Selasa, 18 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Kepri PPKM Level 1, Gubernur Terbitkan Edaran Untuk Bupati dan Wali Kota

Pemegang Kartu Vaksin Dosis 1 Tetap Harus Menunjukkan Hasil Negatif RT-PCR

kepri online
6 Oktober 2021
di SERBA - SERBI
0
Kepri PPKM Level 1, Gubernur Terbitkan Edaran Untuk Bupati dan Wali Kota
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KEPRI – Melalui konferensi pers terkait levelisasi PPKM yang disiarkan langsung melalui channel youtube Sekretariat Presiden, Senin (4/10) Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dengan gamblang menyebutkan bahwa Kepulauan Riau sudah masuk PPKM level 1.

Untuk Provinsi di luar Jawa-Bali, Kepri satu-satunya Provinsi yang berada di level 1 saat ini. Sementara masih terdapat 4 Provinsi yang berada di level 3, dan sebanyak 22 Provinsi berada di level 2.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
16
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
55

Selain Provinsi Kepri yang berhasil naik ke level 1, Provinsi Kalimantan Timur juga disebut sebagai Provinsi yang berhasil naik level PPKM nya dari level 3 ke level 2.

“Kita memang belum menerima surat resminya dari pusat, namun secara lisan kita sudah dapat informasi tentang level PPKM terbaru untuk Kepri. Berdasarkan konferensi pers tersebut, kita mendengarkan jika Kepri satu-satunya daerah di luar Jawa-Bali yang PPKM nya berhasil naik ke level 1,” ujar Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Selasa (5/10).

Dengan pencapaian perbaikan levelisasi PPKM di Kepri ini, lanjut Gubernur, Kepri sudah dikatakan bisa menjalani kehidupan masyarakat mendekati normal. Namun harus tetap dengan aturan protokol kesehatan yang ketat.

Konferensi pers tentang level PPKM yang disiarkan live di youtube ini, selain Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri juga oleh Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan dan Menkes RI Budi Gunadi Sadikin.

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad pun langsung menerbitkan surat edaran nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 tentang Perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dan pelaku perjalanan Internasional (PPI) menggunakan transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kepri.

Dalam edaran ini, meskipun Kepri sudah berada di zona PPKM level 1, namun Gubernur menginstruksikan kepada seluruh bupati dan Wali Kota agar dapat melaksanakan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau secara konsisten serta bertanggungjawab.

Hal tersebut sebagai bentuk dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan kegiatan mobilitas masyarakat yang sehat dan aman dari penyebaran Covid-19 guna percepatan pemulihan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu, kondisi geografis Provinsi Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan, terdepan dan terluar, serta merupakan pintu masuk negara Indonesia juga menyebabkan diperlukannya pengaturan khusus terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Ketentuan pemberlakuan edaran Gubernur tersebut meliputi mengatur, bahwa setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta diwajibkan untuk Selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir/hand sanitizer.

Selain itu tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi PPDN dan PPI yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut.

Sedangkan ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan moda trasportasi laut atau kapal penyeberangan (RoRo) diwajibkan melengkapi diri dengan sertifikat vaksin Covid-19.

Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis penuh (dosis 1 dan 2) tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.

Namun bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama (1) wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Semua pihak juga wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38oC atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

“Yang terpenting mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan,” instruksi Gubernur.

Sedangkan untuk perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, masyarakat harus melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19. Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 2 (penuh), aturannya sama, tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan. Adapun bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Peraturan lainnnya juga sama dengan yang diterapkan di moda transportasi laut,” kata Gubernur.

Adapun aturan untuk moda transportasi darat, bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan;

” Bagi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada wilayah aglomerasi Provinsi Kepulauan Riau dapat mengatur persyaratan perjalanan yang disesuaikan dengan kebijakan Kabupaten/Kota masing-masing,” pinta Gubernur.

Edaran Gubernur ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 48 tahun 2021 dan mulai berlaku hari ini, Selasa 5 Oktober 2021 hingga ada hasil evaluasi lanjutan sesuai kebutuhan. (KEPRIONLINE.CO.ID/ Humas Pemprov Kepri)

Tags: EdaranGubernurKepulauan RiauLevel PPKMPPKM Kepri
Sebelumnya

Orang Terkaya Berharta Rp 49 Triliun Ini Tewas Akibat Kecelakaan Pesawat, Ya Ampun

Berikutnya

Sambut HUT TNI ke 76, Koramil 02 Moro Gotong Royong Bersama Warga di Sidodadi

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
16
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
55
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
55

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapten Inf Lamhot Parningotan Sihaloho Dipercaya Menjadi Komandan Upacara Penuruan Bendera HUT RI Ke 81 Tahun di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Marcos Kaban: PT Laut Mas Tak Punya Etiket Bayar Sewa Kapal 141 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.