Senin, 27 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Lurah Sungai Pasir Akui Penimbunan Lahan Salah

Redaksi
27 April 2026
di KARIMUN
0
Lurah Sungai Pasir Akui Penimbunan Lahan Salah

Lurah Sungai Pasir Ajmain dan lokasi penimbunan pesisir di Meral. ( Foto James)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

 

Keprionline.co.id, KARIMUN – Lurah Sungai Pasir, Ajmaini, mengakui bahwa aktivitas penimbunan lahan di kawasan pesisir mangrove merupakan tindakan yang keliru dari aspek lingkungan hidup. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi media di kantornya, Senin (27/04/2026).

Baca Juga

Satlantas Turun ke Sekolah! Pelajar SMPN 1 Karimun Dapat Edukasi Tertib Lalu Lintas

Satlantas Turun ke Sekolah! Pelajar SMPN 1 Karimun Dapat Edukasi Tertib Lalu Lintas

27 April 2026
8
Ansar Ahmad Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Kepri, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah

Perombakan Total! Wakapolres Hingga Kapolsek di Karimun Berganti

27 April 2026
9

Ajmaini menyebut, pihaknya bersama camat telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil peninjauan tersebut, ditemukan dokumen berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang ditimbun.

“Bersama camat kami sudah turun ke lokasi penimbunan dan di sana kami melihat dokumen berupa Sertifikat HGB, atas nama Alam,” ujarnya.

Namun saat disinggung terkait izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Ajmaini mengaku belum dapat memastikan apakah dokumen tersebut dimiliki oleh pemilik lahan.

KKPRL sendiri merupakan instrumen perizinan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pihak yang melakukan aktivitas pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.

Namun demikian, penerbitan izin tersebut tidak dapat diberikan untuk kawasan mangrove. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yang melarang aktivitas penebangan atau perusakan di wilayah bakau dalam radius tertentu dari garis pasang surut.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 yang memperkuat fungsi mangrove sebagai kawasan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.

Sebelum izin KKPRL diterbitkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melakukan verifikasi lapangan. Jika lokasi yang diajukan merupakan ekosistem mangrove aktif dan masuk dalam kawasan lindung, maka permohonan izin dipastikan akan ditolak.

Aktivitas yang merusak ekosistem mangrove tanpa izin atau dengan penyalahgunaan izin dapat dikenakan sanksi berat, berupa pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, lahan yang ditimbun berada di antara vegetasi mangrove aktif. Terlihat pula satu unit alat berat jenis loader beroperasi di lokasi tersebut.

Kasus ini menambah sorotan terhadap pentingnya pengawasan ketat terhadap kawasan pesisir, khususnya ekosistem mangrove yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah abrasi. (Red)

Tags: Izin KKPRL DipertanyakanLurah Akui Penimbunan Mangrove di Karimun Salah
Sebelumnya

Satlantas Turun ke Sekolah! Pelajar SMPN 1 Karimun Dapat Edukasi Tertib Lalu Lintas

Berita Terkait

Satlantas Turun ke Sekolah! Pelajar SMPN 1 Karimun Dapat Edukasi Tertib Lalu Lintas
KARIMUN

Satlantas Turun ke Sekolah! Pelajar SMPN 1 Karimun Dapat Edukasi Tertib Lalu Lintas

27 April 2026
8
Ansar Ahmad Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Kepri, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
KARIMUN

Perombakan Total! Wakapolres Hingga Kapolsek di Karimun Berganti

27 April 2026
9
PT TIMAH Serahkan Kursi Roda untuk Warga Kundur Utara yang Lumpuh Akibat Stroke
KARIMUN

PT TIMAH Serahkan Kursi Roda untuk Warga Kundur Utara yang Lumpuh Akibat Stroke

27 April 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas

    Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Siswa SD Swasta Maitreyawira Karimun Raih Juara I Perlombaan Karate Kategori Kumite

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 477 Personel Dimutasi, Polda Kepri Lakukan Penyegaran dan Rotasi Jabatan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolien Parewang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental di Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemko Batam Kalah di Sidang Komisi Informasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.