KEPRIONLINE,CO,ID,KARIMUN – Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan ESDM Karimun telah melakukan beberapa langkah antisipasi dan mencari jalan keluar terkait tersebut sehingga tidak terjadi lagi dihari berikutnya,
Hal ini disampaikan Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan ESDM melalui Kepala Bidang ESDM Dr. Vandarones Purba, ST., MH. Adapun langkah langkah yang telah dilaksanakan yaitu, telah mengundang pihak PT Pertamina Branch Batam, Agen distribusi Gas tabung 3 kg dan pihak kepolisian pada tanggal 5 April 2021.
Dalam pertemuan ini disepakati agar dilakukan sosialisasi dengan seluruh pangkalan masing-masing agen yang dihadiri pihak Agen dan seluruh pangkalannya serta pihak kepolisian. Dalam rapat ini juga dibahas kendala yang dialami para distributor atau Agen PT Pertamina dalam mendistribusikan gas LPG tabung 3 kg. Kemudian pada tanggal 6 s/d 7 April ke lima Agen ini memanggil seluruh panggkalannya untuk dilakukan sosialisasi bersama dinas perdagangan Koperasi UKM dan ESDM bersama kepolisian,
Sedangkan dari pihak kepolisian dihadiri Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Karimun. Dalam sosialisasi ini disampaikan agar pangkalan mendistribusikan langsung tabung isi ulang kepelanggan yang membutuhkan namun tidak melayani pembelian lebih dari satu tabung bagi masyarakat yang membeli, tidak melayani pembeli yang masuk kategori orang mampu yaitu seperti pembeli menggunakan mobil atau sejenisnya, tidak melayani pelanggan untuk rumah atau restoran, café/foodcourt dan sejenisnya.
Kemudian sesuai hasil rapat sosialisasi dengan seluruh pangkalan, para pemilik pangkalan juga meminta diterbitkan berupa surata atau surat edaran dari pemerintah atau Bupati. Maka untuk menyikapi hal tersebut, Plh. Bupati Karimun kemudian menerbitkan Surat Edaran nomor 540/DISDAGKOP,UKM&ESDM/IV/852/2021 Tentang Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 (Tiga) Kilogram. Adapun isi dari surat edaran ini adalah :
Aparatur Sipil Negara (ASN). Para pelaku usaha selain Usaha Mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan lebih dari RP. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Seluruh masyarakat Kabupaten Karimun yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau masyarakat mampu dan
Para pelaku Usaha Industri, Hotel, Cafe dan Restoran.
Untuk tidak menggunakan LPG 3 (tiga) kilogram dan beralih ke Tabung LPG selain 3 (tiga) kilogram.
Langkah berikutnya kita melihat langsung lokasi SPBE tenpat pengisian tabung 3 kg di Tanjung uban yaitu PT PT Selaras Prima Mandiri. Dalam peninjauan ditemukan beberapa kendala.
Pada prinsipnya tidak ada permasalahan dalam pengisian di SPPBE, setiap pemesanan dari Agen LPG 3 kg yang berasal dari Kabupaten Karimun langsung dilayani hingga selesai serta tidak pernah terjadi antrian.
Berat tabung kosong 5 kg dan tabung saat telah terisi seberat 8 kg, yang artian ukuran telah sesuai yaitu 3 kg, dan masa uji tera tera ulang timbangan yang digunakan masih berlaku yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan.
Masalah yang dihadapi (namun bukan pada SPPBE)
Pemesanan gas para agen di PT Pertamina setiap senin, dan ketika pemesanan telah di approve 10 LO namun tabung kosong yang tersedia di SPPBE baru 6 LO maka terjadi penundaan keberangkatan kapal, mengapa ditunda? Hal ini dikarenakan Agen akan menunggu tabung kosong 4 LO berikutnya untuk diisi sehingga terpenuhi 10 LO, baru kemudian kapal berangkat menuju Kabupaten Karimun. artinya terjadi kekurangan tabung.
Solusi jangka pendek
Jumlah Agen di Kabupaten Karimun ada 5 perusahaan, sehingga dengan demikian para Agen berunding agar dalam 5 Agen ini dibagi 5 hari dari Senin s/d Jumat. Yang dalam artian PT A di hari senin, PT B hari Selasa, PT C hari Rabu, PT D hari Kamis, dan PT E hari Jumat. Ketika PT A jadwal isi sesuai jumlah LO semisal 10 LO yang diperoleh, maka ketika tabung kosong yang dimiliki baru 6 LO, maka tabung kosong yang di miliki oleh Agen PT A atau yang lainnya tersedia untuk memenuhi hingga 10 LO digunakan oleh Agen PT A. dan demikian sampai di hari Jumat, saling menutupi kekurangan tabung kosong.
Solusi selanjut yang harus dilaksanakan segera yaitu PT Pertamina harus segera menambah tabung kosong yang beredar saat ini sehingga kebutuhan tabung yang beredar terpenuhi.
Jumlah tabung milik Agen yang beredar saat ini:
PT BAS : 32 LO
PT PJA : 19 LO
PT CNI : 16 LO
PT LCPS : 19 LO
PT PJS : 10 LO
Jumlah 96 LO
1 LO = 560 tabung
Jumlah tabung ini diluar tabung yang dimiliki masyarakat sebesar 45.587 tabung dan tabung yang telah dimiliki pangkalan. Jumlah paket perdana dari pemerintah, Rumah Tangga 44.961 set atau 44.961 tabung dengan jatah perbulan 3 tabung isi ulang. Usaha Mikro : 626 set atau 626 tabung dengan jatah perbulan 9 tabung per usaha mikro.
Untuk memenuhi kebutuhan satu konsumen rumah tangga sehingga sirkulasi tidak terganggu hal ini dikarenakan pengisian tabung kosong berada di Tg Ubang, maka dibutuhkan 4 tabung tersedia, dengan rincian satu tabung di masyarakat (dalam penggunaan) satu tabung berada di pangkalan, satu tabung dalam perjalanan karimun uban dan sebaliknya, satu tabung dalam proses pengisian di SPPBE serta bongkar muat, dengan asumsi hitungan ini maka sirkulasi tidak terganggu tapi dengan catatan mobilisasi lancer sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan.
Adapun rincian dari keempat tabung ini adalah satu tabung dari masyarakat, satu tabung disediakan pangkalan lewat Agen, dua tabung harus disediakan oleh Agen. Namun kembali lagi ketiga tabung ini yaitu pangkalan dan agen bersumber dari pertamina. Sederhananya dari jumlah paket 45.587 x 3 = 136.761. ini dalam kondisi normal jika mengacu pada paket perdana. Ditambah tabung perdana 45.587 sehingga total tabung menjadi 182.348 tabung.
Bagaimana jika ada tidak kesesuai data atau yang terdata tidak sesuai dengan jumlah sebernya atau dalam artian kondisi kebutuhan sebenarnya jauh lebih besar dari jumlah paket perdana? Maka ini juga yang menyebabkan terjadinya gangguan pada sirkulasi pendistribusian tabung isi ulang.
Pertanyaan utamanya, apakah PT Pertamina telah memenuhi jumlah tabung minimal yaitu sebesar 136.761 tabung ini?, jika inipun tidak terpenuhi maka akan semakin terganggu sirkulasi pendistribusian tabung isi ulang sampai kepada masyarakat.
Maka kembali lagi solusinya PT Pertamina harus segera menambah tabung kosong.Meninjau Pelabuhan bongkar muat di Tg Uban.
Pada prinsipnya tidak ada masalah, kendala masih pada pasang surut air laut, sehingga keluar masuk kapal harus menyesuaikan dan hal ini yang sering menunda keberangkatan kapal.
Mengunjungi atau silaturahmi dengan KSOP Uban
Dari diskusi dengan Kepala KSOP Tg Uban, Adil Wanadi, pihaknya mendukung sepenuhnya pendistribusian gas LPG 3 kg bersubsidi yang menjadi program pemerintah untuk membantu masyarakat miskin, beliau menyampaikan, pengurusan dokumen kapal sebisa mungkin dlakukan diawal yaitu sebelum kapal pengankut tiba di pelabuhan bongkar muat di wilayah kerjanya, agen pelayaran transporter telah dapat mengurus dokumen perizinan berlayar sehingga begitu selesai dimuat kapal langsung dapat berangkat. Beliau tidak meu satu detikpun kapal tertunda berangkat dikarenakan keterlambatan dokumen berlayar.
Untuk memenuhi kebutuhan gas bersubsidi pada bulan suci Ramadhan ini PT Pertamina (persero) MOR I Medan menambah kuota pendistribusian gas LPG bersubsidi ke Kabupaten Karimun, yang sebelumnya rata – rata penggunaan di Kabupaten Karimun sebesar ± 400 MT perbulan, maka untuk bulan suci Ramadhan ditingkatkan menjadi 450 – 500 MT/bulannya. (*)






