KEPRIONLINE.CO.ID,JAKARTA – Dua balita bersama dengan ibunya ditahan oleh Polisi karena tindakan pelemparan batu kepabrik tembakau milik H.Sihardi pada desember Tahun 2020 yang silam dan ditahan di Rutan sejak Rabu ( 17/2/2020).
Terkait dengan penahan empat Ibu rumah tangga dan dua anak ini pimpinan Komisi III DPR angkat bicara dan meminta Polisi dan Kejaksaan membebaskan empat IRT dan dua anak balita untuk dikeluarkan dari tahanan.
” saya sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian supaya IRT ini dan dua anak balita itu segera dibebaskan karena menurutnya hal ini tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan .
” Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya,Sangat tidak masuk akal kalau mereka sampai harus menyusui dipenjara dan aksi mereka ini hanya bentuk perjuangan mereka dalam melawan pencemaran lingkungan,kata H.Sihardi Wakil Ketua Komisi III DPR RI kepada media,Senin ( 22/02/21 ). ( red )






