Selasa, 29 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Kasubag TU Lapas Ditangkap Bersama Anaknya Edarkan Sabu

Redaksi
6 Desember 2023
di SERBA - SERBI
0
Kasubag TU Lapas Ditangkap Bersama Anaknya Edarkan Sabu

Kasubag TU lapas Kelas IIA Tanjungpinang ditangkap bersama anaknya atas kasus penggunaan dan peredaran narkoba di Tanjungpinang

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tanjungpinang ditangkap atas kasus peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (06/11/2023)

Penangkapan yang dilakukan Satnarkoba Polresta Tanjungpinang berawal dari tersangaka RKAP alias RM yang ditangkap saat berada di jalan Pos Kota Tanjungpinang.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
17

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu mengatakan Penangakpan terhadap RKAP saat berada di Jalan Pos kemudian dilakukan pengembangan ke rumahnya tersangka.

“Saat tim ke rumah tersangaka ESD yang merupakan ibu kandung RKAP sempat membuna barang bukti ke dalam toilet” jelasnya

Ia menyebutkan, ESD juga ikut diamankan beserta barang bukti yang sempat dibuang berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Diketahui, ESD merupaka Kasubag TU lapas umum kelas IIA Tanjungpinang mengaku mendapatkan sabu dari salah satu napi lapas umum dan kemudian menyerahkan kepada anaknya untuk di jual.

“Tersangka ini dapat sabu dari salah satu napi lapas kemudian menyuruh anaknya untuk di konsumsi dan menjualnya” Tamba Kapolresta Tanjungpinang

Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Atas perbuatannya kedua tersangka terancam 20 tahun penjara” ungkapnya. ( Lita ).

Tags: Kasubag TU Lapas Ditangkap Bersama Anaknya Edarkan Sabu
Sebelumnya

Lokasi Wisata Lagoi Buka Lowongan Pekerjaan Utamakan Putra Daerah

Berikutnya

Capai Predikat WBK, Karutan Batam Gelar Studi Tiru di Jawa

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
17
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Zombie Ternyata ada di Dunia Nyata, Jamur ini yang Menjadi Penyebabnya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panen raya Perdana Udang Vannamei, Tingkatkan SDM di Moro

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Propam Polres Karimun Hadir Ditengah Masyarakat Melalui Bakti Sosial

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Fesly Abadi Paranoan Tidak Ditetapkan Tersangka, Tokoh Masyarakat Langsung Mempertanyakan Ditreskrimsus Polda Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.