BINTAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang bersama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) pembinaan awal kepada 5 (lima) Warga Binaan (WB) Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. Kamis (07/09/2023).
Litmas warga binaan merupakan permintaan dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang untuk dilakukan penggalian data terkait pembinaan tahap awal.
Hal itu agar merekomendasikan jenis program pembinaan awal yang dibutuhkan selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman menyampaikan, kegiatan Litmas pembinaan awal merupakan dasar pertimbangan pola pembinaan di Lapas dan Rutan.
“Pelaksanaan litmas pembinaan awal ini berguna untuk mengetahui aspek-aspek kebutuhan WB selama menjalani masa pidana. Harapannya adalah program pembinaan yang diberikan dapat tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan WBP,” ungkap Kalapas.
Kegiatan ini Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pasal 10 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
“Dimana hasil dari litmas ini merupakan salah satu syarat yang diperlukan dalam pengajuan hak – hak terhadap warga binaan,” tutupnya.(Oppy)






