TANJUNGPINANG – Meningkatkan dan memberikan pelayanan perkarantinaan kepada publik yang lebih maksimal pada Peraturan Presiden RI No 89 Tahun 2021 tentang Mall Pelayanan Publik dan Permenpan RB No. 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.
Karantina Pertanian Tanjungpinang menyepakati kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang (DPMPTSP) untuk bergabung dalam Mall Pelayanan Publik Kota Tanjungpinang pada Kamis (07/09).
Bergabungnya Karantina Pertanian Tanjungpinang, diharapkan dapat lebih mempermudah dan mempercepat dalam memberikan sosialisasi pelayanan perkarantinaan kepada pengguna jasa perkarantinaan.
“Selaras dengan komitmen karantina untuk melindungi negeri dari ancaman HPHK dan OPTK, Karantina hadir untuk Bersama Melindungi Negeri,” ujar Aris Hadiyono, Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang.(Oppy)






