Keprionline.co.id, Karimun -Kejaksaan Negeri Karimun telah menetapkan sebanyak 4 pejabat KPU Kabupaten Karimun sebagai tersangka. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah berstatus saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2024 sebesar Rp16.500.000.000.
Penetapan keempat tersangka kasus Tipikor Pengelolaan Dana Hibah pada KPU Kab Karimun Tahun 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRIN – 02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Juli 2025.
“Kami telah menetapkan empat orang inisial NK selaku Kuasa Pengguna Anggran dan Sekretaris KPU , inisial , AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah, SY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.” kata Kajari Karimun Denny Wicaksono didampingi Kasi Pidsus Dedi Januardo dan Kasi Intel Herlambang dan Kasubsi Bidang Pidsus, Riris Simarmata kepada wartawan ,Rabu (19/11/2025).
Penetapan tersangka itu berawal dari pemeriksaan terhadap kurang lebih 95 orang saksi, dua orang ahli serta alat bukti
surat. Tim penyidik Jaksa menilai ada dugaan korupsi terkait penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun , terangnya.
Selain itu , Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti kurang lebih sebanyak 2.300 (dua ribu tiga ratus) item, kata Kajari Karimun Denny Wicaksono menambahkan.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Karimun Denny Wicaksono menjelaskan bahwa
dana hibah tersebut tidak seluruh dana hibah yang direalisasikan oleh KPU Karimun. Jumlah yang direalisasikan sebesar Rp.15.272.374.126,-. Sehingga terdapat sisa sebesar Rp.1.227.625.874,- dan telah disetorkan
kembali ke Kas Daerah Kabupaten Karimun pada tanggal 24 Maret 2025.
“Dana hibah yang terealisi sebesar Rp.15.272.374.126,- terdapat
perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemkab Karimun kurang lebih sebesar Rp. 1.5 miliar, ungkap Kajari Karimun Denny Wicaksono.
Kajari Karimun Denny Wicaksono menuturkan bahwa adapun modus operandi dalam perkara ini antara lain terdapat belanja yang sama sekali tidak dilaksanakan fiktif akan tetapi dilakukan pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu, Terdapat penggelembungan / mark-up dalam pembayaran belanja sewa dan belanja
barang nonoperasional, Terdapat praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang pada KPU Kab Karimun, Terdapat belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, paparnya.
Adapun Para Tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kajari Karimun Denny Wicaksono mengatakan keempat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk 20 (dua puluh) hari kedepan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP.
“Kejaksaan Negeri Karimun akan terus mendalami setiap temuan, memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, dan melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan, serta berintegritas, tegasnya. ( Jantua / JMS ).






