Kamis, 13 November 2025
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Keluarga Kasus Koyo di Platform e-commerce Minta Keringanan Hukuman

Redaksi
10 Februari 2025
di SERBA - SERBI
0
Keluarga Kasus Koyo di Platform e-commerce Minta Keringanan Hukuman

Santi tersangka penjualan koyo tanpa izin edar melalui platform e-commerce saat mengikuti sidang di pengadian Negeri Kota Batam beberapa waktu lalu. ( Foto Gordon ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keluarga Kasus Koyo di Platform e-commerce Minta Keringanan Hukuman

Keprionline.co.id, Batam – Tjesin suami tersangka pelaku penjualan koyo tanpa izin edar melalui platform e-commerce memohon meminta keringanan tuntutan kepada Jaksa Agung RI, Dr. ST Burhanuddin, S.H., melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam.

Baca Juga

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
9
Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine

Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine

6 November 2025
10

Kami memohon kemurahan hati penegak hukum untuk memberikan keringanan hukuman kepada istri saya, Santi, karena anak-anak di rumah masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu, ujar Tjesin.

Awalnya istri berniat membantu ekonomi keluarga karena saat itu ekonomi sangat lemah, selian itu istri melakukan penjuaalan melalui platform e-commerce berlawanan dengan hukum, Tjesin kepada media, Senin ( 10/02/2025).

Semenjak istri saya Santi ( 40 ) ditahan oleh pada 4 Desember 2024, kami sangat khawatir kepada dia, tetapi lebih khawtri nasib anak yang tidak ada ibu disampingnya.

“Kami dari keluarga terdakwa berharap dan memohon kemurahan hati Bapak Jaksa Agung melalui JPU di Kejati Kepri dan Kejari Batam untuk memberikan tuntutan seringan-ringannya kepada istri saya, Santi, ini demi kemanusiaan juga karena anak yang masih kecil membutuhkan kehadiran ibu, ujar Tjesin di kawasan Nagoya, Batam.

Sebelumnya terungkap bahwa terdakwa diamankan setelah tokonya digeledah oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri. Penyelidikan dilakukan setelah PPNS BPOM Kepri menerima informasi dari seorang informan.

“Saat itu petugas datang dan langsung menggeledah toko santi dan dua hari kemudian, Santi ditetapkan sebagai tersangka, tetapi awalnya tidak ditahan. ( Gordon ).

Tags: Keluarga Kasus Koyo di Platform e-commerce Minta Keringanan Hukuman
Sebelumnya

Kawasan Bukit Cipta Land Terbakar

Berikutnya

Polres Bintan Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Seligi 2025

Berita Terkait

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
9
Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine
SERBA - SERBI

Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine

6 November 2025
10
Kapolda Kepri Harap Rumkit Bhayangkara Terus Naik Level
SERBA - SERBI

Polda Kepri Sudah Periksa Sejumlah Pejabat Lingga Dugaan Kasus PKKPR

6 November 2025
18

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Produk Impor Tanpa Izin Edar, LSM Forkorindo Karimun Desak BPOM Tarik Peredaran di Toko Melody

    Dugaan Produk Impor Tanpa Izin Edar, LSM Forkorindo Karimun Desak BPOM Tarik Peredaran di Toko Melody

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Saat Sidak Toko Melody , Tim Disperindag Karimun Temukan Produk Kosmetik yang Mau Kadaluwarsa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pekerja Subkontraktor PT PMR Mininggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Temuan Barang yang Mau Kadaluwarsa di Toko Melody, Perpat Karimun Minta Warga Karimun Teliti Saat Beli Barang di Toko – toko

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral Oknum Petugas Dinsos Kota Batam Ambil Paksa Uang Pengemis Lalu Diturunkan Dijalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Raup Untung Besar, Pelangsir BBM Solar di Bintan Ditangkap Polisi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalapas Tanjungpinang Akui Keributan di Picu Tindakan Kekerasan Oleh Petugas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perpat Karimun Terima Informasi Ada Dua Mobil di Kantor DPRD Diduga Gunakan Plat Palsu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diam-Diam Nikah Lagi, Pria Beristri Di Bintan Terancam 7 Tahun Bui

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Mengapresiasi Pengembangan Lokasi Wisata di Pantai Glory Melur Bertaraf Internasional

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.