Kamis, 17 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Kejati Kepri Serahkan Barang Bukti 1500 Benih Lobster ke BPBL Batam, Berikut Tujuannya

A Husien Widjaya
6 Desember 2024
di BINTAN
0

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri serahkan barang bukti penyelundupan benih lobster untuk diteliti dan dikembangkan kepada BPBL Batam di Kantor Kejari Bintan, Jumat 6 Desember 2024.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri serahkan berkas hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara penyelundupan benih lobster.

Penyerahan berkas ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan pada Jumat 6 Desember 2024.

Baca Juga

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
18
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
20

Pelaku inisial (HK) bersama 1500 lobster ini berhasil diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Kepri di Pelabuhan Sekupang pada 30 Mei 2024.

Penyelundupan benih lobster ini dilakukan dengan memasukan benih kedalam plastik, dan dikemas dalam sebuah koper.

Kasi Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Pidana Umum Lainnya, Kejati kepri, Haryo Nugroho mengatakan usai dilakukan upaya hukum maka selanjutnya barang bukti benih lobster akan diserahkan ke Balai Perikanan dan Budidaya Laut (BPBL) Batam.

“Satu orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan vonis satu tahun kurungan penjara, dan barang bukti berupa benih lobster di serahkan kepada BPBL berdasarkan keputusan mahkamah agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Haryo di Kejari Bintan.

Sementara itu, Kasubag Umum BPBL Batam, Dirjen Perikanan dan Budidaya Kemenlautan, Faisal Andre menyatakan benih lobster bakal diteliti dan dikembangkan.

“Provinsi Kepri menjadi wilayah yang sering ditemukan upaya penyelundupan lobster seperti ini. Namun ini baru perdana dalam penyerahan barang bukti untuk dilakukan penelitian dan pengembangan kepada kami,” jelas Faisal Andre.

Penyelundupan benih lobster ini ditaksir kerugian negara sebesar Rp 75 juta. (P23)

Tags: Kejati Kepri Serahkan Barang Bukti Benih Lobster ke BPBL Batam
Sebelumnya

Dukung Pembangunan Tiga Juta Rumah, Menteri Nusron Alokasi 79 Ribu Hektare Tanah

Berikutnya

Pasangan Dibawah Umur Terjaring Polisi Sekamar di Wisma Kijang Kota

Berita Terkait

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng
BINTAN

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
18
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa
BINTAN

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
20
Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga
BINTAN

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kebanyakan Nonton Bokep, Adik Cabuli Kakak Kandung Hingga Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral Aksi Cowok Lepas Ratusan Ikan Koi ke Parit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Timah Dukung Cantabile Musik Bangka Menuju Rising Stars Festival 2026 by Asia All Star Festival di Zhengzhou China

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.