Senin, 29 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Kejari Karimun Tetapkan Empat Pejabat KPU Tersangka Korupsi Dana Hibah

Redaksi
19 November 2025
di KARIMUN
0
Kejari Karimun Tetapkan Empat Pejabat KPU Tersangka Korupsi Dana Hibah

Satu tersangka kasus korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Karimun saat memasuki mobil tahanan ke Jaksaan Negeri Karimun. ( Foto Jantua / JMS) .

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun -Kejaksaan Negeri Karimun telah menetapkan sebanyak 4 pejabat KPU Kabupaten Karimun sebagai tersangka. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah berstatus saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2024 sebesar Rp16.500.000.000.

Penetapan keempat tersangka kasus Tipikor Pengelolaan Dana Hibah pada KPU Kab Karimun Tahun 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRIN – 02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Juli 2025.

Baca Juga

Gubernur Ansar dan Wamendikdasmen Resmi Buka Dragon Boat Race 2026 di Tanjungpinang

Karimun Siap 100 Persen Jadi Tuan Rumah POPDA X Kepri 2026, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp4,2 Miliar

28 Juni 2026
12
Wali Kota Lis Resmikan Milkyway Modern Multicultural School, Perkuat Pendidikan Berkualitas di Tanjungpinang

Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Forum Anak Karimun 2025–2027, Perkuat Peran Anak dalam Pembangunan Daerah

26 Juni 2026
9

“Kami telah menetapkan empat orang inisial NK selaku Kuasa Pengguna Anggran dan Sekretaris KPU , inisial , AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah, SY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.” kata Kajari Karimun Denny Wicaksono didampingi Kasi Pidsus Dedi Januardo dan Kasi Intel Herlambang dan Kasubsi Bidang Pidsus, Riris Simarmata kepada wartawan ,Rabu (19/11/2025).

Penetapan tersangka itu berawal dari pemeriksaan terhadap kurang lebih 95 orang saksi, dua orang ahli serta alat bukti
surat. Tim penyidik Jaksa menilai ada dugaan korupsi terkait penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun , terangnya.

Selain itu , Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti kurang lebih sebanyak 2.300 (dua ribu tiga ratus) item, kata Kajari Karimun Denny Wicaksono menambahkan.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Karimun Denny Wicaksono menjelaskan bahwa
dana hibah tersebut tidak seluruh dana hibah yang direalisasikan oleh KPU Karimun. Jumlah yang direalisasikan sebesar Rp.15.272.374.126,-. Sehingga terdapat sisa sebesar Rp.1.227.625.874,- dan telah disetorkan
kembali ke Kas Daerah Kabupaten Karimun pada tanggal 24 Maret 2025.

“Dana hibah yang terealisi sebesar Rp.15.272.374.126,- terdapat
perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemkab Karimun kurang lebih sebesar Rp. 1.5 miliar, ungkap Kajari Karimun Denny Wicaksono.

Kajari Karimun Denny Wicaksono menuturkan bahwa adapun modus operandi dalam perkara ini antara lain terdapat belanja yang sama sekali tidak dilaksanakan fiktif akan tetapi dilakukan pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu, Terdapat penggelembungan / mark-up dalam pembayaran belanja sewa dan belanja
barang nonoperasional, Terdapat praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang pada KPU Kab Karimun, Terdapat belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, paparnya.

Adapun Para Tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kajari Karimun Denny Wicaksono mengatakan keempat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk 20 (dua puluh) hari kedepan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP.

“Kejaksaan Negeri Karimun akan terus mendalami setiap temuan, memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, dan melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan, serta berintegritas, tegasnya. ( Jantua / JMS ).

Sebelumnya

Kepala Rutan Tanjung Balai Karimun Ajak Jajarannya Tingkatkan Integritas

Berikutnya

Pemerhati Sosial Soroti Kinerja KKP Polresta Barelang

Berita Terkait

Gubernur Ansar dan Wamendikdasmen Resmi Buka Dragon Boat Race 2026 di Tanjungpinang
KARIMUN

Karimun Siap 100 Persen Jadi Tuan Rumah POPDA X Kepri 2026, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp4,2 Miliar

28 Juni 2026
12
Wali Kota Lis Resmikan Milkyway Modern Multicultural School, Perkuat Pendidikan Berkualitas di Tanjungpinang
KARIMUN

Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Forum Anak Karimun 2025–2027, Perkuat Peran Anak dalam Pembangunan Daerah

26 Juni 2026
9
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
KARIMUN

Pemimpin Baru Bulog Batam Temui Bupati Karimun, Bahas Ketahanan Pangan Daerah

25 Juni 2026
6

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Jalur Tikus Pengiriman Barang dari Batam ke Riau, Pengawasan FTZ Kembali Disorot

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jumaga Nadeak S.H Terpilih Sebagai Ketua LPPD Provinsi Kepri Periode 2021- 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • WNA Amerika Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Bebas Oktober 2021

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • HKTI Kepri Gelar Musda dan Lantik Pengurus Baru, Luncurkan Gerakan Ketahanan Pangan dari Pekarangan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelajar Dukung Program MBG, Mengapa Justru Dicemooh?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Batam Dipercaya Gelar Rakorwil DPRD se-Sumatera, Polda Kepri Siap Beri Pengamanan Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Nyanyang Targetkan Sekolah Rakyat di Bintan, Lingga, dan Karimun Mulai Dibangun 2027

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPRD Karimun Kritik Kepala OPD yang Absen dalam Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Tebar Ribuan Tukik Cumi-cumi di Perairan Bangka, Dukung Kelestarian Ekosistem Laut dan Nelayan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.