Kamis, 6 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Mantan Istri Nikah Lagi, Ayah Bejat Culik dan Siksa Anak Kandungnya Berusia 3 Tahun

A Husien Widjaya
9 April 2021
di SERBA - SERBI
0
Mantan Istri Nikah Lagi, Ayah Bejat Culik dan Siksa Anak Kandungnya Berusia 3 Tahun
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,NASIONAL – Seorang ayah di Bandung, tega menculik dan menyiksa anak kandungnya yang baru berusia tiga tahun. Pelaku tega melakukan penyiksaan anak laki-lakinya itu, hanya karena ingin rujuk dengan mantan istrinya, yang merupakan ibu dari anak yang disiksa. Padahal, mantan istrinya itu, telah menikah lagi.

Setelah 17 hari diculik dan disiksa pelaku berhasil dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Bandung, di rumahnya yang berada di Jalan Cidurian, Kota Bandung.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
13
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
48

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menuturkan, laporan penculikan tersebut kali pertama dilaporkan ibu korban.

“Ibu korban melaporkan anaknya diculik, oleh ayah kandungnya,” kata Adanan saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (9/10/2021).

Polisi langsung membentuk tim, dan langsung melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk pelaku. Pada saat yang bersamaan, pelaku juga berhasil menyelamatkan korban dalam kondisi sehat.

Adanan juga mengatakan, jika pelaku awalnya hanya berniat mengajak main korban. Lalu, pada akhir Maret lalu, pelaku pun datang ke rumah korban, untuk menjemput anaknya tersebut.

Saat korban sudah bersama dengan pelaku, ibu korban menerima kabar jika anaknya mengalami penyiksaan. Pelaku sengaja mengirim foto-foto saat korban siksa oleh pelaku.

Korban diperlakukan tidak layak. Seperti dipukul, ditendang. Aksinya ini ia rekam dan ia kirim ke istrinya pakai WhatsApp,” terangnya.

Salah satu penyiksaan yang dilakukan DJ, yakni menyimpan anaknya tersebut, di tengah rel kereta api. Anak tersebut dibiarkan tertidur di tengah rela. Aksinya pun direkam dan difoto untuk dikirimkan ke mantan istrinya.

DJ yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir, mengaku tidak berniat melakukan penyiksaan itu. Namun, ia memang berkeinginan agar bisa rujuk dengan mantan istrinya tersebut.

“Saya tadinya nggak niat, cuma nggak tahu kenapa saya ingin balikan rujuk dengan istri. Saya juga tidak terima istri telah menikah lagi,” kata dia.

Atas perbuatan ini, DJ dijerat Pasal 80 Jo 76 c UURI No 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana diatas lima tahun bui. (sumber suara. Com)

 

Sebelumnya

Ungkap Tindak Pidana Penempatan Migran, Polres Karimun Raih Penghargaan dari BP2MI

Berikutnya

Berkat Bocoran dari Mimpi Anaknya, Ibu Ini Menang Lotre Rp 2,7 Miliar

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
13
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
48
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
52

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Penganiayaan Ojol di Karimun Berhasil Diamankan Polisi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polemik Pembangunan Ruko di Legenda Gemilang, CKTR Batam Tegaskan Bangunan Wajib Ada Lahan Fasum maupun Ruang Terbuka Hijau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lakukan Kujungan ke Sekolah Wilayah Hiterland, Wabup Langsung Tampung Aspirasi Guru

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sudah 13 Pria Jadi Korban Tingting, Gadis Cantik Kerja PSK, Ternyata Tularkan Penyakit Kelamin

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Buru Video Viral 13 Detik Lele Di Dunia Maya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.