08/2023) yang lalu.
Langkah cepat penangkapan pelaku pelecehan seksual oleh anggota Satreskirm Polres Karimun harus kita apresiasi karena ini menjadi bukti masih tingginya tingkat keamanan di Karimun. Kasus pelecehan seksual ini tentu menjadi perhatian di Tanjung Balai Karimun, karena pelaku sangat berani melakukan perbuatannya di tempat umum.
Saya juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada saat melakukan aktifitas kita sehari-hari, mari kita dukung Polri, TNI dan seluruh instasi pemerintah dalam menjaga keamanan di Karimun, kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Karimun, Rasno SE, M.Si kepada media Keprionline.co.id saat ditemui di Kantornya, Senin ( 07/08/2023 ).
Sebelumya, seorang laki-laki berinisal B ( 34 ) Th diamankan anggota Satreskrim Polres Karimun usai melakukan pelecehan seksual kepada seorang perempuan berinisial S ( 30 ) Th di coastal Area.
Tertangkapnya pelaku B saat korban berhasil merampas tas pelaku saat melakukan aksinya, Saat itu pelaku datang lagi menemui korban untuk meminta kembali tasnya, tetapi korban tidak memberikannya malah membawa tas itu ke Mapolres Karimun sekaligus membuat laporan.
Korban berinisial B bersama dua temannya bersepeda di daerah Coastal Area, kemudian di depan kantor pemasaran Gold Coast pelapor disenggol dari arah belakang oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan menggunakan kendaraan bermotor dan mengenai kaki sebelah kanan korban sehingga menyebabkan luka gores pada bagian mata kaki sebelah kanan kaki korban, korban berhenti mengayuh sepedanya, kemudian pelaku langsung memegang bagian bokong kanan korban, setelah itu pelaku langsung melarikan diri.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z warna biru hitam, 1 (satu) buah kacamata hitam yang dipakai pelaku, 1 (satu) buah zebo / kain penutup kepala Warna Merah milik pelaku dan 1 (satu) buah tas sandang milik pelaku warna coklat bahan kulit. Adapun pasal yang disangkakan yaitu Tindak Pidana Perbuatan Cabul Pasal 289 KUHP”, ujar AKP Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K. ( Jantua D.1000 ).






