Kamis, 27 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Pedagang Sore Wajib Pindah ke Blok D, Perusda Karimun Beri Deadline 11 April

Redaksi
1 April 2026
di KARIMUN
0
Tabrakan Mobil vs Motor di Tugu Tangan Tanjung Pinang Viral, Korban Dilarikan ke RS

Pedagang Sore Wajib Pindah ke Blok D, Perusda Karimun Beri Deadline 11 April

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Baca Juga

Dekatkan Literasi ke Warga,Kapolres Karimun Serahkan Sepeda Kargo Baca

Dekatkan Literasi ke Warga,Kapolres Karimun Serahkan Sepeda Kargo Baca

26 Agustus 2026
8
Puluhan Jemaat Kristen Hadiri Seminar PGID Karimun

Puluhan Jemaat Kristen Hadiri Seminar PGID Karimun

25 Agustus 2026
32
Keprionline.co.id, Karimun – Pemerintah melalui Perumda Bumi Berazam Jaya terus mempercepat proses relokasi pedagang sore ke Blok D Pasar Puan Maimun di Karimun. Para pedagang diberi batas waktu hingga 11 April 2026 untuk memindahkan aktivitas usahanya ke lokasi yang telah disediakan.
Direktur Perumda Bumi Berazam Jaya, Muhammad Mahsun, menyampaikan bahwa relokasi ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan pasar agar lebih tertib dan terorganisir.
Hal tersebut disampaikannya saat mendampingi Anggota DPRD Karimun, Rodiansyah, dalam inspeksi mendadak (sidak) bersama pedagang, Rabu (1/4/2026). Relokasi ini bertujuan untuk menata pasar, mengaktifkan kembali lapak kosong di Blok D, serta menertibkan pedagang yang selama ini berjualan di area tidak resmi,” ujar Mahsun.
Ia menjelaskan, kawasan yang saat ini digunakan pedagang sore sejatinya merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan sebagai area parkir dan penunjang aktivitas pasar. Oleh karena itu, fungsi kawasan tersebut perlu dikembalikan sebagaimana mestinya.
Menurut Mahsun, pedagang yang direlokasi tetap diperbolehkan berjualan hingga malam hari di lokasi baru. Pemerintah berharap, Blok D dapat menjadi pusat aktivitas perdagangan yang lebih rapi, nyaman, dan representatif.
Meski demikian, Mahsun juga memberikan peringatan tegas. Jika pedagang tidak melakukan pembongkaran lapak secara mandiri hingga batas waktu yang ditentukan, maka pemerintah akan mengambil langkah penertiban. Kalau tidak dibongkar sendiri, terpaksa akan kita eksekusi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak memaksa pedagang untuk menempati lapak yang telah disediakan. Namun, jika masih ada yang tetap berjualan di area parkir, penertiban akan melibatkan Satpol PP, kepolisian, dan TNI.
Selain penataan pasar, pemerintah daerah juga merencanakan pembangunan pelabuhan di belakang Pasar Puan Maimun guna mendukung kelancaran distribusi barang. Proyek tersebut rencananya akan dibiayai melalui anggaran Provinsi Kepulauan Riau.
Sementara itu, sejumlah pedagang menyambut baik kebijakan relokasi tersebut. Jekri, salah satu pedagang di Blok D, mengaku setuju karena dapat menghidupkan kembali aktivitas jual beli di kawasan tersebut. (Oky).
Tags: Pedagang Sore Wajib Pindah ke Blok DPerusda Karimun Beri Deadline 11 April
Sebelumnya

Tabrakan Mobil vs Motor di Tugu Tangan Tanjung Pinang Viral, Korban Dilarikan ke RS

Berikutnya

Puluhan Korban Dugaan Penipuan Showroom Chaniago Datangi Polisi, Kerugian Capai Miliaran

Berita Terkait

Dekatkan Literasi ke Warga,Kapolres Karimun Serahkan Sepeda Kargo Baca
KARIMUN

Dekatkan Literasi ke Warga,Kapolres Karimun Serahkan Sepeda Kargo Baca

26 Agustus 2026
8
Puluhan Jemaat Kristen Hadiri Seminar PGID Karimun
KARIMUN

Puluhan Jemaat Kristen Hadiri Seminar PGID Karimun

25 Agustus 2026
32
Mecky Dewancha Dipercaya Pimpin DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun
KARIMUN

Mecky Dewancha Dipercaya Pimpin DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun

24 Agustus 2026
96

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Mecky Dewancha Dipercaya Pimpin DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun

    Mecky Dewancha Dipercaya Pimpin DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Puluhan Jemaat Kristen Hadiri Seminar PGID Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Menuju Konferkab IV,PWI Karimun Perkuat Soliditas dan persiapan Organisasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peduli Keselamatan Nelayan,Satpolairud Polres Karimun Serahkan 30 Life Jacket

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Methamphemine Seberat 2,6 Ton Berhasil Diamankan Bea Cukai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.