Keprionline.co.id, KARIMUN – Lurah Sungai Pasir, Ajmaini, mengakui bahwa aktivitas penimbunan lahan di kawasan pesisir mangrove merupakan tindakan yang keliru dari aspek lingkungan hidup. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi media di kantornya, Senin (27/04/2026).
Ajmaini menyebut, pihaknya bersama camat telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil peninjauan tersebut, ditemukan dokumen berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang ditimbun.
“Bersama camat kami sudah turun ke lokasi penimbunan dan di sana kami melihat dokumen berupa Sertifikat HGB, atas nama Alam,” ujarnya.
Namun saat disinggung terkait izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Ajmaini mengaku belum dapat memastikan apakah dokumen tersebut dimiliki oleh pemilik lahan.
KKPRL sendiri merupakan instrumen perizinan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pihak yang melakukan aktivitas pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.
Namun demikian, penerbitan izin tersebut tidak dapat diberikan untuk kawasan mangrove. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yang melarang aktivitas penebangan atau perusakan di wilayah bakau dalam radius tertentu dari garis pasang surut.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 yang memperkuat fungsi mangrove sebagai kawasan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.
Sebelum izin KKPRL diterbitkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melakukan verifikasi lapangan. Jika lokasi yang diajukan merupakan ekosistem mangrove aktif dan masuk dalam kawasan lindung, maka permohonan izin dipastikan akan ditolak.
Aktivitas yang merusak ekosistem mangrove tanpa izin atau dengan penyalahgunaan izin dapat dikenakan sanksi berat, berupa pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, lahan yang ditimbun berada di antara vegetasi mangrove aktif. Terlihat pula satu unit alat berat jenis loader beroperasi di lokasi tersebut.
Kasus ini menambah sorotan terhadap pentingnya pengawasan ketat terhadap kawasan pesisir, khususnya ekosistem mangrove yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah abrasi. (Red)






