Keprionline.co.id, Batam – Siti Hawa alias Nenek Awe akhirnya memenuhi panggilan Polisi terkait tuduhan melanggar Pasal 333 KUHPidana tentang perampasan kemerdekaan.
Nenek Awe diantarkan bersama dengan puluhan warga Rempang menuju Polresta Barelang dengan menggunakan mobil minibus dan didampingi oleh Lembaga Studi Bantuan Hukum dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBH MK) Ahmad Fauzi.

Siti Hawa alias Nenek Awe mengakui, kami hanya mempertahankan tanah leluhur kami, dan saya tidak takut atas status saya sebagai tersangka oleh Kepolisian, intinya saya bersama dengan warga Rempang lainya bukan melakukan kejahatan, tetapi berjuang melawan penggusuran oleh PSN Rempang Eco-City, ujar Nenek Awe kepada media, Kamis ( 6/ 2/2025 ).
Sementara dalam kasus ini penyidik bukan hanya menetapkap nenek Awe sebagai tersangka tetapi Sani Rio (37) dan Abu Bakar alias pak Aceh (54) warga Rempang yang kini menjadi tersangka ikut juga terpanggil.
BACA JUGA : Tiga Tersangka Warga Rempang Batam Tolak Jalur Restorative Justice
Dari pantauan media di Polresta Barelang terlihat polisi melakukan penjagaan ketat atas kehadiran nenek Awe bersama dengan puluhan warga Rempang untuk mendampingi nenek Awe untuk menghadiri pemeriksaan penyidik Polresta Barelang. ( Gordon ).






