
KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Informasi politik pecah kongsi itu sama menariknya dengan berita perceraian artis yang baru menikah beberapa bulan. Bukan soal makna pembelajarannya tapi lebih pada rasa terhibur. Ansar Ahmad – Marlin Agustina dikabarkan jalan masing-masing. Persoalnya permintaan pembagian kue kekuasaan sebagai konsekuensi kontrak politik tidak dipenuhi. Marlin dikabarkan meminta jatah sekdaprov dan 3 kepala dinas.
Jabatan sekda itu paling strategis loh. Dia adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) APBD. Sekda yang mengatur besaran posting anggaran pada semua SKPD. Dia sentral lalu lintas anggaran pemerintah daerah. Sekdalah yang paling tahu bagaimana anggaran diotak-atik bahkan putar sana sini. Bayangkan kalau sekda orangnya wagub dan dalam kendalinya? Belum lagi 3 dinas yang hendak diminta itu. Bisa dibayangkan lagi kalau itu Dispenda, Distamben, Dinas Bina Marga dan PUPR. Kalau benar itu yang diminta, emang gubernur mau gigit jari?
Urusan bagi-bagi kue biarlah berlalu dengan sendirinya. Ansar Ahmad pasti lebih paham bagaimana mensiasatinya. Atau bisa saja dengan terus, biarlah anjing menggonggong kabilah berlalu. Depan mata sebagai Gubernur Kepri, tantangan yang hadapi Ansar jauh lebih penting diselesaikan dibanding ngurusi pembagian kue yang bisa dinikmati sendiri. Toh, belakangan juga dikabarkan mereka kompak raker bersama presiden di Istana Rabu, 14 April 2021.
Tugas Ansar Ahmad dalam membangkitkan Kepri sangat berat. Ada banyak factor yang akan mempengaruhinya. Ansar harus mampu menemukan formulasi dan langkah strategis dengan kebijakan yang tepat. Faktor yang akan mempengaruhi itu di antaranya : kepemimpinan, struktur organisasi, perubahan orientasi, dan komitmen. 4 faktor tersebut akan kita coba uraikan satu persatu ke depannya. Yang dibutuhkan sekarang adalah Gubernur yang harusnya focus pada perbaikan dan peningkatan kinerja guna recovery economy dan hidup masyarakat. Menentukan skala kebijakan guna memacu bagaimana pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri membaik.
Hampir bersamaan dengan pelantikan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, pemerintah menerbitkan PP 41 tahun 2021. Aturan baru itu memberikan harapan untuk kebangkitan Kepri. Karena amanatnya adalah pengelolaan kawasan free trade zone Batam, Bintan dan Karimun. Gubernur yang termasuk dalam anggota Dewan Kawasan harus sudah membentuk Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan Batam, Bintan dan Karimun paling lambat 6 bulan setelah PP tersebut diterbitkan.
Persoalannya tidak semua orang mampu memahami subtansi PP yang agak ribet dan njelimet itu. Beberapa praktisi hukumpun menyatakan agak bingung akan isi aturan tersebut. Apalagi gubernur yang harus bertugas mengimplementasikannya. Untuk itulah gubernur perlu membentuk tim khusus yang benar-benar bisa membantu dirinya melakukan akselerasi kebijakan, termasuk eksekusi PP 41/2021 tersebut. Daripada memelihara Staf Khusus yang tidak banyak memberikan kontribusi terhadap jalannya pemerintahannya. Beban anggaran yang digunakan bisa dimanfaatkan untuk suatu program yang lebih produktif. Ansar juga harus berpikir efisiansi dengan anggaran APBD Kepri yang sangat terbatas itu.
Setidaknya ada beberapa nama yang patut dipertimbangkan untuk tim itu karena kemampuan lapangan nya bukan sekedar teoritis akademis. Ada praktisi hukum di Batam, DR. Ampuan Situmeang, SH. MH. Ada mantan Ketua Otorita Batam yang juga mantan Gubernur Kepri pertama Ismeth Abdullah. Ada politisi dan praktisi Taba Iskandar, SH. MH. MSi – yang juga anggota Tim Tekhnis Dewan Kawasan. Anggota DPRD Provinsi Kepri yang punya disiplin ilmu hukum itu banyak tahu persoalan dan solusi karena terlibat di dalamnya selama ini. Masih ada nama DR. Mohamad Gita Indrawan – ekonom sekaligus Pembantu Rektor UNIBA. Atau direkrut melalui proses fit and proper tes dan terbuka untuk umum sehingga bisa lebih komprehensif. Tapi itu perlu waktu dan harus secepatnya kalau mau mengejar sisa waktu 3 bulan lagi terbentuk Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Bintan dan Karimun. Tapi untuk beberapa nama tersebut tidak mungkin akan berkenan ikut proses rekrutmen, jadi memang ada yang harus atas permintaan gubernur sendiri.
Mempersiapkan Batam, Bintan dan Karimun dalam kelembagaan baru yang terintegrited jelas memerlukan banyak penyesuaian beberapa kebijakan. Kondisi masing-masing daerah sangat berbeda. Secara infrastruktur Batam paling siap dengan banyaknya kawasan industri dan pelabuhan maupun bandara berkelas internasional. Batam ditetapkan sebagai kawasan FTZ secara keseluruhan. Hal ini jelas akan menempatkan Batam berbeda dengan Bintan dan Karimun, namun dalam aturan PP 41/2021 dipersamakan. Setidaknya Gubernur dan Bupati Bintan dan Karimun perlu membuka beberapa kawasan baru yang terintegrited untuk antispasi lonjakan investasi. Itupun kalau masih ada investor yang masuk ke wilayah ini karena wilayah di luar jauh lebih menjanjikan banyak keuntungan.
Gubernur harus mampu membangun kapasitas daya saing local dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui aksessabilitas pasar yang fair. Pemerintah daerah harus mendorong, mensupport dan memfasilitasi produk local dengan berbagai kemudahannya. Tanpa perlindungan pemerintah, produk local yang mungkin kurang kompetitif akan dilibas pasar global yang dengan mudah membanjiri seluruh wilayah Kepri.
Kebijakan regulasi untuk pengembangan Batam, Bintan danh Karimun sebagai daerah FTZ harus mendukung potensi daerah yang sekaligus mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Letak geografis ketiga kawasan harusnya mempermudah keberhasilan upaya pengembangannya dengan perencanaan yang matang dan tepat.
Untuk saat ini jangan berpikir dan berharap akan masuknya investor asing, karena wilayah ini sudah tidak kompetitif lagi bagi industri manufaktur. UMK terlalu tinggi dibanding sejumlah wilayah di Indonesia lainnya. Lahan terbatas, mahal dan potensi konflik. Akses pelabuhan juga tidak mudah. Kepri dan Batam sudah ketinggalan oleh Tegal, Kendal dan Brebes. Belum daerah kawasan berikat lainnya. Di sana UMK sangat murah. Tenaga kerja berlimpah dan tidak banyak tingkah. Investasi asing yang mau masuk umumnya yang beresiko tinggi, terutama terkait dengan resiko limbah dan kerusakan lingkungan. Industri plastic salah satunya.
Saat ini yang ideal dan mendesak dilakukan adalah mendorong tumbuhnya industri kecil dan menengah, serta industri rumah tangga. Manfaatkan anggaran yang tersedia untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat yang akan mampu memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Banyak potensi pergerakan yang dapat dilakukan. Mereka perlu perhatian serius karena langsung terkait dengan keberlangsungan hidup masyarakat. Mereka diberikan banyak fasilitas dengan lokasi yang strategis dengan biaya serendah-rendahnya. Yang mencakup biaya transportasi, pengadaan bahan baku, produksi, distribusi dan lain-lain. Terutama akses permodalan dan akses pasarnya.
Waktu 3 bulan kepemimpinan Ansar, memang belum bisa dijadikan penilaian sejauh itu. Apalagi belakangan justru disibukkan dengan informasi keributan politik dan keretakan hubungan gubernur dan wakilnya. Energi akan habis untuk suatu yang tidak bermanfaat. Kepri sudah perlu arah pembangunan yang jelas dan segera ditanamkan sebagai pondasi orientasi sampai masa akhir kepemimpinan mereka di 2024 nanti. Di sinilah pentingnya tim khusus dibentuk.
Ansar hanya perlu mendorong secara serius terjadinya peningkatan kinerja internal maupun eksternal dalam semua sector ekonomi. Kepri harus mampu mencapai peningkatan efisiensi, produktivitas, dan tingkat daya saing global. Status FTZ harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. FTZ selama ini baru dinikmati oleh segelintir orang kaya saja. Untuk mendukung pengembangan produksi local itu, diperlukan kebijakan pendukung seperti fiscal, perdagangan luar negeri, perburuhan, investasi, tekhnologi, dan pendidikan. Kerjasama dan koordinasi antar lembaga, serta lobi-lobi ke pemerintah pusat perlu intens dilakukan gubernur. Terutama sejumlah kewenangan yang masih dikendalikan pusat.
Kalau tidak mampu mengambil kebijakan dan tindakan yang tepat, maka PP 41/2021 dan status FTZ tidak berdampak apa-apa bagi masyarakat umumnya. Kenapa? Karena terjadi distorsi di pasar dan lapngan akibat kebijakan yang salah, dan kebijakan yang sarat kepentingan kelompok-kelompok tertentu. (*/Oki)

