Jumat, 18 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Keluarga Kasus Koyo di Platform e-commerce Minta Keringanan Hukuman

Redaksi
10 Februari 2025
di SERBA - SERBI
0
Keluarga Kasus Koyo di Platform e-commerce Minta Keringanan Hukuman

Santi tersangka penjualan koyo tanpa izin edar melalui platform e-commerce saat mengikuti sidang di pengadian Negeri Kota Batam beberapa waktu lalu. ( Foto Gordon ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keluarga Kasus Koyo di Platform e-commerce Minta Keringanan Hukuman

Keprionline.co.id, Batam – Tjesin suami tersangka pelaku penjualan koyo tanpa izin edar melalui platform e-commerce memohon meminta keringanan tuntutan kepada Jaksa Agung RI, Dr. ST Burhanuddin, S.H., melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
14

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
15

Kami memohon kemurahan hati penegak hukum untuk memberikan keringanan hukuman kepada istri saya, Santi, karena anak-anak di rumah masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu, ujar Tjesin.

Awalnya istri berniat membantu ekonomi keluarga karena saat itu ekonomi sangat lemah, selian itu istri melakukan penjuaalan melalui platform e-commerce berlawanan dengan hukum, Tjesin kepada media, Senin ( 10/02/2025).

Semenjak istri saya Santi ( 40 ) ditahan oleh pada 4 Desember 2024, kami sangat khawatir kepada dia, tetapi lebih khawtri nasib anak yang tidak ada ibu disampingnya.

“Kami dari keluarga terdakwa berharap dan memohon kemurahan hati Bapak Jaksa Agung melalui JPU di Kejati Kepri dan Kejari Batam untuk memberikan tuntutan seringan-ringannya kepada istri saya, Santi, ini demi kemanusiaan juga karena anak yang masih kecil membutuhkan kehadiran ibu, ujar Tjesin di kawasan Nagoya, Batam.

Sebelumnya terungkap bahwa terdakwa diamankan setelah tokonya digeledah oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri. Penyelidikan dilakukan setelah PPNS BPOM Kepri menerima informasi dari seorang informan.

“Saat itu petugas datang dan langsung menggeledah toko santi dan dua hari kemudian, Santi ditetapkan sebagai tersangka, tetapi awalnya tidak ditahan. ( Gordon ).

Tags: Keluarga Kasus Koyo di Platform e-commerce Minta Keringanan Hukuman
Sebelumnya

Kawasan Bukit Cipta Land Terbakar

Berikutnya

Polres Bintan Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Seligi 2025

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
14
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
15
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kebanyakan Nonton Bokep, Adik Cabuli Kakak Kandung Hingga Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.