Keluarga Kasus Koyo di Platform e-commerce Minta Keringanan Hukuman
Keprionline.co.id, Batam – Tjesin suami tersangka pelaku penjualan koyo tanpa izin edar melalui platform e-commerce memohon meminta keringanan tuntutan kepada Jaksa Agung RI, Dr. ST Burhanuddin, S.H., melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam.
Kami memohon kemurahan hati penegak hukum untuk memberikan keringanan hukuman kepada istri saya, Santi, karena anak-anak di rumah masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu, ujar Tjesin.
Awalnya istri berniat membantu ekonomi keluarga karena saat itu ekonomi sangat lemah, selian itu istri melakukan penjuaalan melalui platform e-commerce berlawanan dengan hukum, Tjesin kepada media, Senin ( 10/02/2025).
Semenjak istri saya Santi ( 40 ) ditahan oleh pada 4 Desember 2024, kami sangat khawatir kepada dia, tetapi lebih khawtri nasib anak yang tidak ada ibu disampingnya.
“Kami dari keluarga terdakwa berharap dan memohon kemurahan hati Bapak Jaksa Agung melalui JPU di Kejati Kepri dan Kejari Batam untuk memberikan tuntutan seringan-ringannya kepada istri saya, Santi, ini demi kemanusiaan juga karena anak yang masih kecil membutuhkan kehadiran ibu, ujar Tjesin di kawasan Nagoya, Batam.
Sebelumnya terungkap bahwa terdakwa diamankan setelah tokonya digeledah oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri. Penyelidikan dilakukan setelah PPNS BPOM Kepri menerima informasi dari seorang informan.
“Saat itu petugas datang dan langsung menggeledah toko santi dan dua hari kemudian, Santi ditetapkan sebagai tersangka, tetapi awalnya tidak ditahan. ( Gordon ).