Keprionline.co.id, Bintan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pelarangan penjualan produk Israel sejak 8 November 2023 sesuai aturan nomor 83.
Perihal larangan tersebut sejumlah swalayan yang berada di Kecamatan Bintan Timur masih menjual beberapa produk milik Israel diantaranya Unilever, Nestle dan bebrapa jumlah produksi lainnya, Selasa (14/11/2023)
Sesuai aturan yang dikeluarkan MUI,Satuan tugas (Satgas) pangan Kabupaten Bintan gelar monitor prodak Israel yang masih bertebaran di Kijang Kabuapetan Bintan.
Hasil dari pantauan tim satgas ditemukan masih banyak prodak yang pro terhadap Israel bahkan sebagian besar merupakan produk milik Israel.
Salah satu pemilik swalayan Mitra yang berada di Kijang mengatakan saat ini swalayan miliknya tidak ada melakukan pemboikotan terhadap produk Israel.
” Saat ini masih normal, tidak ada pemboikotan, untuk pembeli sendiri juga saat ini masih normal “, jelasnya.
Sementara itu di swalayan Top Jess menurut penanggungjawab swalayan Andi juga menjelaskan belum menerapkan ikut melakukan pemboikotan terhadap produk yang pro Israel ini.
” Masih normal normal aja, kita tidak ikut menerapkan fatwa MUI, barang barang disini masi dijual seperti biasa, tidak ada pemboikotan “, terangnya.
Disis lain, salah seorang pembeli Norawati mengaku sangat mendukung adanya pemboikotan prosuk milik Israel terhadap Israel, dirinya juga sudah memboikot produk yang pro Israel ini.
” Saya setuju dengan adanya pemboikotan, karena sehari hari saya juga tidak membeli produk yang pro Israel, kita dukung fatwa MUI “, tegasnya.
Warga lainnya Sri merasa kerepotan bila memang pemboikotan dilakukan di swalayan di Bintan, menurutnya saat ini dirinya memang menggunakan produk yang di boikot seperti Pepsodent.
” Ya saya bingung kalau diboikot mau pakai apa, sementara ada label halalnya di produk yang di boikot “, ungkapnya. ( Lita ).