BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan periksa Mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, Kholili Bunyani terkait penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2018 – 2021.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Bintan, Samsul Sahubauwa bahwa mantan Kades Lancang Kuning telah diperiksa pada Selasa (13/06) kemarin.
Samsul mengatakan Mantan Kades ini diperiksa untuk dimintai keterangan selaku Kades Lancang Kuning periode lama.
Dirinya diperiksa diduga terkait penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2018 hingga 2021.
“Beliau kita panggil Selasa (13/6) kemarin. Proses pemeriksaan dilakukan dari pagi hingga siang,” katanya. Jumat (16/06).
Samsul menuturkan Mantan Kades Lancang Kuning ini diperiksa sebagai saksi.
“Jadi sampai saat ini ditengah dinaikkan ke tahap penyidikan, kita sudah periksa sebanyak 25 saksi. Termasuk Mantan Kades Lancang Kuning tersebut,” terangnya.
Lagi, ditambahkan Samsul, tim penyidik Kejari Bintan dalam minggu ini akan melakukan pemeriksaan terhadap para ahli.
Yakni dari Kementrian Desa, dan Kementrian Keuangan RI terkait penyimpangan penggunaan dana desa tersebut.
“Saat ini tim penyidik masih menghitung terkait kerugian negara,” tutupnya.(Oppy)




