Rabu, 3 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

LKPK Kepri Bersama Organisasi Media Soroti Perusahaan yang Telantarkan Tanah Negara

A Husien Widjaya
26 Januari 2021
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
LKPK Kepri Bersama Organisasi Media Soroti Perusahaan yang Telantarkan Tanah Negara
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,TANJUNGPINANG- Banyak perusahaan di Kepri yang menelantarkan lahan setelah mendapat alokasi lahan berupa Hak Guna Bangun (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak mengelola lahan dan tanah. Akibatnya, lahan yang potensial untuk meningkatkan perekonomian rakyat itu, kini menjadi lahan gersang yang tidak memiliki nilai ekonomi serta tidak ada kontribusi untuk daerah.

Menurut Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Provinsi Kepri Kennedy Sihombing, pemerintah harus tegas dalam menindak peruahaan yang menelantarkan lahan yang sudah dialokasikan. Tujuannya, agar lahan yang sudah dialokasikan lekas dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi daerah serta bisa menciptakan lapangan kerja baru. Kata Kennedy Sihombing,

Baca Juga

Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

Wagub Kepri Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila Fondasi Persatuan dan Perdamaian Dunia

2 Juni 2026
9
Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

Ansar Ahmad Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI atas Kontribusi di Sektor Kelautan dan Perikanan

2 Juni 2026
9

Meski perusahaan telah diberi hak, namun ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi yang merupakan aturan main dari pengalokasian lahan sesuai peruntukannya.

“Bagi perusahaan yang diberi Hak Guna Bangun (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai dan Hak Mengelola mesti menjalankan peruntukan sesuai dengan izin prisip yang diberikan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Tujuannya, agar tidak merugikan negara dan masyarakat,” ucap Kennedy dalam bincang-bincang aktivis LKPK bersama sejumlah pengusaha media massa di Kepri.

Menurut Kennedy yang juga Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (P2KN) Kepri ini, atas nama masyarakat dan sebagai alat sosial control, LKPK Kepri bersama organisasi media massa mesti mendorong dan meminta pemerintah lebih cermat dalam mengawasi peruntukan lahan yang sudah dialokasikan ke pengusaha.

“Dan Bagi perusahaan penerima alokasi yang di Kepri total luas lahannya mencapai puluhan ribu hektare lahan negara mesti memanfaatan lahan itu dengan baik dan benar serta sesuai dengan peruntukan. Fakta di lapangan saat ini, sudah terjadi penelantaran lahan yang sudah dialokasikan dan luasnya mencapai puluhan ribu hektar,” terang Kennedy.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua SMSI Kepri, Zakmi. Kata Zakmi yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjungpinang-Bintan, sudah menjadi keharusan bagi aktivis ormas, LSM serta Pers memberikan masukan kepada pihak pemerintah untuk selalu mengingatkan pengusaha agar cepat memanfaatkan lahan-lahan yang terlantar.

“Jika mengangkangi aturan yang telah ditentukan, maka secara otomatis tanah yang dikelola oleh perusahaan itu batal demi hukum dan akan kembali kepada negara dalam hal ini adalah rakyat,” terangnya.

Kata aki, hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria khususnya di Pasal 27, 34 dan 40 yang berbunyi; hak tanah akan terhapus antara lain karena diterlantarkan. Selain itu, juga merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

“Dalam aturan itu juga disebutkan, pemanfaatan tanah terlantar demi kesejahteraan masyarakat di NKRI ada empat. Yakni untuk: meningkatkan kualitas lingkungan hidup bagi masyarakat kedua untuk mengurangi kemiskinan, ketiga agar terciptanya lapangan kerja, keempat untuk meningkatkan perumahan rakyat serta kelima untuk meningkatkan ketahanan pangan dan energi,” sambungnya.
Zakmi menilai, kepatuhan pihak perusahaan terhadap aturan tersebut merupakan bentuk dukungan pencapaian dari berbagai tujuan, termasuk program pembangunan Pertahanan dan Keamanan Nasional (Hankam) di Indonesia,” Pungkasnya.

Kemudian Kennedy juga menegaskan untuk memastikan bahwa pendayagunaan tanah terlantar dapat berkontribusi secara nyata sebesar-besarnya memakmurkan rakyat di NKRI ialah dengan cara tetap taat pada prinsip pengelolaan pertanahan di Indonesia.

“Intinya pimpinan perusahaan di Indonesia dan seluruh rakyat harus patuh dengan aturan yang berlaku. Untuk mafia-mafia tanah di NKRI. Khususnya di Provinsi Kepri memang sudah saatnya diberantas demi kesejahteraan rakyat Indonesia,” tutupnya. (*)

Sebelumnya

Pohon Pisang Raksasa Setinggi 25 M Ditemukan

Berikutnya

Viral Video Gisel Alami Pelecehan Seksual di Emperan Toko, Pelaku Diduga Stres

Berita Terkait

Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD
KEPRI TANJUNGPINANG

Wagub Kepri Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila Fondasi Persatuan dan Perdamaian Dunia

2 Juni 2026
9
Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD
KEPRI TANJUNGPINANG

Ansar Ahmad Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI atas Kontribusi di Sektor Kelautan dan Perikanan

2 Juni 2026
9
Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD
KEPRI TANJUNGPINANG

Pemkot Tanjungpinang Gencarkan Program Stop Boros Pangan, Sampah Makanan Capai 60 Persen

29 Mei 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nekat Curi Kusen Aluminium di Siang Hari, Pria di Karimun Diamankan Warga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Patroli KRYD Malam Takbiran, 11 Motor Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • McDermott Resmikan Dua Gedung Baru di Batam, Dukung Proyek Energi Angin Pertama di Indonesia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemkot Tanjungpinang Gencarkan Program Stop Boros Pangan, Sampah Makanan Capai 60 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Karimun Granite Erahkan Dua Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sepedas di Hari Raya Idul Adha

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.