Minggu, 12 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Menahan Tangis, Pengurus Masjid Ceritakan Istrinya Yang Jadi Budak Pemuas Nafsu Pak Kades Perdamean

kepri online
11 Mei 2022
di SERBA - SERBI
0
Menahan Tangis, Pengurus Masjid Ceritakan Istrinya Yang Jadi Budak Pemuas Nafsu Pak Kades Perdamean

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – HS (53), pengurus masjid dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tinggal di Desa Perdamean, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang berusaha keras menahan tangisnya, setelah tahu istrinya JS (44) menjadi budak pemuas nafsu Kades Perdamean berinisial THS (52).

Tribun-medan.com sudah berupaya mengonfirmasi Kades Perdamean THS, namun nomor selularnya tak kunjung aktif.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
7
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
40

Menurut HS, sebenarnya ia sudah lama tahu bahwa istrinya JS punya skandal asmara dengan THS. Pada tahun 2020 silam, HS pernah menemukan foto tanpa busana sang istri bersama THS.

Kala itu, ia memanggil JS dan THS. Keduanya meminta maaf karena telah berhubungan badan.

“Minta maaf mereka sama aku, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata HS, Selasa (10/5/2022) sore.

Kala itu, HS memaafkan istrinya lantaran memikirkan nasib anak-anaknya.

Ia tidak ingin biduk rumah tangga yang sudah dibangun selama 20 tahun, rusak karena perbuatan Kades Perdamean berinisial THS.

Tapi belakangan, ternyata janji istrinya itu tak ditepati. JS ternyata masih nekat menjalin asmara dengan THS, Kades Perdamean.

Belakangan, foto JS dan THS saat tidur bareng beredar di masyarakat.

Kasus ini pun kemudian ramai diperbincangkan masyarakat, mengingat THS baru saja menang dalam Pilkades Deliserdang 2022 kemarin.

“Foto yang dulu lebih parah dibanding yang sekarang ini,” kata HS.

HS bilang, bahwa foto yang pernah ia temukan menunjukkan istrinya JS dan THS berpose tanpa busana.

“Saat itu ada foto mereka bugil, ya sama sekali enggak pakai celana. Nampak pun kemaluan mereka berdua,” katanya.

Sekali lagi, HS kala itu masih memendam amarah lantaran mengingat anak-anaknya. Belakangan, foto mesum JS dan THS justru ditemukan sang anak.

Sang anak sempat merasa curiga, lantaran warga selalu berbisik-bisik soal skandal asmara ibunya dengan THS, Kepala Desa Perdamean.

“Anak ku saat itu belum tahu. Barulah kemarin itu dapat lagi foto di HP istriku mereka (JS dan THS) sedang tidur,” katanya.

Setelah foto terbaru antara JS dan THS beredar, sang anak meminta HS menceraikan istrinya. Sang anak merasa malu, punya ibu tak beres.

Dilapor ke Polresta Deliserdang

Kasus dugaan perzinahan antara istri pengurus masjid berinisial JS dengan Kepala Desa Perdamean berinisial THS sempat dilaporkan ke Polresta Deliserdang.

Laporan dilayangkan oleh HS, suami sah dari JS. Adapun delik aduan ini menyangkut masalah perzinahan.

Namun, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Cahyadi mengatakan bahwa laporan yang disampaikan HS bersifat konseling.

“Itu masih dibuat laporan konseling. Jadi nanti kami panggil semua pihak, barulah kami naikkan menjadi laporan (resmi),” kata Kadek.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya berencana memanggil saksi-saksi. Warga tak Ingin Dipimpin Kades Mesum

Camat Tanjungmorawa, Marianto Irawadi mengakui jika sebagian warga sudah ada yang menyampaikan aspirasi ke kantor desa.

Warga mengaku tidak ingin dipimpin oleh kepala desa mesum dan cabul. Apalagi Kades Perdamean berinisial THS dituding merebut bini orang lain.

Dan yang paling parah, Kepala Desa Perdamean tega-teganya menzinahi istri sah orang lain.

“Ya, BPD merekomendasikan kepada kita supaya Pemkab memberikan sanksi sama dia. Saya pribadi menyesalkan ada sikap seperti itu dari kepala desa. Saya juga sudah lihat foto-fotonya. Kalau masalah sanksi, ya karena kasusnya juga sudah dilaporkan kepada polisi, kita tunggu dulu lah tindaklanjut dari polisi seperti apa,” kata Marianto.

Informasi yang dikumpulkan THS sudah menjabat Kepala Desa selama dua periode atau hampir 12 tahun.

Pada pelaksanaan Pilkades Deliserdang 18 April 2022 lalu, ia kembali menang. Rencananya tanggal 20 Mei mendatang ia akan ikut bersama dengan 303 Kepala Desa terpilih lainnya untuk dilantik periode ketiganya.

Dari lima Calon Kepala Desa yang ada wakti itu, dirinya paling banyak mendapatkan suara. (SUMBER: TRIBUN-MEDAN.COM).

Tags: budak pemuas nafsuDesa Perdameanpengurus mesjidperjinahan
Sebelumnya

Harapan Warga Program Mubaligh Hinterland Berlanjut

Berikutnya

Pompong Nelayan Hilang Contact Satplairud Polres Karimun Kerahkan Tim SAR

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
7
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
40
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
44

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Desak Panitia Bertanggung Jawab atas Gagalnya Kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Yayasan Isenabasa Barelang Diduga Beralih, Tim Peduli Isenabasa Dibentuk untuk Mengusut Dugaan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Pimpin Sertijab Enam Jabatan Strategis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BKD Kepri Hadirkan Online Assessment Center, 1.720 ASN Telah Ikuti Penilaian Kompetensi Secara Digital

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dewi Kumalasari Buka Bazar dan Expo MTQ XII Kepri 2026, Dorong UMKM Naik Kelas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Ajak PGIW Perkuat Kerukunan, Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Pesparawi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Legalitas Arena Permainan di Lion Square 91 Batam Disorot, Pengelola Diminta Beri Penjelasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.