Senin, 11 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

DPO Selama 3 Tahun Akhirnya Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Polisi

Redaksi
25 Maret 2021
di KARIMUN
0
DPO Selama 3 Tahun Akhirnya Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Polisi
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – SA pelaku penganiayaan yang nasuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) pada Pencarian Orang sejak tahun 2019 dengan Nomor : DPO / 12 / III / 2019 /Reskrim berhasil ditangkap pada selasa 23 Maret 2021 kemarin.

Kapolres Karimun AKBP,Muhammad Adenan mengatakan,Tim Bison Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri berhasil melacak dan meringkus Pelaku di New Hollywood Hotel Jl. Kuantan Raya No.120 Kel. Sekip – Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru -Prov.kronologis terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku SA yang terjadi pada hari minggu tanggal 16 desember 2018 pada Jam 02.00 Wib pagi di Parkiran Hotel Wiko – Balai – Karimun Prov. Kepri .yang mana pelaku SA dan O melakukan Penganiayaan secara bersama – sama Terhadap korban (H) yang menyebabkan korban mengalami luka lecet pada bagian wajah.

Baca Juga

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun

9 Mei 2026
13
Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

8 Mei 2026
36

 

“Motif penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka SA berawal merasa sakit hati terhadap korban (H) karena melihat korban bersalaman dengan pacar pelaku SA di Hotel Wiko yang kemudian pelaku SA bersama Pelaku O menunggu korban di Parkiran Hotel Wiko” Ungkap KKapolres Karimun AKBP,Muhammad Adenan
.

Untuk Tersangka O telah menjalani hukuman dan divonis selama 8 (delapan) bulan pada tahun 2019 oleh pengadilan, sedangkan untuk Tersangka SA telah dilakukan pemberkasan dan sudah P21 namun tersangka SA melarikan diri sehingga Polres Karimun menerbitkan DPO terhadap tersangka.

Selanjutnya kita Polres Karimun akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tg. Balai Karimun terkait dengan penyerahan terhadap tersangka dan Barang Bukti untuk dilakukannya Transparansi Penegakkan Hukum Yang Berkeadilan” Tutup Kapolres KarimunKapolres Karimun AKBP,Muhammad Adenan SIK saat melakukan pres release di Mapolres Karimunm,Kamis ( 25/3/2021 )
. ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ) .

Tags: dpohotel wikoLima puluhNew Hollywood HotelPekanbarupenganiayaanPolres Karimun
Sebelumnya

Terungkap Selegram Gebriella Larasari Akui Dirinya Pemeran Video Porno Yang Viral

Berikutnya

Ungkap 8 Kasus Narkoba DPRD Karimun Apresiasi Kinerja Satnarkoba Polres Karimun

Berita Terkait

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap
KARIMUN

PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun

9 Mei 2026
13
Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun
KARIMUN

Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

8 Mei 2026
36
Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?
KARIMUN

Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

7 Mei 2026
55

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Kejari Gunungsitoli Perdana Digelar di PN Medan, Agenda Pemeriksaan Legalitas Para

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Karimun Berhasil Amankan Pengiriman PMI Non Prosedural, Tekong Positif Gunakan Narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Solnet Diduga Tidak Miliki IPJ, Warga Minta Dihentikan Sementara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gapenta Apresiasi Kinerja Lanal Karimun, Polisi Diminta Terapkan Pasal dengan Hukuman Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.