KEPRIONLINE CO.ID, KARIMUN- Oknum Sekretaris Desa Tanjung Pelanduk berinisial WW mengakui korupsi dana desa sebesar Rp 50 juta dari beberapa kegiatan pembangunan Desa Tanjung Pelanduk.
Pengakuan korupsi yang dilakukan oleh oknum membuat masyarakat kecewa dan menyayangkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh sekdes WW Desa Tanjung pelanduk, dimasa pandemi covid 19 masih tega melakukan korupsi dan kita berharap dilakukan solusi terkait hal ini,kata Ramli warga Dusun I RT/RW 002/001,Jumat ( 15/8/2020).
korupsi oleh Sekdes WW diakui saat hadiri panggilan Kejaksaan negeri (Kajari) Kabupaten Karimun cabang Moro beberapa waktu lalu, dan akan dilakukan pengembalian selama dua bulan.( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / SONIP ).

