Rabu, 15 Oktober 2025
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • KARIMUN
  • BATAM
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • WISATA KEPRI
    • SOSOK
      • POLITIK
      • OPINI
      • BISNIS
      • ADVETORIAL
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • HOME
  • KARIMUN
  • BATAM
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • WISATA KEPRI
    • SOSOK
      • POLITIK
      • OPINI
      • BISNIS
      • ADVETORIAL
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • SOSOK POLITIK OPINI BISNIS NASIONAL INTERNASIONAL ADVETORIAL
    Home KEPRI TANJUNGPINANG

    Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga Terima RJ dari Kajari Bintan

    Redaksi
    6 Maret 2025
    di KEPRI TANJUNGPINANG
    0
    Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga Terima RJ dari Kajari Bintan

    Kajari Bintan Andy Sasongko kabulkan RJ dari WB Rutan Tanjungpinang. ( Foto Youlita ).

    Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

    Keprioline.co.id Tanjungpinang – Satu orang warga binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang menerima Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif. Surat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andy Sasongko, di Area P2U Rutan Kelas I Tanjungpinang pada Rabu (05/03/2025).

    Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama, serta Kepala Seksi Pengelolaan, Fatur Rahmani. Warga binaan berinisial BY sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) Jo 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Peristiwa ini terjadi pada awal Desember 2024.

    Baca Juga

    Oknum Timsus Gubernur Kepri, Diduga Maki Mantan Anggota Dewan

    Oknum Timsus Gubernur Kepri, Diduga Maki Mantan Anggota Dewan

    7 Oktober 2025
    27
    2 Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal Ditahan Kejati Tanjungpinang

    2 Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal Ditahan Kejati Tanjungpinang

    30 September 2025
    16

    Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andy Sasongko, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghentian perkara tanpa penuntutan ini merupakan bagian dari implementasi keadilan restoratif. Ia berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi BY untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

    “Semoga dengan penghentian penuntutan ini, BY dapat memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi masyarakat di Tanjung Uban,” jelasnya.

    Lebih lanjut dikatakan Kajari Bintan, untuk menekankan pentingnya pengawasan dari keluarga agar BY tidak mengulangi perbuatannya. Sebagai bagian dari keadilan restoratif, BY juga akan menjalani pekerjaan sosial selama satu bulan untuk memperbaiki mental dan perilakunya.

    “Ibu sebagai keluarga diharapkan dapat memberikan bimbingan kepada BY. Jika di kemudian hari perbuatan ini terulang, maka dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

    Dalam agenda tersebut, setelah penyerahan SKP2, rompi tahanan yang dikenakan oleh BY secara simbolis dicopot sebagai tanda kembalinya ia ke masyarakat. Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama, turut menyampaikan bahwa keadilan restoratif merupakan bentuk penyelesaian hukum yang lebih mengedepankan pemulihan dibandingkan penghukuman.

    “Keadilan restoratif memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya dan kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan lebih baik. Selain itu, penyelesaian perkara ini sepenuhnya gratis, sehingga warga binaan dan keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun dalam proses ini,” terangnya.

    Dengan diterimanya SKP2 ini, BY resmi kembali ke masyarakat dengan harapan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang. ( Youllita ).

    Tags: Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga Terima RJ dari Kajari Bintan
    Sebelumnya

    Seorang Ibu Melahirkan di Atas Ferry MV Pintas Luxury 1

    Berikutnya

    Personel Polres Bintan Ikuti Pembinaan Binrohtal

    Berita Terkait

    Oknum Timsus Gubernur Kepri, Diduga Maki Mantan Anggota Dewan
    KEPRI TANJUNGPINANG

    Oknum Timsus Gubernur Kepri, Diduga Maki Mantan Anggota Dewan

    7 Oktober 2025
    27
    2 Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal Ditahan Kejati Tanjungpinang
    BATAM

    2 Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal Ditahan Kejati Tanjungpinang

    30 September 2025
    16
    PT Timah Terima Penghargaan PRISMA dari Menteri HAM 
    KEPRI TANJUNGPINANG

    PT Timah Terima Penghargaan PRISMA dari Menteri HAM 

    23 September 2025
    7

    TV KEPRIONLINE

    https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

    Berita Populer

    • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

      Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Jaksa Tuntut 4 Bulan, Pengacara Gordon Silalah Perkara Ini Dipaksakan

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Mayat Tanpa Busana Ditemukan Warga Tergelatak di Pinggir Jalan

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Terkait Penyeludupan 73 Kontainer Berisi Limbah B3, BP Batam Menunggu Rekom Gakkum

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • “Kami Korban Kriminalisasi” Seruan Lambang Perlawanan Suparman dan Oris di PN Batam

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Oknum Timsus Gubernur Kepri, Diduga Maki Mantan Anggota Dewan

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Kepala BP Batam Seharusnya Mencopot Ariastuty

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Simak Perbedaan Birkenstock Asli dan Palsu, Baca Sebelum Beli

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    Penyebar Informasi Tanpa Batas

    Alamat Redaksi :

    Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
    Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
    Provinsi Kepulauan Riau
    Telepon : 0777 7363866

    Hubungi Kami :

    PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
    info@keprionline.co.id

    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Susunan Redaksi keprioline.co.id
    • Sitemap
    • Disclaimer

    © 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • SOSOK
    • POLITIK
    • OPINI
    • BISNIS
    • ADVETORIAL

    © 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.