Keprionline.coid, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terima surat dimulainaya penyelidikan (SPDP) Tiga orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (18/02/2025).
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Senopati mengatakan pihaknya telah menerima SPDP Tiga ornag tersangka dari Polresta Tanjungpinang.
“Kita sudah terima SPDD dari Polresta Tanjungpinang kasus dugaan TPPO yang melibatakn Satu anggota Personil Polres Bintan” jelasnya.
Dikatakan Senopati, Jaksa juga menerima pelimpahan berkas perkara istri oknum polisi Ad dan kerabatnya, H dari Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Sebelum menerima berkas perkara, JPU menerima Surat perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Tanjungpinang pada 17 Desember 2025 lalu.
” SPDP kita terima pada 30 Jabuari 2025 lalu dengan Tiga tersangka” ucapnya.
Saat ini JPU masih melakukan penelitian berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polisi. Supaya segera dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. ( Youlita ).






