KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – SA pelaku penganiayaan yang nasuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) pada Pencarian Orang sejak tahun 2019 dengan Nomor : DPO / 12 / III / 2019 /Reskrim berhasil ditangkap pada selasa 23 Maret 2021 kemarin.
Kapolres Karimun AKBP,Muhammad Adenan mengatakan,Tim Bison Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri berhasil melacak dan meringkus Pelaku di New Hollywood Hotel Jl. Kuantan Raya No.120 Kel. Sekip – Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru -Prov.kronologis terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku SA yang terjadi pada hari minggu tanggal 16 desember 2018 pada Jam 02.00 Wib pagi di Parkiran Hotel Wiko – Balai – Karimun Prov. Kepri .yang mana pelaku SA dan O melakukan Penganiayaan secara bersama – sama Terhadap korban (H) yang menyebabkan korban mengalami luka lecet pada bagian wajah.
“Motif penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka SA berawal merasa sakit hati terhadap korban (H) karena melihat korban bersalaman dengan pacar pelaku SA di Hotel Wiko yang kemudian pelaku SA bersama Pelaku O menunggu korban di Parkiran Hotel Wiko” Ungkap KKapolres Karimun AKBP,Muhammad Adenan
.
Untuk Tersangka O telah menjalani hukuman dan divonis selama 8 (delapan) bulan pada tahun 2019 oleh pengadilan, sedangkan untuk Tersangka SA telah dilakukan pemberkasan dan sudah P21 namun tersangka SA melarikan diri sehingga Polres Karimun menerbitkan DPO terhadap tersangka.
Selanjutnya kita Polres Karimun akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tg. Balai Karimun terkait dengan penyerahan terhadap tersangka dan Barang Bukti untuk dilakukannya Transparansi Penegakkan Hukum Yang Berkeadilan” Tutup Kapolres KarimunKapolres Karimun AKBP,Muhammad Adenan SIK saat melakukan pres release di Mapolres Karimunm,Kamis ( 25/3/2021 )
. ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ) .






