Kamis, 4 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Lakukan Penipuan, Pengusaha di Batam Masuk Daftar DPO

kepri online
18 Oktober 2023
di BATAM
0
Lakukan Penipuan, Pengusaha di Batam Masuk Daftar DPO

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media di Batam.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Polresta Barelang terbitkan DPO pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tanpa hak memiliki peluru/ amunisi senjata Api bertempat Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (17/10/2023).

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit 5 Satreskrim Ipda Dodi Setiawan, mengatakan kemarin kami Polresta Barelang melakukan Konferensi Pers terkait 2 Laporan Polisi yang di tangani.

Baca Juga

Polda Kepri Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan terhadap Program JKN

Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

4 Juni 2026
46
Polda Kepri Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan terhadap Program JKN

Polda Kepri Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan terhadap Program JKN

4 Juni 2026
7

“1 LP tentang penipuan dan atau pengelapan serta 1 LP lagi tentang kepemilikan peluru/amunisi senjata api caliber 9 mm yang kita temukan di Kantor PT. Jaya Putra Kundur Kec. Batu Ampar Kota Batam,” ujar Kompol Budi, Rabu (18/10/2023).

Tersangka Johanis dan Teddy Johanis sebelumnya sempat heboh tentang Laporan perlindungan konsumen yang di tanagani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan sudah terbit DPO juga dan ternyata dari rangkaian tersebut masih memiliki kaitan Laporan Polisi yang ditangani di Polresta Barelang.

Untuk proses tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang kami tangani pada tanggal 16 Agustus 2023 yang mana korban Djoni merupakan rekan bisnis johanis, korban melaporkan rekan bisnisnya johanis yang mana singkat cerita bahwa terlapor menggelapkan sertifikat ruko yang mana ruko tersebut sudah di lunasi oleh pelapor. Yang di gelapkan adalah sertifikat, sementara korban sudah melunasi

Sampai saat ini terlapor Johanis dan Teddy Johanis masih DPO berikut juga LP yang di tangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, kami juga terbitkan DPO yang bersangkutan diduga berada di Negara Singapore.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, menghimbau untuk para tersangka Teddy Johanis dan Johanis berharap untuk segera menyerahkan diri.

“Jangan berfikir dari laporan polisi yang beritanya sudah senyap tidak ditindak lanjuti, untuk itu segera menyerahkan diri sebelum Red Notice dari Divhubinter Polri diterbitkan,” tegasnya.

Tentunya jika sudah terbit mereka bisa melakukan jemput paksa melalui perwakilan yang ada di Singapore.

Dari Laporan Polisi yang kita tangani, kemudian pada 14 september 2023 kita melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di Kantor PT. Jaya Putra Kundur Kec. Batu Ampar Kota Batam.

Pada saat di geledah di temukan beberapa dokumen yang ada kaitannya jual beli property dan selain itu juga di temukan 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet yang mana amunisi tersebut merupakan peluru dari Senjata api laras pendek

Yang mana amunisi yang di temukan ini tidak memiliki ijin sehingga berdasarkan temuan tersebut kita membuat LP model A yang diterbitkan pada tanggal 27 september 2023. Yang bersangkutan diduga melanggar UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Untuk perbuatan Penipuan dan atau penggelapan tersebut korban dengan 10 unit Ruko mengalami kerugian Rp. 19,5 Milyar yang korban bayar cas bertahap, tetapi sertifikat tidak diberikan oleh terlapor, juga sudah kita sudah amankan barang bukti berupa transfer kepada terlapor.

Terkait kasus ini sudah berkoordinasi dengan imigrasi, tadi malam baru di terbitkan DPO akan di serahkan ke imigrasi dan koordinasi dengan divhubinter untuk mempercepat pengeluaran Red Notice.

Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menghimbau kedua terlapor agar segera menyerahkan diri ke polresta barelang untuk menjalani proses huku.

“Kita tangani secara profesional, tidak perlu takut menjalani proses hukum,” Ucap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono.

Terhadap 2 orang terlapor tersebut dikenakan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.serta UU Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun. (Red)

Tags: dpopengusaha BatamPenipuan
Sebelumnya

Sambut Pesta Demokrasi, Polresta Tanjungpinang Gelar Simulasi Sispam Kota

Berikutnya

Gagalkan Penyeludupan Sabu 2 kg, Serda Efin Sabet 2 Penghargaan Sekaligus

Berita Terkait

Polda Kepri Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan terhadap Program JKN
BATAM

Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

4 Juni 2026
46
Polda Kepri Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan terhadap Program JKN
BATAM

Polda Kepri Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan terhadap Program JKN

4 Juni 2026
7
Harga Tiket Pesawat Melambung, Warga Natuna Minta Keadilan Transportasi
BATAM

Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

3 Juni 2026
40

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Patroli KRYD Malam Takbiran, 11 Motor Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.