BINTAN – Lapas Kelas IIA Tanjungpinang mendapat kunjungan Studi Tiru dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Kamis (07/09/2023).
Studi tiru berkaitan dengan izin operasional klinik di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, dimana saat ini Rudenim Pusat Tanjungpinang tengah mengupayakan perizinan operasional klinik.
Studi tiru ini dimaksudkan juga sebagai wujud peningkatan kualitas pelayanan Rudenim Pusat Tanjungpinang khususnya di bidang kesehatan untuk para deteni (orang asing penghuni Rudenim atau Ruang Detensi Imigrasi (penampungan orang asing yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi) yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari pejabat imigrasi).
Perwakilan studi tiru Rudenim Pusat Tanjungpinang diterima langsung oleh Plh. Kasi Binadik Yuliani D. Safitri dan didampingi perawat Lapas Kelas IIA Tanjungpinang di Ruang Klinik Lapas.
Disampaikan Plh. Kasi Binadik, bahwa Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Tanjungpinang memiliki Izin Operasional Klinik dengan nomor : 02/PI-KES/DPMPT/2021 tanggal 15 Februari 2021 yang berlaku hingga 28 Februari 2026.
“Studi tiru yang dilaksanakan meliputi tentang perizinan, pelayanan kesehatan, sarana prasarana serta adminitrasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan terkhusus aspek-aspek yang bisa diterapkan di Lapas atau Rudenim,” tutupnya.(Oppy)






